Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Riau » LBHI Batas Indragiri Soroti Bobroknya Sistem Belajar Mengajar Sekolah Negeri di Inhu 

LBHI Batas Indragiri Soroti Bobroknya Sistem Belajar Mengajar Sekolah Negeri di Inhu 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

RENGAT, detak24com – Larangan jual beli LKS di sekolah diatur secara tegas dalam perundang-undangan. Kemdikbudristek juga menegaskan kembali untuk memastikan penerapannya.

Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pasal 181a: Melarang pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, untuk menjual buku pelajaran, LKS, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Pernyataan ini disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Batas Indragiri, Rahman Ardian SH MH kepada wartawan, Kamis (16/01/25).

Menurut pengacara muda ini, larangan ditujukan untuk mencegah adanya praktik komersialisasi di lingkungan pendidikan yang dapat membebani siswa dan orangtua.

Kemudian, ada juga dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah Pasal 12a:

Aturan ini mengukuhkan larangan serupa pada pihak yang memiliki peran dalam pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan di sekolah, sehingga tidak ada celah untuk praktik jual beli yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Dengan adanya peraturan yang jelas ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam dunia pendidikan dapat mematuhinya dan berfokus pada peningkatan kualitas pendidikan tanpa memberatkan siswa dan orang tua dengan biaya tambahan yang tidak perlu.

Namun demikian, sebut Rahman, indikasi praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS) masih sering terjadi pada siswa di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.

Meski sudah dilarang, tegas dia, praktik jual beli LKS ini diduga melibatkan banyak pihak masih terjadi.

Dikatakan Rahman, adanya praktik jual beli LKS oleh guru ini berdasarkan laporan orangtua siswa dan masyarakat kepadanya. Laporan ini langsung ditindaklanjuti ke sekolah tersebut.

“Saya miris ada orangtua yang bercerita kepada kami bahwa ia tidak punya uang untuk membeli LKS di SDN 18 Rengat. Mendengar itu saya langsung bayarkan pakai dana pribadi kepada guru anak ibu itu. Saya transfer dan buktinya ada,” ungkap Rahman lagi.

Dijelaskan Rahman, saat transfer itu guna uangnya untuk bayar LKS, uang les, dan uang kas. Kalau totalnya sebut Rahman, jumlahnya Rp 584.000.

Sudah jelas dalayn Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 2 tahun 2008 tentang Buku, pasal (11) melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada siswa.

Pada UU No.3 Tahun 2017 juga mengatur sistem Perbukuan, tata kelola Perbukuan yang dapat dipertanggung jawabkan secara menyeluruh dan terpadu, yang mencakup pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku.

Aturan tersebut, sambungnya berbunyi bahwa buku pegangan siswa dari sekolah. diberikan secara gratis, karena disubsidi pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional (BOS). Buku yang disubsidi pemerintah tidak boleh dijual kepada siswa. Karena itu hak siswa.

Artinya, buku LKS tidak diperjual belikan di sekolah. Siswa berhak membeli LKS, namun tidak disekolah. Orangtua siswa beli LKS di toko buku.

Itu tertuang dalam Pasal (1) angka 10 , yang mana toko buku termasuk ke dalam distributor eceran buku atau pengecer, yang lengkapnya berbunyi Distributor eceran buku yang selanjutnya disebut pengecer adalah orang-perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang memperdagangkan buku dengan cara membeli dari penerbit atau distributor dan menjualnya secara eceran kepada konsumen akhir.

Jadi, menurut dia lagi, dalam hal ini ditemukan ada tenaga pengajar atau guru di sekolahan yang menjual secara langsung buku LKS kepada siswa hal itu patut dipertanyakan.

“Tugas dan fungsi seorang guru adalah mengajar di lembaga pendidikan, dan disekolah tempatnya proses belajar dan mengajar bukan tempatnya berdagang buku,” tegasnya

Diduga penjualan buku, dan Lembar Kerja Siswa (LKS) juga marak terjadi setiap ajaran baru, bahkan setiap berganti semester. Walau dikatakan tidak wajib, namun para murid mau tidak mau harus membeli karena banyak tugas yang diberikan lewat LKS tersebut.

Dijelaskan, dalam Pasal 63 ayat (1) UU Sistem Perbukuan ‘Penerbit dilarang menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan dan atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan dan pendidikan menengah’.

