SIAK, detak24com – Eks Penghulu Kampung Buana Bakti, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Asep Ahmad Gumilar divonis 30 bulan (2,5 tahun) dalam korupsi APBKamp Rp 290 juta.
Terdakwa terbukti menyelewengkan anggaran pemerintah kampung tahun 2017-2019 yang merugikan negara Rp 290.017.512.
Sesuai Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ia dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.
Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru pada persidangan yang digelar Senin (03/02/25).
Selain penjara selama 2 tahun 6 bulan, Asep juga dihukum membayar denda Rp 250 juta. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan diganti 3 bulan kurungan.
Tak hanya itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 290.017.512 atau menjalani pidana tambahan selama 1 tahun dan 3 bulan penjara.
“Putusan ini sesuai dengan tuntutan yang telah kami bacakan pada 3 Januari 2025 lalu,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak Muhammad Juriko Wibisono, Selasa (04/02/25).
Atas putusan itu, JPU maupun terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. Dengan demikian, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Dalam waktu dekat akan dilakukan eksekusi,” pungkas Juriko.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan Asep melakukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan dana kampung. Perbuatan tersebut dilakukan sejak 2 Januari 2017 hingga 11 Juli 2019.
Terdakwa diduga secara melawan hukum mengelola, menyimpan, serta membelanjakan dana APBKam tanpa didukung bukti yang lengkap dan sah. Ia juga tidak membayarkan pelaksanaan kegiatan pembangunan sebagaimana mestinya.
Bahkan, Asep membebankan pembayaran kegiatan pembangunan tahun 2017 dengan anggaran tahun 2018, yang menyebabkan beberapa kegiatan pada tahun 2018 tidak terlaksana. Kegiatan tersebut kemudian dilaksanakan menggunakan anggaran tahun 2019.
Pada tahun anggaran 2017, Kampung Buana Bakti memiliki anggaran sebesar Rp1,85 miliar. Mekanisme pencairan dana dilakukan melalui permohonan penghulu ke camat, kemudian disetujui oleh Bupati dan dicairkan oleh Badan Keuangan Daerah ke rekening kas kampung secara bertahap.
Namun, terdakwa bersama saksi Pipit Nurhasanah, yang menjabat sebagai Bendahara Kampung, menarik dana secara tunai melalui Bank Riau Kepri Syariah. Sepanjang tahun 2017, total dana yang ditarik mencapai Rp 1,52 miliar.
Dari dana yang ditarik, sebagian yang seharusnya dikelola oleh bendahara kampung justru disetorkan ke rekening pribadi terdakwa di Bank Riau Kepri Syariah dengan nomor rekening 1602101858 atas nama Asep Ahmad Gumilar, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)
Editor : Kar