Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Riau » LBHI Batas Indragiri Soroti Bobroknya Sistem Belajar Mengajar Sekolah Negeri di Inhu 

LBHI Batas Indragiri Soroti Bobroknya Sistem Belajar Mengajar Sekolah Negeri di Inhu 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

RENGAT, detak24com – Larangan jual beli LKS di sekolah diatur secara tegas dalam perundang-undangan. Kemdikbudristek juga menegaskan kembali untuk memastikan penerapannya.

Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pasal 181a: Melarang pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, untuk menjual buku pelajaran, LKS, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Pernyataan ini disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Batas Indragiri, Rahman Ardian SH MH kepada wartawan, Kamis (16/01/25).

Menurut pengacara muda ini, larangan ditujukan untuk mencegah adanya praktik komersialisasi di lingkungan pendidikan yang dapat membebani siswa dan orangtua.

Kemudian, ada juga dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah Pasal 12a:

Aturan ini mengukuhkan larangan serupa pada pihak yang memiliki peran dalam pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan di sekolah, sehingga tidak ada celah untuk praktik jual beli yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Dengan adanya peraturan yang jelas ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam dunia pendidikan dapat mematuhinya dan berfokus pada peningkatan kualitas pendidikan tanpa memberatkan siswa dan orang tua dengan biaya tambahan yang tidak perlu.

Namun demikian, sebut Rahman, indikasi praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS) masih sering terjadi pada siswa di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.

Meski sudah dilarang, tegas dia, praktik jual beli LKS ini diduga melibatkan banyak pihak masih terjadi.

Dikatakan Rahman, adanya praktik jual beli LKS oleh guru ini berdasarkan laporan orangtua siswa dan masyarakat kepadanya. Laporan ini langsung ditindaklanjuti ke sekolah tersebut.

“Saya miris ada orangtua yang bercerita kepada kami bahwa ia tidak punya uang untuk membeli LKS di SDN 18 Rengat. Mendengar itu saya langsung bayarkan pakai dana pribadi kepada guru anak ibu itu. Saya transfer dan buktinya ada,” ungkap Rahman lagi.

Dijelaskan Rahman, saat transfer itu guna uangnya untuk bayar LKS, uang les, dan uang kas. Kalau totalnya sebut Rahman, jumlahnya Rp 584.000.

Sudah jelas dalayn Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 2 tahun 2008 tentang Buku, pasal (11) melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada siswa.

Pada UU No.3 Tahun 2017 juga mengatur sistem Perbukuan, tata kelola Perbukuan yang dapat dipertanggung jawabkan secara menyeluruh dan terpadu, yang mencakup pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku.

Aturan tersebut, sambungnya berbunyi bahwa buku pegangan siswa dari sekolah. diberikan secara gratis, karena disubsidi pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional (BOS). Buku yang disubsidi pemerintah tidak boleh dijual kepada siswa. Karena itu hak siswa.

Artinya, buku LKS tidak diperjual belikan di sekolah. Siswa berhak membeli LKS, namun tidak disekolah. Orangtua siswa beli LKS di toko buku.

Itu tertuang dalam Pasal (1) angka 10 , yang mana toko buku termasuk ke dalam distributor eceran buku atau pengecer, yang lengkapnya berbunyi Distributor eceran buku yang selanjutnya disebut pengecer adalah orang-perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang memperdagangkan buku dengan cara membeli dari penerbit atau distributor dan menjualnya secara eceran kepada konsumen akhir.

Jadi, menurut dia lagi, dalam hal ini ditemukan ada tenaga pengajar atau guru di sekolahan yang menjual secara langsung buku LKS kepada siswa hal itu patut dipertanyakan.

“Tugas dan fungsi seorang guru adalah mengajar di lembaga pendidikan, dan disekolah tempatnya proses belajar dan mengajar bukan tempatnya berdagang buku,” tegasnya

Diduga penjualan buku, dan Lembar Kerja Siswa (LKS) juga marak terjadi setiap ajaran baru, bahkan setiap berganti semester. Walau dikatakan tidak wajib, namun para murid mau tidak mau harus membeli karena banyak tugas yang diberikan lewat LKS tersebut.

Dijelaskan, dalam Pasal 63 ayat (1) UU Sistem Perbukuan ‘Penerbit dilarang menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan dan atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan dan pendidikan menengah’.

