DUH! Pria Kribo Ini Gasak Celengan Adik di Bagan Jawa Rohil
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 20 Jan 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ROHIL, detak24com – Sungguh tega, pria kribo warga Bagan Jawa Rohil ini gasak celengan adiknya berisi uang Rp 4 juta. Aksinya terekam CCTV, tersangka pun berurusan dengan polisi.
Data dirangkum di Mapolres Rohil, Jumat (19/01/24), seorang pria berinisial SU alias Sabar (38) ditangkap Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rohil di Jalan Pusara Hilir, Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil, Selasa 16 Januari 2024, pukul 15.00 WIB.
Pria yang mengaku tidak bekerja itu ditangkap atas laporan polisi korban Sabir Husin (36) yang tidak terima uang tabungan miliknya bersama istrinya bernama Emayanti, dicuri sang kakak. Uang senilai Rp 4 juta itu disimpan di lemari rumahnya di Jalan Pusara Hilir, Kepenghuluan Bagan Jawa, pada Jumat 12 Januari 2024 pukul 21.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah pihak berwajib memeriksa CCTV.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH SIK MSi Jumat (19/1/2024) melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri, membenarkan pengungkapan kasus itu.
“Ketika korban (pelapor) pulang belanja dari kota dan sesampainya di rumah melihat gembok pintu tengah sudah terbuka, Saksi Emayanti (istri pelapor) merasa curiga dan langsung menuju lemari kamar dan melihat di dalam lemari ada sebuah celengan bertutup warna merah yang sebelumnya di dalamnya berisikan uang milik pelapor sebesar Rp 4 juta, namun sudah tidak ada,” ujarnya.
Korban curiga dengan abangnya berinisial SU alias Sabar (terlapor), dimana pelaku tinggal bersama di rumah korban sudah dua hari tidak pulang ke rumah. Sebelumnya pelaku juga pernah mencuri handphone milik korban.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta, Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Bangko,” jelas Iptu Yulanda Alvaleri.
Setelah menerima laporan korban, kemudian Kapolsek Bangko Kompol Ihut MT Sinurat, memerintahkan Unit Reskrim Polsek Bangko untuk melakukan penyelidikan terhadap perkara curat tersebut dengan mendatangi TKP, Cek TKP, mencari rekaman video CCTV, melakukan interogasi saksi, dan tindakan kepolisian lainya. Hasil penyelidikan oleh Unit Reskrim kuat dugaan pelaku adalah SU alias Sabar abang kandung korban.
Unit Reskrim Polsek Bangko mendapat informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di Kepenghuluan Bagan Jawa (tepatnya di dalam rumah). Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko menuju rumah tersebut.
Sesampainya di rumah tersebut benar ada 1 orang laki-laki yang sedang tidur. Kemudian langsung mengamankannya dan melakukan interogasi. Pelaku mengaku telah melakukan pencurian (tepatnya di rumah korban) dengan cara merusak gembok pintu tengah menggunakan obeng. Lalu kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut.
Kemudian hasil dari penggeledahan di rumah tersebut ditemukan 1 buah celengan plastik bewarna merah,1 buah kunci gembok pintu trali. Setelah itu Unit Reskrim Polsek Bangko membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut, sangkaan adalah Pasal 363 KHUPidana,” tegasnya. (*/Berita)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












Saat ini belum ada komentar