“Saya berharap ini segera ditindaklanjuti Kepala Dinas Pendidikan Inhu, Inspektorat Inhu. Bupati Inhu terpilih nantinya, bisa memberikan kemudahan bagi siswa. Untuk meningkatkan mutu pendidikan dan kemudahan bagi orangtua tak mampu. Jangan ada lagi jual beli LKS serta bayaran yang memberatkan orangtua siswa dilakukan guru kedepannya,” pungkasnya.(Rls)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • GEGARA Konten Makan Babi, Lina Mukherjee Divonis Dua Tahun, Denda Rp 250 Juta

    GEGARA Konten Makan Babi, Lina Mukherjee Divonis Dua Tahun, Denda Rp 250 Juta

    • calendar_month Rabu, 20 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PALEMBANG, detak24com – Majelis hakim PN Palembang memvonis TikToker Lina Mukherjee 2 tahun penjara, gegara konten makan babi sambil membaca bismillah. Majelis Hakim yang diketuai Romi Sinatra menilai Lina secara sah dan terbukti sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama. Lina dijerat Pasal 45 A ayat […]

  • BURUH di Singingi Hilir ‘Preteli’ Bocah SMP, Terancam 15 Tahun Penjara

    BURUH di Singingi Hilir ‘Preteli’ Bocah SMP, Terancam 15 Tahun Penjara

    • calendar_month Jumat, 1 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kuansing, detak24com – Unit  Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kuansing mencokok GS (45), buruh harian lepas tersangkut tindak pencabulan siswi SMP di Kecamatan Singingi Hilir. Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito  melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, Jumat (01/09/24) menjelaskan, dari laporan kakak korban pada polisi dugaan  tindak pidana pencabulan itu terjadi dua […]

  • Gegara Ucapan Kalimat Ini Pemicu Nyawa Susilawati Melayang, Suami Kampak Istri di Bantan Bengkalis 

    Gegara Ucapan Kalimat Ini Pemicu Nyawa Susilawati Melayang, Suami Kampak Istri di Bantan Bengkalis 

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Nali (37) nekat menghabisi nyawa istrinya Susilawati (34) dengan sadis. Emosi pelaku seketika memuncak saat korban berkata ‘Buat lah kopi sendiri’. Diketahui, Nali dengan beringas mengkampak leher isterinya sampai korban tewas seketika. Saat itu Susilawati sedang berada di dapur, Ahad (13/04/25) petang.  Baca juga : Soal Gadai Hp, Emak-emak di Bantan Bengkalis […]

  • Kebun Sawit Warga Dijadikan Hutan Kemasyarakatan di Kampar: Itu Namanya Perampokan!

    Kebun Sawit Warga Dijadikan Hutan Kemasyarakatan di Kampar: Itu Namanya Perampokan!

    • calendar_month Minggu, 11 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Pasca terbitnya SK Menteri Kehutanan terkait penunjukkan areal Hutan Kemasyarakatan (HKm), mendapat penolakan keras masyarakat petani kelapa sawit di wilayah Kecamatan Kampar Kiri Hilir. Areal HKm tersebut berada di perkebunan kelapa sawit itu telah dikelola masyarakat sejak 15 hingga 20 tahun lalu. Perwakilan warga yang kebun sawitnya menjadi objek HKm, Nedi menyatakan, […]

  • Bareskrim Sebut Penggelapan Donasi ACT sampai Triliunan, Dana Boeing 34 Miliar

    Bareskrim Sebut Penggelapan Donasi ACT sampai Triliunan, Dana Boeing 34 Miliar

    • calendar_month Rabu, 27 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    Jakarta, detak24.com – Bareskrim Polri menyatakan yayasan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) tak hanya diduga menyelewengkan bantuan korban kecelakaan Lion Air JT-610. Hasil sementara, ada donasi lain yang juga diduga digelapkan nilainya hingga triliunan.     “Banyak, banyak, nanti masih ada lagi (dugaan penyelewengan donasi lainnya, red),” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri […]

  • Hastag #SaveDPRDKotaDumai Viral, Legislator Ini Dipanggil Pimpinan Malam-malam 

    Hastag #SaveDPRDKotaDumai Viral, Legislator Ini Dipanggil Pimpinan Malam-malam 

    • calendar_month Rabu, 18 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    DUMAI, detak24com – Jagat maya Kota Dumai heboh pasca hastag #SaveDPRDKotaDumai viral di medsos. Seorang legislator pun dipanggil malam-malam oleh pimpinan. Hastag #SaveDPRDKotaDumai mendapat respon luar biasa dari publik. Hal ini menjadi trending pembahasan di sejumlah media sosial dan grup WA. Di tengah situasi itu, terdengar kabar anggota DPRD Dumai Rendi Firdaus tiba-tiba dipanggil pimpinan dewan. […]

expand_less