Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Nasional » Bereaksi Keras, KAMMI Riau Kecam DPR RI Tak Patuhi Putusan MK

Bereaksi Keras, KAMMI Riau Kecam DPR RI Tak Patuhi Putusan MK

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 22 Agt 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) wilayah Riau bereaksi keras atas penolakan DPR terhadap Putusan MK tentang parpol pengusung peserta Pilkada.

Diketahui, menyikapi Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI kebut melaksanakan pembahasan RUU Pilkada untuk segera dapat mengesahkan RUU Pilkada tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan kepentingan elit.

KAMMI Riau pun memberi reaksi keras atas sikap legislatif tersebut. Mereka bereaksi dengan memasang spanduk kritik terhadap kondisi yang ada yang dipasang di titik – titik Kota Pekanbaru.

Ketua Umum KAMMI Wilayah Riau, Wahyu Andrie Septyo, mengatakan, adapun substansi dari Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi di DPRD.

Sementara itu, pada Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 Mahkamah memaknai titik atau batas untuk menentukan syarat usia minimum dimaksud telah secara tegas sebagaimana telah dipertimbangkan dalam Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 secara mutatis mutandis berlaku pula sebagai pertimbangan hukum dalam menilai konstitusionalitas norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10/2016 yang dimohonkan pemohon.

Apabila mengacu pada Asas Lex posterior derogat legi priori, asas yang menyatakan bahwa hukum yang terbaru (lex posterior) mengesampingkan hukum yang lama (lex prior), diketuk palunya Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentunya mengenyampingkan dari adanya Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah syarat batas minimal usia pencalonan kepala daerah menjadi 30 tahun saat dilantik.

Apalagi hal ini Putusan MA ini menimbulkan berbagai polemik dan intrik dalam kontestasi Pilkada tahun 2024 ini.

Wahyu memandang Peraturan KPU harus merujuk pada putusan MK tersebut dan bukan putusan MA sebelumnya meskipun di sisi lain KPU sudah menerbitkan peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengakomodir putusan MA terkait syarat usia calon kepala daerah.

KAMMI Wilayah Riau mengecam dan menolak keras sikap DPR RI yang menggesa pembahasan sampai pada pengesahan RUU Pilkada dengan sangat kebut untuk memulihkan kembali putusan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024,” tegas Wahyu, Kamis (22/08/24).

KAMMI menilai demi memuluskan syahwat kekuasaan elitnya DPR RI dengan teganya ingin mengangkangi konstitusi, tindakan tersebut bukan merepresentasikan Lembaga Negara DPR RI sebagai Dewan Perwakilan Rakyat tapi Dewan Pengkhianat Rakyat.

“Persoalan RUU untuk kepentingan elit DPR RI sangat Gesit, tapi soal RUU Untuk Kepentingan Rakyat sangat sulit seperti halnya RUU Perampasan Aset yang hingga saat ini tidak ada keseriusan dan kejelasannya,” tegasnya.

Selain itu, Wahyu sangat mengecam dan mengkritik keras sebelumnya sikap Hakim Mahkamah Konstitusi yang dianggap telah mati suri marwah kelembagaannya, bagaimana tidak pada saat Judicial Review pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum melalui  Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dimana substansinya berisi “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”, seakan-akan memberi ruang terhadap cawapres yang belum memenuhi persyaratan batas usia pada saat itu, bisa mengikuti dan terpilih pada kontestasi Pemilu Tahun 2024.

KAMMI Wilayah Riau sangat menyayangkan Mahkamah Konstitusi yang harusnya memiliki peran strategis dalam berperan sebagai Penjaga Konstitusi (Guardian Of Constitution) seketika menjadi Perusak Konstitusi (Destroyer Of Constitution) melalui hasil keputusan MK tersebut terkait penambahan redaksional mengenai batas usia yang dibubuhi minimal pernah menjabat sebagai kepala daerah.

“KAMMI Wilayah Riau memandang Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 seakan-akan menjadi hutang Budi yang harus dibayarkan pasca dikeluarkannya  Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang tentunya hal itu menimbulkan berbagai macam gejolak ditengah-tengah masyarakat yang dianggap MK telah mengangkangi konstitusi karena keputusan tersebut dianggap mempertaruhkan dan merusak marwah MK,” katanya.

Harusnya Mahkamah Konstitusi memberi jalan terang terhadap gelapnya pemahaman terhadap aturan hukum, malah sebaliknya MK menjadi awan gelap disaat gelapnya pemahaman terhadap aturan hukum.