“Saya berharap ini segera ditindaklanjuti Kepala Dinas Pendidikan Inhu, Inspektorat Inhu. Bupati Inhu terpilih nantinya, bisa memberikan kemudahan bagi siswa. Untuk meningkatkan mutu pendidikan dan kemudahan bagi orangtua tak mampu. Jangan ada lagi jual beli LKS serta bayaran yang memberatkan orangtua siswa dilakukan guru kedepannya,” pungkasnya.(Rls)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dilapor ke KPK, Jampidsus Dituding Korupsi Penanganan Kasus Korupsi 

    Dilapor ke KPK, Jampidsus Dituding Korupsi Penanganan Kasus Korupsi 

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah dilapor ke KPK terkait korupsi penanganan sejumlah kasus korupsi, Senin (10/03/25). Pelapor adalah Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, yang terdiri dari Indonesian Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Jampidsus Febrie Adriansyah dilaporkan ke KPK atas empat […]

  • VIRAL Terbaru! Heboh Video Porno Sekda Rohil, Bupati Aprizal Sintong Ambil Sikap Tegas

    VIRAL Terbaru! Heboh Video Porno Sekda Rohil, Bupati Aprizal Sintong Ambil Sikap Tegas

    • calendar_month Minggu, 24 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Bloger dengan akun https://urk**.blogspot.com menyebarkan video porno Sekda Rohil yang menggemparkan dan viral. Bupati Aprizal Sintong langsung ambil tindakan tegas. Video porno Sekda Rohil tersebut merupakan video hasil call seks atau VCS pria diduga Sekretaris Daerah Rokan Hilir, Fauzi Efrizal. Dari video terlihat pria tersebut tengah masturbasi sambil video call dengan wanita […]

  • PT SDS dan Nagamas Cuekin Panggilan KPPU, Terancam Pidana

    PT SDS dan Nagamas Cuekin Panggilan KPPU, Terancam Pidana

    • calendar_month Selasa, 10 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    Jakarta, detak24.com — Kendati sudah berkali-kali dipanggil, namun sejumlah perusahaan pengelola sawit termasuk PT Sari Dumai Sejati (SDS) serta PT Nagamas Palm Oil tetap cuek. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bakal melimpahkan ke ranah hukum pidana. Menurut Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean, Selasa (10/5) mengatakan, pihaknya sudah melayangkan 56 surat panggilan kepada sejumlah pihak terkait […]

  • Beras Oplosan Beredar di Dumai, Polisi Sita 2 Ton Barang Bukti di Ruko Jalan Cempedak Rimba Sekampung 

    Beras Oplosan Beredar di Dumai, Polisi Sita 2 Ton Barang Bukti di Ruko Jalan Cempedak Rimba Sekampung 

    • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Kepolisian Resor Dumai menggelar press release terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana memperdagangkan beras oplosan, Selasa (19/08/25) pagi. Kegiatan tersebut berlangsung di sebuah ruko Jalan Cempedak, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, dan dihadiri sejumlah pejabat utama Polres Dumai. Kapolres Dumai, AKBP Angga F Herlambang dalam keterangannya menyampaikan, bahwa pengungkapan beras oplosan […]

  • Massive Hurricane hits the ground of Florida causing high casualties

    Massive Hurricane hits the ground of Florida causing high casualties

    • calendar_month Senin, 29 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Odio ac neque fermentum morbi. Aenean lectus eu, arcu, turpis. In massa eget sagittis, aliquet maecenas ac. Sed leo interdum aenean cras gravida vitae vel blandit. Venenatis, magna feugiat rhoncus est. Tincidunt lectus felis ut semper lacus augue platea arcu. Sapien ante nisi, pellentesque magna aliquet imperdiet donec in […]

  • Apes, Petani Sayur di Pekanbaru  Ditangkap Gegara Bersihkan Kebun

    Apes, Petani Sayur di Pekanbaru  Ditangkap Gegara Bersihkan Kebun

    • calendar_month Senin, 29 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com -Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap seorang petani sayur Surya Sanjaya (28) usai bersihkan kebun di lahan milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Petani itu mengaku membersihkan lahan dengan cara membakar untuk ditanami sayur. Ia bermaksud memperluas kebun sayur miliknya. Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika mengatakan bahwa kebakaran tersebut terjadi pada Kamis (25/07/24) sekitar […]

expand_less