Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » KADES Ngaso Ujungbatu Terduduk di Kursi Pesakitan, Kasus Galian C

KADES Ngaso Ujungbatu Terduduk di Kursi Pesakitan, Kasus Galian C

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 20 Nov 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PASIRPENGARAIAN, detak24com – AS, Kades Ngaso Ujungbatu Rohul pemilik usaha pertambangan galian c Ilegal bersama rekannya DS mulai jalani persidangan di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian.

Penelusuran SIPP Pasir Pangaraian, Senin (20/11/24) sidang dakwaan dibacakan JPU Lita Warman SH pada Kamis 16 November 2023. Dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa I Andes Siata Als Andes bin Yusuf bersama-sama dengan terdakwa II David Saputra Als David Bin Dedi Asmara membuka usaha galian c di Jalan Penghijauan RT 001 RW 008 Desa Ngaso Kecamatan Ujungbatu, Rokan Hulu dalam kasus penambangan tanpa izin usaha.

Yakni, Kades Ngaso AS ditangkap polisi dari Sat Reskrim Polres Rohul, Sabtu (30/09/23). Selain Kades Ngaso, polisi juga ringkus seorang pria lainnya yakni inisial DS. Keduanya ditangkap dengan tuduhan pelaku penambangan galian C ilegal atau tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Adanya penangkapan pemilik usaha pertambangan atau galian C ilegal itu dibenarkan Kasubsi si Humas Polres Rohul Aipda Mardiono, Ahad Siang (01/10/23).

Penangkapan itu, jelas Mardiono, merupakan komitmen Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono menumpas segala bentuk pertambangan ilegal di wilayah hukumnya.

Terbukti, pada Sabtu itu, Tim Unit Tipidter Polres Rohul yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos langsung meringkus seorang operator inisial DS yang saat itu tengah mengoperasikan sebuah ekskavator untuk mengeruk hasil pertambangan di areal PTPN V Sei Rokan, tepatnya di Jalan Penghijauan RT 001 RW 008 Desa Ngaso Kecamatan Ujungbatu.

Setelah diinterogasi, DS mengaku dirinya adalah operator alat berat berupa eksavator tersebut. Sementara pemilik usaha tersebut adalah pria inisial AS.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, kegiatan ini sudah berlangsung dua bulan, pelaku menjual tiga jenis tanah yaitu tanah kuning, tanah campuran batu dan tanah biasa, dengan harga bervariasi untuk setiap truk berkisar Rp 120.000 dan Rp 80.000,” jelas Mardiono.

Dalam penangkapan pengungkapan itu, selain mengamankan pemilik dan operator, Polisi juga sita barang bukti berupa alat berat ekskavator merk Komatsu PC 200-6 warna kuning, buku catatan penjualan, kantong berisikan tanah campur batu, 65 lembar kartu antrian kuning dan 90 kartu antrian warna biru.

“Untuk kasus dikenakan Pasal 158 UU RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara,” tegasnya dikutip dari riauterkini. (*/Berita)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pinjam untuk Beli Rokok, Motor Warga Pelintung Dumai Dilarikan Kawan 

    Pinjam untuk Beli Rokok, Motor Warga Pelintung Dumai Dilarikan Kawan 

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Seorang pria berinisial YA dicokok polisi usai melarikan motor warga Pelintung Dumai. Nasib apes dialami oleh warga Kelurahan Pelintung saat meminjamkan sepeda motor kepada kawannya, justru dibawa kabur. Kejadian itu terjadi pada Kamis, 2 April 2026 sekira pukul 13.00 WIB. Saat itu, korban bersama terlapor pergi ke arah kota untuk mengurus paspor […]

  • Sukseskan Program Unggulan Bupati Bengkalis, Kesosbud Kecamatan Mandau Sosialisasikan Pelatihan Fardhu Kifayah

    Sukseskan Program Unggulan Bupati Bengkalis, Kesosbud Kecamatan Mandau Sosialisasikan Pelatihan Fardhu Kifayah

    • calendar_month Selasa, 6 Des 2022
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 18Komentar

    DURI, detak24.com — Fardhu kifayah adalah status hukum dari sebuah aktivitas dalam Islam yang wajib dilakukan, tetapi bila sudah dilakukan oleh muslim yang lain maka kewajiban ini gugur. Contoh aktivitas yang tergolong fardu kifayah ialah menyalatkan jenazah muslim Memandikan, mengkafani serta menguburkan jenazah. Jum’at (25/11/2022), Kesejahteraan Sosial dan Budaya Kecamatan Mandau, dalam rangka mendukung Program […]

  • POLISI Cokok Pengedar Sabu di Warung Desa Balai Makam Bathin Solapan

    POLISI Cokok Pengedar Sabu di Warung Desa Balai Makam Bathin Solapan

    • calendar_month Rabu, 6 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BATHINSOLAPAN, detak24com –  Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis meringkus seorang pengedar sabu di Warung Kulim Km 4 Desa Karang Rejo, Kecamatan Bathin Solapan Bengkalis. Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony Armando, Rabu (06/09/23), pelaku berinisial En (26), warga Desa Balai Makam, Bathin Solapan ditangkap pada Jumat (01/09/23) sekitar pukul […]

  • Opini : Konten Fantasi Sedarah, Antara Melanggar Hukum dan Sekadar Keinginan Ekspresi Sastra

    Opini : Konten Fantasi Sedarah, Antara Melanggar Hukum dan Sekadar Keinginan Ekspresi Sastra

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    KASUS grup Facebook tertutup bernama ‘Fantasi Sedarah‘ menyoroti tantangan besar dalam penegakan hukum di ruang digital Indonesia. Grup ini digunakan untuk menyebarkan konten yang memuat unsur pornografi, kekerasan seksual, bahkan eksploitasi terhadap anak. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Dit Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar aktivitas ilegal ini dan menangkap enam orang tersangka. […]

  • Polres Bengkalis Cokok Pengedar Sabu di Air Kulim Batsol

    Polres Bengkalis Cokok Pengedar Sabu di Air Kulim Batsol

    • calendar_month Selasa, 10 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Sat Resnarkoba Polres Bengkalis mengungkap kasus sabu berat total 5,69 gram di sebuah rumah Jalan Sejahtera Km 12, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan. Informasi dirangkum, Selasa (10/12/24), pengungkapan tersebut terjadi pada Sabtu (07/12/24) sekitar pukul 14.30 WIB. Tersangka dalam kasus ini adalah SS (52), seorang warga Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan. […]

  • Pria Ubanan Dicokok di Pelabuhan Roro Bengkalis – Pakning, Polisi Sita Benda Ini!

    Pria Ubanan Dicokok di Pelabuhan Roro Bengkalis – Pakning, Polisi Sita Benda Ini!

    • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Seorang pria ubanan ditangkap polisi di Pelabuhan Roro Bengkalis – Pakning. Bersama tersangka, disita sabu serta barang bukti lainnya. Usia menjelang kepala lima seharusnya menjadi momentum untuk memperbanyak ibadah dan mendekatkan diri kepada Sang Pencipta. Namun, prinsip hidup mulia tersebut tampaknya tak berlaku bagi ZA. Pria berusia 49 tahun ini justru memilih […]

expand_less