Melihat hal tersebut oleh karena itu KAMMI Wilayah Riau menyatakan sikap :

1. Mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi yang membuka ruang kontestasi demokrasi yang lebih luas dan mendukung tidak terjadinya Dinasti Politik yang semakin beringas.

2. Mengecam dan Menolak Keras Sikap DPR RI yang terkesan mengangkangi Keputusan Mahkamah Konstitusi dan tidak Pro Rakyat.

3. Mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk membatalkan RUU Pilkada karena berpotensi.

(*)

Reporter : Dwiki 

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jumlah Penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru Turun Drastis

    Jumlah Penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru Turun Drastis

    • calendar_month Senin, 18 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – Meski telah diberlakukan pelonggaran syarat pasca pandemi, jumlah penumpang pesawat yang berangkat maupun datang di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru justeru mengalami penurunan drastis. Hal ini berlangsung sejak awal Ramadan hingga sekarang. Executive General Manager Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Muhammad Hendra Irawan, Ahad (17/4/2022) mengatakan, sejak […]

  • Mama Artis Defri Juliant Dimaki Perawat, Gegara Minta Bantu Layanan Barcode 

    Mama Artis Defri Juliant Dimaki Perawat, Gegara Minta Bantu Layanan Barcode 

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Pedangdut Defri Juliant dapat kabar buruk dari kampung halaman, Bangkinang. Mama tersayangnya dimaki oknum perawat saat minta bantu layanan barcode di Puskesmas Bangkinang Kota. Pelayanan kesehatan di Kabupaten Kampar disorot publik. Kali ini akibat ulah oknum perawat di Puskesmas Bangkinang Kota diduga memaki pasien. Peristiwa ini dialami seorang ibu rumah tangga, Susi […]

  • AYAH ‘Pemakan’ Dua Anak Kandung di Pringsewu Diganjar 19.5 Tahun, Kajari: Vonis Maksimal!

    AYAH ‘Pemakan’ Dua Anak Kandung di Pringsewu Diganjar 19.5 Tahun, Kajari: Vonis Maksimal!

    • calendar_month Sabtu, 26 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 24Komentar

    PRINGSEWU, detak24com – Pria durjana bernama Darmanto (39), warga Pekon Fajar Mulya, Pagelaran Utara, Pringsewu diganjar hukuman maksimal. Yakni, 19 tahun penjara subsider 6 bulan. Ia terbukti memperkosa dua anak kandungnya berkali-kali. Dimana, kedua korban masih berusia anak-anak. Korbannya adalah NS (14), yang masih duduk di bangku SMP dan KH (12), yang masih SD. Informasi […]

  • Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto. F. :. IST

    Alamak! Residivis ‘Bongkar’ Toko Mentari Ponsel Dumai, Dijual ke Bengkalis

    • calendar_month Rabu, 3 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    Dumai, detak24.com – Seorang residivis inisial AL (28), warga Kelurahan Rimba Sekampung, Dumai tak berkutik di tangan polisi. Ia dituduh mermbongkar toko ponsel serta menguras isinya. Barang curian tersebut dijual ke Bengkalis. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai menangkap tersangka pembongkar toko Mentari Ponsel di Jalan Prof M Yamin Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, Senin […]

  • SAUDI Umumkan Syarat Baru Ibadah Haji 2024

    SAUDI Umumkan Syarat Baru Ibadah Haji 2024

    • calendar_month Selasa, 30 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEMERINTAH Arab Saudi mengumumkan syarat baru pelaksanaan haji 2024. Secara umum untuk memastikan kesehatan, keselamatan dan kelancaran ibadah. Kementerian Haji dan Umrah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, menetapkan bahwa seluruh jamaah harus mendapatkan izin haji melalui platform Nusk, yang sangat penting untuk legitimasi ibadah haji mereka. Selain itu, pendaftaran melalui aplikasi Sehaty diperlukan untuk memverifikasi […]

  • Tolak Relokasi TNTN, Legislator dan Warga Cerenti Geruduk PTPN

    Tolak Relokasi TNTN, Legislator dan Warga Cerenti Geruduk PTPN

    • calendar_month Minggu, 28 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Warga Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kuansing bersama Anggota DPRD Riau demo PTPN tolak relokasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Riau Daerah Pemilihan Inhu-Kuansing, Zulhendri usai demo, Sabtu (27/12/25). Zulhendri yang menyerap aspirasi masyarakat serta ikut langsung berdemo di PTPN itu mengatakan, penunjukan Desa Pesikaian sebagai relokasi warga […]

expand_less