KADES Ngaso Ujungbatu Terduduk di Kursi Pesakitan, Kasus Galian C
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 20 Nov 2023
- print Cetak

Ilustrasi usaha galian c. F : IST
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PASIRPENGARAIAN, detak24com – AS, Kades Ngaso Ujungbatu Rohul pemilik usaha pertambangan galian c Ilegal bersama rekannya DS mulai jalani persidangan di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian.
Penelusuran SIPP Pasir Pangaraian, Senin (20/11/24) sidang dakwaan dibacakan JPU Lita Warman SH pada Kamis 16 November 2023. Dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa I Andes Siata Als Andes bin Yusuf bersama-sama dengan terdakwa II David Saputra Als David Bin Dedi Asmara membuka usaha galian c di Jalan Penghijauan RT 001 RW 008 Desa Ngaso Kecamatan Ujungbatu, Rokan Hulu dalam kasus penambangan tanpa izin usaha.
Yakni, Kades Ngaso AS ditangkap polisi dari Sat Reskrim Polres Rohul, Sabtu (30/09/23). Selain Kades Ngaso, polisi juga ringkus seorang pria lainnya yakni inisial DS. Keduanya ditangkap dengan tuduhan pelaku penambangan galian C ilegal atau tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Adanya penangkapan pemilik usaha pertambangan atau galian C ilegal itu dibenarkan Kasubsi si Humas Polres Rohul Aipda Mardiono, Ahad Siang (01/10/23).
Penangkapan itu, jelas Mardiono, merupakan komitmen Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono menumpas segala bentuk pertambangan ilegal di wilayah hukumnya.
Terbukti, pada Sabtu itu, Tim Unit Tipidter Polres Rohul yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos langsung meringkus seorang operator inisial DS yang saat itu tengah mengoperasikan sebuah ekskavator untuk mengeruk hasil pertambangan di areal PTPN V Sei Rokan, tepatnya di Jalan Penghijauan RT 001 RW 008 Desa Ngaso Kecamatan Ujungbatu.
Setelah diinterogasi, DS mengaku dirinya adalah operator alat berat berupa eksavator tersebut. Sementara pemilik usaha tersebut adalah pria inisial AS.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, kegiatan ini sudah berlangsung dua bulan, pelaku menjual tiga jenis tanah yaitu tanah kuning, tanah campuran batu dan tanah biasa, dengan harga bervariasi untuk setiap truk berkisar Rp 120.000 dan Rp 80.000,” jelas Mardiono.
Dalam penangkapan pengungkapan itu, selain mengamankan pemilik dan operator, Polisi juga sita barang bukti berupa alat berat ekskavator merk Komatsu PC 200-6 warna kuning, buku catatan penjualan, kantong berisikan tanah campur batu, 65 lembar kartu antrian kuning dan 90 kartu antrian warna biru.
“Untuk kasus dikenakan Pasal 158 UU RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara,” tegasnya dikutip dari riauterkini. (*/Berita)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com













