Siap-siap, Main Medsos Bakal Kena Pajak!
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 28 Jul 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DETAK24.COM – Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Rencana ini diungkapkan oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu. Wacana ini mencuat setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
“Kami menggali potensi (pajak) itu melalui data analitik maupun media sosial,” ujarnya dikutip, Senin (28/07/25).
Penguatan Penerimaan Negara
Menurut Anggito, rencana pemungutan pajak dari aktivitas digital merupakan bagian dari upaya pengembangan proses bisnis dan penguatan kapasitas penerimaan negara yang berbasis transaksi digital, baik domestik maupun lintas negara.
“Langkah ini sudah mulai diterapkan pada 2025, dan akan diperkuat lagi pada 2026,” kata dia.
Selain pajak digital, pemerintah juga tengah mempertimbangkan kebijakan fiskal lainnya seperti pengenaan cukai terhadap produk pangan olahan bernatrium (P2OB), penguatan regulasi perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta perbaikan proses bisnis dalam kegiatan ekspor-impor dan logistik.
Berbagai program tersebut disiapkan untuk mendukung optimalisasi penerimaan negara pada 2026, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 1,99 triliun. Dana ini merupakan bagian dari total usulan pagu anggaran Kementerian Keuangan tahun depan sebesar R p52,01 triliun.
“Dari alokasi anggaran Rp 1,99 triliun, tersedia Rp 1,63 triliun. Kami mengusulkan tambahan sebesar Rp 366,42 miliar agar program-program tersebut dapat direalisasikan,” jelas Anggito. dikutip dari metrotv.com. (red)
Editor : Kar











