Kebablasan, Komisioner KPU Inhil Ternyata Anggota dan Caleg PKB
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 15 Agt 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Salah seorang komisioner KPU Inhil atas nama Rahimi terkonfirmasi merupakan anggota partai politik dan pernah ikut caleg.
Menurut Anggota KPU Riau Divisi SDM, Nugroho Noto Susanto, hal itu diakui langsung oleh Rahimi. Yakni, ia anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang pernah menjadi calon legislatif (caleg) tahun 2019.
“Kami telah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan. Klarifikasi dilakukan di ruang rapat Ketua KPU Riau sekira pukul 11.30 WIB tadi,” kata Nugroho, Kamis (15/08/24).
Dalam klarifikasi tersebut, lanjut Nugi, yang bersangkutan mengakui pernah jadi caleg PKB untuk DPRD Riau daerah pemilihan (dapil) Riau 2 nomor urut 7.
Rahimi secara lisan turut menyampaikan permohonan maaf kepada institusi KPU dan seluruh masyarakat, terkhusus masyarakat Inhil.
“Beliau juga secara lisan menyampaikan pengunduran diri sebagai anggota KPU Inhil di hadapan tim klarifikasi,” ujar Nugi.
Selanjutnya, KPU Riau akan meneruskan hasil klarifikasi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dan KPU RI sebagai lembaga yang berwenang memberikan keputusan ataupun sanksi.
Untuk diketahui, perbuatan Komisioner KPU Inhil tersebut jelas melanggar peraturan KPU RI sebagai lembaga independen yang melarang jajarannya terlibat partai politik dan harus netral. Bahkan KPU mewajibkan penyertaan surat bermaterai tanda bukan anggota parpol/TNI/Polri/ASN saat mendaftar sebagai calon komisioner, dikutip detak24com dari halloriau. (*)
Editor : Kar












