Jakarta, detak24.com — Kendati sudah berkali-kali dipanggil, namun sejumlah perusahaan pengelola sawit termasuk PT Sari Dumai Sejati (SDS) serta PT Nagamas Palm Oil tetap cuek. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bakal melimpahkan ke ranah hukum pidana.
Menurut Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean, Selasa (10/5) mengatakan, pihaknya sudah melayangkan 56 surat panggilan kepada sejumlah pihak terkait penyelidikan dugaan kartel minyak goreng.
“Kalau penyelidikan masih tetap berjalan, pemanggilan sampai 20 Mei. Surat panggilan kita termasuk yang ada beberapa kali panggil. Totalnya sudah ada 56 surat panggilan yang kita layangkan,” ungkapnya.
Ia mengatakan 56 panggilan tersebut ditujukan kepada asosiasi, distributor pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag), perusahaan pengemasan minyak goreng, dan produsen minyak goreng. KPPU juga turut melibatkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dalam proses penyelidikan. Semua pihak diharapkan dapat menanggapi surat panggilan hingga batas waktu 20 Mei 2022.
“Jadi, proses itu yang sampai sekarang beberapa sudah terjadwal. Tadi, kegiatan yang sampai tanggal permintaan keterangan sampai 20 Mei 2022. Kita sedang dalam proses mengumpulkan alat bukti itu,” ujarnya.
Goppera mengingatkan apabila pihak yang bersangkutan terus tak memenuhi panggilan maupun menolak untuk memberikan informasi, maka KPPU dapat menyerahkan kepada penyidik.
“Jika dalam proses penilaian terdapat upaya menghambat penyelidikan, maka KPPU akan melayangkan pasal 41, yang dapat menyerahkan pihak yang bersangkutan kepada penyidik,” tutur Goppera.
Ia menyatakan sudah empat perusahaan yang memenuhi panggilan mereka. Yankni, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Agro Makmur Raya, PT PMI, dan PT Permata Hijau Sawit. Sementara, beberapa perusahaan lain tidak memenuhi panggilan sampai saat ini, yaitu PT Sari Dumai Sejati (SDS), PT Nagamas Palmoil Lestari, dan PT Nubika Jaya.
KPPU pun menjadwalkan ulang pemanggilan kepada Nagamas Palmoil dan Nubika Jaya bersama beberapa perusahaan lain yang sudah dijadwalkan.
Mereka terdiri dari PT IP, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Sinar Alam Permai, PT Asianagro Agungjaya, PT SON, dan PT AIP.
KPPU juga melayangkan tiga surat panggilan kedua kepada pihak yang dinilai tidak kooperatif dalam penyelidikan. Yakni, PT Energi Unggul Persada (perusahaan pengemasan), PT Asianagro Agungjaya (produsen), dan PT Sinar Alam Permai (produsen).(cnn)
Editor : Kar