Pekanbaru, detak24.com – Mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang telah berusia 82 tahun, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru. Mantan Bupati Rohil itu didakwa memberi suap Rp1 miliar kepada legislatif.
Annas Maamun yang termasuk koruptor gaek ini, menjalani sidang kasus korupsi untuk kedua kalinya.. Sebelumnya, ia juga terlibat korupsi menerima gratifikasi dan sudah divonis hakim serta telah berkekuatan hukum tetap.
Dikutip Kamis (26/05/22), Annas menjalani sidang perdana kasus suap APBD 2014 dan 2015, Rabu (25/05/22). Ia didakwa menyuap anggota DPRD Riau senilai Rp 1 miliar.
“Telah melakukan atau turut melakukan perbuatan atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi uang yang keseluruhannya Rp1.010.000.000. Menjanjikan fasilitas pinjam pakai kendaraan yang nantinya bisa dimiliki anggota DPRD Provinsi Riau,” kata JPU dalam dakwaan yang dibacakan di ruang Soebakti lantai 2 PN Tipikor Pekanbaru.
Jaksa menduga janji itu diberikan kepada Johar Firdaus selaku Ketua DPRD Provinsi Riau. Selain itu, sejumlah anggota DPRD Riau disebut ikut terlibat.
Pemberian janji itu terkait pengesahan RAPBD Perubahan tahun anggaran 2014 menjadi APBDP 2014. Selain itu, terkait pengesahan RAPBD 2015 menjadi APBD 2015.
“Ini bertentangan dengan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Tipikor,” pungkas JPU.(dtc)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com