Beras Oplosan Beredar di Dumai, Polisi Sita 2 Ton Barang Bukti di Ruko Jalan Cempedak Rimba Sekampung
Konferensi pers pengungkapan kasus beras oplosan di Dumai. f : ist
DUMAI, detak24com – Kepolisian Resor Dumai menggelar press release terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana memperdagangkan beras oplosan, Selasa (19/08/25) pagi.
Kegiatan tersebut berlangsung di sebuah ruko Jalan Cempedak, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, dan dihadiri sejumlah pejabat utama Polres Dumai.

Kapolres Dumai, AKBP Angga F Herlambang dalam keterangannya menyampaikan, bahwa pengungkapan beras oplosan ini merupakan bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam menindak pelaku kecurangan yang merugikan masyarakat.
“Kasus ini kami tangani karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Beras adalah kebutuhan pokok, sehingga tidak boleh ada praktik curang yang menurunkan mutu pangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tersangka diduga melakukan pengoplosan beras dengan cara membuka karung merek tertentu, kemudian mencampurnya dan mengemas kembali dalam karung merek lain yang berlabel premium.
“Modusnya adalah mencampur beras medium ke dalam karung beras bermerek premium, dengan klaim kualitas terjamin. Tindakan ini jelas merugikan konsumen, karena mutu tidak sesuai dengan label,” terang Kapolres.
“Total barang bukti yang diamankan lebih kurang dua ton beras dalam berbagai kemasan. Termasuk peralatan yang digunakan untuk melakukan pengoplosan. Ini membuktikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan secara sistematis,” jelas dia.
Kapolres juga menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar soal pelanggaran dagang, tetapi menyangkut perlindungan konsumen dan ketahanan pangan.
“Kami memandang perbuatan ini sangat serius. Jika dibiarkan, akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap produk beras di pasaran dan berpotensi merugikan kesehatan konsumen,” katanya.
Ia menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi hingga kasus ini terungkap.
“Peran aktif masyarakat sangat penting. Informasi awal dari warga menjadi kunci dalam penyelidikan kami sehingga praktik pengoplosan ini bisa segera dihentikan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kapolres Dumai memastikan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
“Tersangka sudah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan undang-undang. Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan penanganan kasus ini tuntas,” ujarnya.
Pada kesempatan ini, Kapolres mengimbau pelaku usaha untuk tidak melakukan praktik curang dalam perdagangan pangan.
“Kami mengingatkan seluruh pedagang agar jujur dalam usaha. Jangan sampai demi keuntungan sesaat, masyarakat luas yang menjadi korban. Kepolisian akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran,” imbau Kapolres Dumai. (Red)
Editor : Kar
