Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Advertorial » PDIP Sebut Menteri PMK Bakal Masuk Bursa Cawapres Ganjar, Ini Jawaban Muhajir!

PDIP Sebut Menteri PMK Bakal Masuk Bursa Cawapres Ganjar, Ini Jawaban Muhajir!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 22 Jun 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah menyebut ada peluang Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres) Ganjar Pranowo.

Dia mengatakan Muhadjir bisa menjadi bacawapres Ganjar mewakili tokoh Muhammadiyah.

“Tapi kan begini ya, bacawapres dari tokoh-tokoh NU sudah ada beberapa. Saya kira wajar saja kalau kemudian Prof Muhadjir ini juga bisa menjadi kandidat bacawapres yang mewakili tokoh Muhammadiyah,” kata Ahmad Basarah usai menghadiri Haul ke-53 Bung Karno di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, dikutip detak24com, Kamis (22/06/23).

Basarah mengatakan Muhammadiyah juga ikut berjasa dalam pendirian bangsa Indonesia. Dia pun menyebut Muhadjir sebagai salah satu figur di Muhammadiyah.

“Kan Muhammadiyah juga ikut berjasa mendirikan bangsa dan negara ini, ya. Saya kira begitu,” ujarnya.

Sementara itu, Muhadjir menilai undangan dirinya di Haul ke-53 Bung Karno bukan sebagai kode masuk dalam radar bacawapres Ganjar. Dia mengatakan dirinya kerap diundang di berbagai acara tentang budaya tak hanya di acara Bulan Bung Karno tersebut.

Saya kira nggak. Saya kan sebagai Menko PMK ya mengurusi, kan Menko PMK itu koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. Jadi memang itu domain saya sebagai Menko PMK. Tidak hanya bulan Bung Karno saja, pokoknya semua yang melibatkan event-event budaya saya banyak diundang, gitu,” ujarnya.

Dia mengatakan Muhammadiyah bukan partai politik. Dia menuturkan dirinya datang untuk memenuhi undangan Haul ke-53 Bung Karno.

“Ya tapi yang jelas Muhammadiyah bukan parpol lho ya,” ujarnya.(dtc)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (14)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Raja Hiburan dan Sawit Dedi Handoko Meninggal, Dunia Usaha Riau Berduka 

      Raja Hiburan dan Sawit Dedi Handoko Meninggal, Dunia Usaha Riau Berduka 

      • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Pengusaha ternama di Riau, Dedi Handoko dikabarkan meninggal dunia. Raja hiburan dan sawit keturunan Tionghoa itu berpulang dalam usia 64 tahun, Rabu (22/10/25) dini hari. Kabar mengejutkan itu dengan cepat menyebar di grup WhatsApp. Salah satu rekannya, Budi Prasetyo menyebut, Dedi Handoko telah berpulang. “Benar (Dedi Handoko meninggal dunia, red),” katanya. Dia mengatakan, […]

    • Geger Temuan Dua Kerangka Manusia di Gedung Astra Credit, Diduga Korban Demo Agustus 

      Geger Temuan Dua Kerangka Manusia di Gedung Astra Credit, Diduga Korban Demo Agustus 

      • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      JAKARTA, detak24com – PT Astra Credit Companies (ACC) menyampaikan keprihatinan dan duka cita atas penemuan dua kerangka manusia di bekas kantor perusahaan area Kwitang, Jakarta Pusat. Perusahaan berharap kepolisian dapat segera mengidentifikasi korban dan membantu proses bagi keluarga yang kehilangan. “ACC turut prihatin atas peristiwa penemuan dua jenazah di bekas gedung ACC Kwitang dan berharap […]

    • Dua WN Malaysia Dapat Remisi Nyepi di Lapas Pekanbaru 

      Dua WN Malaysia Dapat Remisi Nyepi di Lapas Pekanbaru 

      • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Dua warga negara Malaysia yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menerima remisi Nyepi Tahun 2026. Kedua narapidana tersebut dapat remisi khusus hari raya Nyepi, yakni Maundy Thever dan Selva Kumar, memperoleh pengurangan masa hukuman masing-masing selama dua bulan karena dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Kepala Kantor […]

    • FAKTA Mengejutkan Kejamnya Ibu Tiri di Rohil, Dendam ke Suami Racuni Bocah 11 Tahun

      FAKTA Mengejutkan Kejamnya Ibu Tiri di Rohil, Dendam ke Suami Racuni Bocah 11 Tahun

      • calendar_month Jumat, 10 Mei 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      ROHIL, detak24com – Seorang IRT inisial RI alias Wanti (36) tega meracuni anak tirinya BI (11) di Kecamatan Pujud, Rohil. Ternyata ia punya dendam pada suaminya. Pelaku memberi anak tirinya racun tikus yang dicampur ke dalam minuman kopi kemasan. Alasan pelaku meracuni anak tirinya karena dendam pada bapak korban atau suaminya. Baca juga : KISAH […]

    • Emak-emak Koruptor Bibit Kopi Ditahan Jaksa di Meranti 

      Emak-emak Koruptor Bibit Kopi Ditahan Jaksa di Meranti 

      • calendar_month Jumat, 15 Agt 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      MERANTI, detak24com + Pengadaan bibit kopi liberika di Kepulauan Meranti lagi-lagi berujung kasus hukum. Salah seorang pejabat saat ini ditetapkan tersangka dan sudah ditahan. Kasus hukum pengadaan bibit kopi liberika ini berjalan setelah adanya laporan pada Februari 2025. Sementara, kegiatan pengadaan bibit itu pada anggaran tahun 2023. Pada tahun 2023, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian […]

    • ABK Sabu 2 Ton Lolos dari Hukuman Mati, PN Batam Jatuhkan Vonis 5 Tahun 

      ABK Sabu 2 Ton Lolos dari Hukuman Mati, PN Batam Jatuhkan Vonis 5 Tahun 

      • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      BATAM, detak24com – Majelis hakim PN Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, terdakwa kasus penyelundupan sabu 2 ton. Vonis ini berbeda dengan tuntutan hukuman mati oleh jaksa. Ketua majelis hakim, Tiwik membacakan putusan itu pada Kamis (05/03/26) petang lalu. “Menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan […]

    expand_less