Baru Keluar Penjara, Residivis Kembali Edarkan Sabu di Muara Sentajo Kuansing

Tersangka narkoba terciduk di Muara Sentajo, Kuansing. f : ist
KUANSING, detak24com – Seorang pengedar narkoba di Kuansing dibekuk Tim Mata Elang Polres Kuansing. Ternyata, pelaku sudah pernah masuk penjara karena kasus sama.
Tersangka berinisial C (40), warga Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya yang ditangkap pada Senin (28/04/25), sekitar pukul 17.00 WIB petang. Penangkapan tersangka C dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Novris H Simanjuntak.
Baca juga : Jalan Hancur, Warga Pangean Setop Truk di Sako Menuju Trans SKP II.I
Kehabisan Ongkos Pulang, Warga Ujung Batu Gasak Toko Emas di Pekanbaru
Menurut Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang, penangkapan tersangka C merupakan hasil penyelidikan intensif Tim Mata Elang. Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya daerah Muaro Sentajo.
“Saat ditangkap, pelaku tidak berkutik dan kami melakukan penggeledahan di rumahnya,” kata Kapolres Kuansing melalui Kasat Narkoba, AKP Novris, Selasa (29/04/25) pagi di Telukkuantan.
Dari penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, yakni satu paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,82 gram dan peralatan jual beli sabu.
“Dia mendapatkan sabu dari seseorang di Pekanbaru seharga Rp 5 juta. Seseorang tersebut sedang kita buru,” katanya.
Usai diamankan, tersangka C langsung dibawa ke Polres Kuansing. Hasil tes urine menunjukkan positif mengonsumsi narkoba.
Tersangka C dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Red)