Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Ekonomi Bisnis » Ada Voucher Rp 10 Ribu di PLN Mobile, Begini Cara Dapatkannya!

Ada Voucher Rp 10 Ribu di PLN Mobile, Begini Cara Dapatkannya!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – PT PLN (Persero) menghadirkan program promosi bagi pelanggan melalui aplikasi PLN Mobile, bertajuk JUNIVAGANZA. Pelanggan berpeluang dapat voucher listrik senilai Rp 10.000 setiap membeli token listrik minimal Rp 50.000.

Program tersebut berlangsung mulai 4 hingga 9 Juni 2026 sebagai bentuk apresiasi PLN kepada pelanggan yang aktif memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi PLN Mobile.

Direktur Retail dan Niaga PT PLN Adi Priyanto, mengatakan program JUNIVAGANZA merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam memberikan nilai tambah kepada pelanggan sekaligus mendorong pemanfaatan layanan digital yang semakin terintegrasi.

Menurutnya, PLN Mobile tidak hanya mempermudah akses terhadap berbagai layanan kelistrikan, tetapi juga menghadirkan beragam program loyalitas yang memberikan keuntungan tambahan bagi pelanggan.

“Melalui program ini, pelanggan memiliki kesempatan untuk mendapatkan manfaat lebih saat melakukan pembelian token listrik melalui PLN Mobile,” ujar Adi dalam keterangan tertulis dikutip detak24com, Sabtu (06/06/26).

Dalam program tersebut, pelanggan yang melakukan pembelian token listrik minimal Rp 50.000 berpeluang memperoleh voucher listrik senilai Rp 10.000. Namun, setiap pengguna hanya berhak mendapatkan maksimal satu voucher selama periode promo berlangsung.

Ia menjelaskan, bahwa program mulai berlaku setiap hari pukul 10.00 WIB. Transaksi yang dilakukan sebelum jam tersebut tidak akan masuk dalam mekanisme pemberian voucher.

Selain itu, pemberian voucher juga mengikuti kuota harian yang telah ditentukan PLN. Pelanggan yang memenuhi syarat dan masuk dalam kuota berhak menerima voucher yang dapat digunakan hingga 31 Agustus 2026.

Voucher listrik tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembelian token listrik maupun pembayaran tagihan listrik melalui aplikasi PLN Mobile.

Setelah transaksi berhasil dilakukan, pelanggan dapat memeriksa ketersediaan voucher melalui menu “Reward” yang tersedia pada aplikasi PLN Mobile.

“Kami berharap pelanggan dapat memanfaatkan promo ini dengan baik untuk memperoleh manfaat tambahan sekaligus semakin terbiasa menggunakan layanan digital PLN Mobile yang kini semakin lengkap dan mudah diakses,” katanya.

Untuk mengikuti program JUNIVAGANZA, pelanggan terlebih dahulu harus memastikan aplikasi PLN Mobile telah diperbarui ke versi 5.2.80 melalui Play Store maupun App Store.

Selanjutnya, pelanggan dapat masuk ke aplikasi, memilih menu “Token dan Pembayaran”, memasukkan ID Pelanggan atau nomor meter, memilih nominal token sesuai ketentuan program, kemudian menyelesaikan proses pembayaran.

Melalui program ini, PLN berharap semakin banyak pelanggan yang memanfaatkan layanan digital sehingga berbagai kebutuhan kelistrikan dapat diakses secara lebih cepat, praktis, dan efisien, seperti diwartakan dari kompas. (*)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus Video Bokep Yai Mim Berawal Sengketa Lahan Parkir dengan Sahara 

    Kasus Video Bokep Yai Mim Berawal Sengketa Lahan Parkir dengan Sahara 

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    DETAK24COM – Perseteruan antara eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin dengan Nurul Sahara hingga viral video bokep Yai Mim yang diduga dikirim ke tetangganya itu, memasuki babak baru. Sebenarnya, perseteruan Yai Mim dan Sahara berawal dari masalah sepele, yakni pemakaian lahan untuk parkir mobil. Kini, perseteruan keduanya semakin serius. Sahara melaporkan Yai […]

  • HOROR! Pendodos Karet di Jambi Bertarung 30 Menit Lawan Beruang, Luka Wajahnya Sangat Parah

    HOROR! Pendodos Karet di Jambi Bertarung 30 Menit Lawan Beruang, Luka Wajahnya Sangat Parah

    • calendar_month Senin, 27 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    JAMBI, detak24.com – Seorang pria di Jambi selamat dari maut. Korban bernama Komar Hidayat (31), warga Desa Suka Damai, Kecamatan Mestong, Muaro Jambi nyaris kehilangan nyawa setelah diterkam beruang liar dalam kebun karet. Pria itu selamat setelah berhasil bertarung dengan beruang liar selama 30 menit. Itu diceritakan kata istri korban, Ayu saat ditemui di RSUD […]

  • Remaja SMP Tenggelam Hilang di Sungai Sail Pekanbaru Ditemukan Tak Bernyawa

    Remaja SMP Tenggelam Hilang di Sungai Sail Pekanbaru Ditemukan Tak Bernyawa

    • calendar_month Senin, 18 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Tim SAR menemukan Fahri (14), remaja SMP yang tenggelam hilang di Sungai Sail, Pekanbaru. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal. Penemuan jasad bocah malang itu pada Senin (18/11/2024) pukul 16.50 WIB, setelah pencarian intensif selama lebih dari 24 jam. Kepala Basarnas Pekanbaru, Budi Cahyadi, menjelaskan bahwa korban ditemukan sejauh 1,8 km dari lokasi […]

  • KECELAKAAN Beruntun di Tol Semarang Solo Renggut 8 Nyawa, Cek Daftar Korban!

    KECELAKAAN Beruntun di Tol Semarang Solo Renggut 8 Nyawa, Cek Daftar Korban!

    • calendar_month Jumat, 14 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    JATENG, detak24com – Kecelakaan beruntun di Tol Semarang Solo, Boyolali, menewaskan delapan orang. Berikut identitas para korban, termasuk yang menderita luka dan kritis. Dari data yang diperoleh wartawan dari Dirut RSUD Pandan Arang, Boyolali, FX Kristandyoko, Jumat (14/04/23), baru lima dari delapan korban tewas yang identitasnya terungkap pasca tragedi kecelakaan beruntun di tol Semarang Solo […]

  • Tak Main-main, Mantan Bupati Kuansing Sukarmis Dituntut 13,5 Tahun 

    Tak Main-main, Mantan Bupati Kuansing Sukarmis Dituntut 13,5 Tahun 

    • calendar_month Senin, 14 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Mantan Bupati Kuantan Singingi, Sukarmis dituntut 13, 5 tahun dalam korupsi Rp 22,5 miliar pembangunan Hotel Kuansing. Tuntutan dibacakan oleh Penuntut Umum (JPU) Andre Antonius pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (14/10/24). Sukarmis dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal […]

  • INI HASIL Lengkap Sidang Kode Etik Richard Eliezer, Vonis Sanksi serta Demosi

    INI HASIL Lengkap Sidang Kode Etik Richard Eliezer, Vonis Sanksi serta Demosi

    • calendar_month Rabu, 22 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 9Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Hasil sidang kode etik, Richard Eliezer atau Bharada E diberikan hukuman administratif. Yakni, berupa mutasi dan demosi selama satu tahun. Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan keputusan sidang kode etik Richard Eliezer tersebut diambil tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) usai menggelar sidang selama tujuh jam. “Sanksi administratif bersifat mutasi […]

expand_less