Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Alamak! Residivis ‘Bongkar’ Toko Mentari Ponsel Dumai, Dijual ke Bengkalis

Alamak! Residivis ‘Bongkar’ Toko Mentari Ponsel Dumai, Dijual ke Bengkalis

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 3 Agt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dumai, detak24.com – Seorang residivis inisial AL (28), warga Kelurahan Rimba Sekampung, Dumai tak berkutik di tangan polisi. Ia dituduh mermbongkar toko ponsel serta menguras isinya. Barang curian tersebut dijual ke Bengkalis.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai menangkap tersangka pembongkar toko Mentari Ponsel di Jalan Prof M Yamin Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, Senin (01/08/22).

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi didampingi Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Hendra Hutagaol kepada media, mengatakan seorang residivis berinisial AL (28) warga Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai.

Yang bersangkutan diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Jumat (14/01/22) lalu sekira pukul 05.00 WIB di Toko Mentari Ponsel.

“Pada Jumat (14/01/2022) lalu, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Toko Mentari Ponsel Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota. Korban mengalami kerugian mencapai Rp21.800.000  atas kehilangan 12 unit handphone android bekas serta 4 empat unit handphone android baru berbagai merk,” jelas Kasat, Selasa (02/08/22).

Bersama tersangka AL (28), lanjut Kasat Reskrim Polres Dumai, turut diamankan sejumlah barang bukti yakni duaunit handphone merk Redmi Note 9 dan satu unit handphone merk Infinix Smart 6.

Sementara, barang bukti 16 unit handphone berbagai merk yang telah dicuri dari Toko Mentari Ponsel dijual tersangka senilai Rp8 juta kepada seorang penadah di Kabupaten Bengkalis berinisial RK (DPO).

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AL (28) akan dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana mengenai Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Kasat.(rls)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi-TNI Baku Tembak, Tiga Anggota Polri Gugur di Lokasi Sabung Ayam Lampung 

    Polisi-TNI Baku Tembak, Tiga Anggota Polri Gugur di Lokasi Sabung Ayam Lampung 

    • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 3Komentar

    LAMPUNG, detak24com – Tragedi memilukan terjadi di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Senin (17/03/25) sekitar pukul 16.50 WIB petang. Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto bersama Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib Surya Ganta gugur setelah ditembak saat menggerebek arena judi sabung ayam. Ketiga polisi tersebut ditemukan meninggal dunia dengan luka […]

  • Awal Perjalanan Mahasiswa, STAI AL-Azhar Pekanbaru Sukses Gelar PBAK

    Awal Perjalanan Mahasiswa, STAI AL-Azhar Pekanbaru Sukses Gelar PBAK

    • calendar_month Senin, 14 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) STAI Al-Azhar Pekanbaru sukses menyelenggarakan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) Tahun Akademik (TA) 2026–2027 pada 12–13 September 2026. Kegiatan mengangkat tema ‘Membangun Budaya Akademik yang Unggul dan Berintegritas, untuk Membangun Generasi Muda yang Adaptif dan Peduli Ekoteologi’. Tidak sekadar agenda penyambutan mahasiswa baru, kegiatan PBAK tahun ini menjadi ruang […]

  • Polisi Bakar Empat Rakit PETI di Desa Pintu Gobang Kari Kuansing 

    Polisi Bakar Empat Rakit PETI di Desa Pintu Gobang Kari Kuansing 

    • calendar_month Minggu, 2 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Polisi bakar empat rakit PETI di Desa Pintu Gobang Kari, Kuansing. Pemiliknya diketahui kabur saat petugas patroli. Informasi dirangkum Ahad (02/03/25), ada empat rakit atau mesin dompeng yang beroperasi berhasil dibakar, Jumat (28/02/25). Sekitar pukul 10.45 WIB, Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Kuansing melakukan operasi penertiban tambang emas ilegal di Desa […]

  • Dikawal Ketat, PSU Dumai di Dua TPS Digelar 29 Juni 2024

    Dikawal Ketat, PSU Dumai di Dua TPS Digelar 29 Juni 2024

    • calendar_month Rabu, 19 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – KPU siap menggelar pemungutan suara ulang atau PSU Dumai di dua TPS, yakni pada 29 Juni 2024. Pelaksanaan PSU sesuai putusan Mahkamah Konstitusi No. 234-01-03-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, tentang pemungutan suar PSU. Ketua KPU Dumai, Zulfan mengaku telah menerima surat dari KPU RI terkait tahapan-tahapan dan teknis pelaksanaan PSU di dua tempat yang Kota Dumai, […]

  • Polres Rohil Gulung Empat Jaringan Pengedar Sabu di Salon

    Polres Rohil Gulung Empat Jaringan Pengedar Sabu di Salon

    • calendar_month Sabtu, 24 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 24Komentar

    ROHIL, detak24.com- Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Rohil menggulung empat  kurir sabu di sebuah salon kecantikan, kawasan kompleks pertokoan jalan lintas Riau-Sumut Km 3 Kelurahan Bahtera Makmur Kota, Kecamatan Bagan Sinembah.  Informasi dirangkum, Sabtu (23/09/22) menyebutkan,  bahwa dua dari empat pelaku tersebut diketahui wanita.Dimana keempat tersangka itu masing-masing bernama Lis alias Ce (36) yang tidak […]

  • Demo Kasus Dana PI Rohil di Kejati Riau, Polisi Bubarkan Massa AMAK

    Demo Kasus Dana PI Rohil di Kejati Riau, Polisi Bubarkan Massa AMAK

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Polisi bubarkan demo massa AMAK yang menuntut proses hukum kasus PI Kabupaten Rohil, di Kejati Riau, Jumat (24/01/25). Pembubaran massa tersebut diduga ada pihak-pihak yang tak berkenan menyuarakan dugaan penyelewengan dana Participating Interest (PI) 10% Dana Participating Rights (DPHR) serta menuntut revisi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2025 terkait pengelolaan dana PI […]

expand_less