Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Asyik Main di Warnet Greenet Jalan Jeruk, Kereta Warga Dumai Digasak Maling 

Asyik Main di Warnet Greenet Jalan Jeruk, Kereta Warga Dumai Digasak Maling 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Sepeda motor warga Dumai digasak maling saat pemiliknya sedang asyik main di warnet Greenet, Jalan Jeruk, Rimba Sekampung.

Informasi dirangkum Senin (16/02/26), Polres Dumai mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis R2, setelah melakukan penyelidikan berbasis informasi dari saksi dan rekaman kamera CCTV.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Agung Rama Setiawan menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada hari Sabtu (07/2) sekitar pukul 21.41 WIB di lokasi parkiran warnet GREENET, Jalan Jeruk, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota.

Pelapor bernama Muhammad Rafli mengatakan bahwa saat sedang berada di dalam warnet, ia dihubungi oleh temannya bernama Wahyu Agung Saputra yang melihat seseorang tidak dikenal membawa pergi sepeda motor Honda Beat miliknya.

“Pelapor baru menyadari kendaraannya hilang setelah mendapatkan panggilan dari saksi. Saat diperiksa, ternyata pelapor lupa mencabut kunci kontak sepeda motor tersebut,” jelas AKP Agung Rama Setiawan, Senin (16/02/26).

Lebih lanjut diterangkan Kasat Reskrim, Dari rekaman CCTV yang diamankan sebagai barang bukti, terlihat seorang pria menggunakan sweater hoodie warna cream masuk ke area parkiran dan membawa pergi kendaraan berwarna hitam dengan nomor polisi BM 2095 HL, nomor rangka MHIJFZ127JK971634, dan nomor mesin JFZ1E-2977056. Kerugian yang dialami pelapor mencapai Rp7.000.000.

“Setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Pidum Polres Dumai IPDA Ilham Dzaki melakukan penangkapan terhadap tersangka MZA alias Ju (20 tahun) di Jalan Jami, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota. Tersangka kemudian dibawa ke kantor Polres Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim.

Tidak sampai di situ, lanjut AKP Agung menerangkan, sejumlah barang bukti yang disita meliputi 1 lembar Surat Keterangan Jaminan Leasing dari FIF dan 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV sudah diamankan di Mapolres Dumai.

“Atas perbuatannya, tersangka diduga telah melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dan saat ini tersangka sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Terakhir, Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan upaya penindakan terhadap kejahatan pencurian yang sering terjadi akibat kelalaian masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk selalu meningkatkan keamanan pribadi dan barang-barang berharga lainnya. Jangan pernah meninggalkan kunci kontak menggantung di kendaraan l, serta selalu memastikan kendaraan terkunci dengan baik,” imbau Kapolres. (*)

Editor : Kar

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jalan beton di Sungai Bela Inhil ambruk. F. :. RIALINK

    Jalan Beton di Sungai Bela Inhil Ambruk, Dua Rumah Terdampak-Warga Dievakuasi

    • calendar_month Minggu, 14 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    Inhil, detak24.com – Jalan beton sepanjang kurang lebih 15 meter di Kampung Baru RT.24 RW.10 Desa Sungai Bela, Kecamatan Kuindra, Kabupaten Inhil Riau ambruk akibat abrasi. Dikutip Ahad (14/08/22), peristiwa itu terjadi Sabtu (13/08/22) sekitar pukul 11:00 WIB. Kapolsek Kuindra, Iptu Andi Ace menuturkan 2 rumah warga juga terkena dampak dari tanah longsor tersebut. “Dua […]

  • KURIR Sabu 210 Gram Terciduk Usai Lakalantas di Desa Jake Kuansing

    KURIR Sabu 210 Gram Terciduk Usai Lakalantas di Desa Jake Kuansing

    • calendar_month Kamis, 15 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    KUANSING, detak24com – Seorang kurir narkoba berinisial NR (22) ditangkap Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah. Dari tangan NR diamankan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 210 gram yang dibawa dalam kantong plastik warna kuning. Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, Iptu Novris Simanjuntak, dikutip detak24com, Kamis (15/06/23) mengatakan, penangkapan […]

  • Lakalantas dekat Terminal AKAP Dumai, Kamis (28/07/22). F. :. IST

    Siswi SMAN Binsus Dumai Sekarat Ditabrak, Motor Nyungsep di Kolong Mobil

    • calendar_month Kamis, 28 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    DUMAI, detak24.com -Seorang siswi SMAN Binsus Dumai sekarat pada insiden lakalantas di Simpang Jalan Kelakap Tujuh-Jalan Subroto, tepatnya dekat  terminal AKAP Dumai, Kamis (28/06/22) pagi. Motor korban nyungsep ke bawah kolong mobil usai bertabrakan.  Polisi yang mengatur lalu lintas langsung membawa korban ke RS Bhayangkara, serta mengamankan supir mobil yang belum diketahui identitasnya itu. Korban […]

  • Dua Orang Tewas, Honda BRV Lawan Arah 13 Kilometer Tabrak Bus di Tol Pekalongan

    Dua Orang Tewas, Honda BRV Lawan Arah 13 Kilometer Tabrak Bus di Tol Pekalongan

    • calendar_month Minggu, 13 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKALONGAN, detak24com – Korban tewas kecelakaan maut mobil Honda BRV berpelat F 1859 MO bertabrakan dengan bus PO Fransindo Trans di Tol Pekalongan bertambah. Supir BRV yang bernama Fauzi Ramdani (29), warga Sukajaya, Tamansari, Bogor mengembuskan napas terakhir setelah sempat ditangani tim medis. Diketahui, Fauzi meninggal saat mendapat penanganan rumah sakit pada Sabtu (12/04/25) malam […]

  • Duh! Pemilik 106 Kg Sabu di Rohil Divonis Seumur Hidup, Dituntut Mati

    Duh! Pemilik 106 Kg Sabu di Rohil Divonis Seumur Hidup, Dituntut Mati

    • calendar_month Kamis, 9 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    Rokanhilir, detak24.com – Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap 6 terdakwa pemilik 105 kilogram narkotika jenis sabu. Vonis tersebut disampaikan majelis hakim yang diketuai Erif Erlangga, diikuti para terdakwa secara virtual dari Rutan Kelas IIA Bagansiapiapi, Kamis (09/06/22). Putusan itu berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut ke […]

  • Korupsi SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau Tembus Rp 195,5 Miliar, Polisi Sebut Tersangka Lebih Satu Orang 

    Korupsi SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau Tembus Rp 195,5 Miliar, Polisi Sebut Tersangka Lebih Satu Orang 

    • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau segera memasuki babak baru dengan penetapan tersangka. Skandal mega korupsi yang ditangani oleh penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau ini telah menyebabkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp 195,9 miliar dari anggaran tahun 2020-2021. Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro […]

expand_less