Gegara Usir Lebah, Warga Desa Nusantara Jaya Inhil Ditangkap Polisi
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 2 Agt 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INHIL, detak24com – Seorang pemuda di Inhil ditangkap gegara usir lebah. Ternyata, perbuatannya mengakibatkan karhutla, karena saat mengusir gunakan api.
Informasi dirangkum, Jumat (02/02/24), tersangka berinisial AF (23), warga Dusun Pinang Telur Desa Nusantara Jaya, Kecamatan Keritang, Inhil ini bekerja membersihkan lahan milik Syapril di Parit Kabu-kabu, Kamis (25/07/24).
Menurut keterangan Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Riyan Diansah, pada malamnya ada titik api yang terpantau oleh satelit di aplikasi dashboard Lancang Kuning.
“Dari hasil pengecekan ditemukan 1 titik api yang terpantau di wilayah Kecamatan Keritang. Kemudian dilakukan pengecekan sesuai koordinat, mendapati lahan yang terbakar milik Syapril. Lahan tersebut dibersihkan AF,” kata Kasat Reskrim.
Dijelaskan Kasat, tersangka membakar sampah di bawah pohon kelapa, bertujuan untuk mengusir lebah yang bersarang di batang kelapa tersebut.
“Tanpa disadari akibat dari pembakaran tersebut apinya menimbulkan kebakaran lahan. Sehingga membuat personel Polsek Keritang, Masyarakat Peduli Api melakukan pemadaman lahan yang terbakar,” jelasnya.
Ia menuturkan lahan yang terbakar kurang lebih 1 hektar dan ditemukan barang bukti berupa 3 batang potongan kayu bekas terbakar, 1 bilah parang panjang dan korek api.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Keritang dan koordinasi dengan Kami, dilakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara dilakukan pencarian terhadap terduga pelaku pembakar lahan, dan AF menyerahkan diri ke Polsek Keritang, Jumat (02/08/24) untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya,” tuturnya.
AF melanggar pasal 78 Ayat (5) jo Pasal 50 Ayat (2) Huruf b UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang atau Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) Huruf h UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atau Pasal 188 KUHPidana.
Kasus ini tengah ditangani Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Inhil. (Rls)
Reporter : Dion
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











