WARGA Semunai Pinggir Terciduk Jual Togel Online di Rumah

PINGGIR, detak24com – Polisi meringkus penjual togel online di Semunai, Kecamatan Pinggir, Senin (13/05/24) sekitar pukul 18.00 WIB.

Pelaku berinisial PWL (29) ini diamankan petugas di rumahnya di Desa Semunai, Kecamatan Pinggir. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa rekapan togel online, termasuk uang tunai Rp 124.000 dan Hp untuk transaksi penjualan.

ADVERTISEMENT

Pelaku diamankan petugas setelah menerima informasi dari masyarakat, adanya aktifitas judi togel online yang semakin meresahkan.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Gian Wiatma Jonimandala menyatakan bahwa operasi ini dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya kasus perjudian di daerah Pinggir dan sekitarnya.

Pelaku mengaku telah melakukan perjudian togel online selama dua bulan menggunakan situs website dengan menggunakan HP yang memiliki akun sendiri.

“Tim di lapangan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial PWL dan dari tangannya diamankan barang bukti selembar kertas bertuliskan rekapan Togel,” ungkap AKP Gian, Selasa (14/05/24) pagi.

Tersangka PWL akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 303 KUHPidana, dikutip detak24com dari riauterkini. (*)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di  https://detak24.com

ADVERTISEMENT