Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Nasional » RESMI Dipecat, Sidang Kode Etik Irjen Teddy Minahasa Digelar Selama 13 Jam

RESMI Dipecat, Sidang Kode Etik Irjen Teddy Minahasa Digelar Selama 13 Jam

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 31 Mei 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa resmi dipecat setelah 13 jam menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). 

Pantauan di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/05/23) sekitar pukul 22.39 WIB malam, terlihat Irjen Teddy Minahasa keluar dari ruangan sidang. Teddy masih tampak mengenakan seragam dinas Polri.

Irjen Teddy Minahasa keluar dikawal dengan beberapa anggota kepolisian. Teddy terlihat keluar dari ruang sidang didampingi sejumlah petugas kepolisian.

Teddy hanya melihat ke arah awak media. Dia tak mengeluarkan sepatah kata pun.

Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang etik sejak pukul 09.20 WIB pagi. Sebanyak 13 saksi dan 1 saksi ahli diperiksa dalam sidang etik Teddy Minahasa.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan ada sejumlah saksi yang dimintai pendapat untuk sidang komisi kode etik mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa pada Selasa, 30 Mei 2023.

“Pada hari ini dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap terduga pelanggar Irjen. TM, pelaksanaan sidang terdapat sebanyak 13 saksi dan 1 ahli,” kata Ramadhan saat dikonfirmasi wartawan.

Sidang kode etik Teddy, kata Ramadhan, dipimpin oleh lima Jenderal Polri dan diketuai oleh Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada.

Irjen Teddy Minahasa divonis bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas. Irjen Teddy divonis seumur hidup penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk Teddy. Hakim menyatakan Teddy terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.

Hakim juga menyatakan Teddy terbukti mendapat keuntungan dari penjualan sabu tersebut senilai SGD 27.300 atau setara dengan Rp 300 juta. Hakim menolak seluruh pembelaan atau pleidoi Teddy Minahasa.

Hal memberatkan Teddy ialah tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan. Hakim juga menyatakan Teddy selaku polisi sebagai penegak hukum malah terlibat kasus narkoba.(dtc/viva.co.id)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (15)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • DIDUGA Bunuh Diri, Warga Kabun Rohul Terjun ke Sungai Batulangkah

      DIDUGA Bunuh Diri, Warga Kabun Rohul Terjun ke Sungai Batulangkah

      • calendar_month Sabtu, 4 Nov 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      ROHUL, detak24com – Seorang pria berinisial MS (44) diduga bunuh diri dengan cara terjun ke Sungai Sei Batulangkah, Desa Kabun, Rokan Hulu (Rohul), Sabtu (04/11/23) dinihari. Kepala Kantor SAR Pekanbaru Budi Cahyadi mengatakan, pihaknya menerima laporan bahwa ada orang yang terjatuh dan tenggelam di Kabupaten Rohul. Saat itu, korban menumpang perahu nelayan. “Pada saat tiba […]

    • ANEH! Sudah Dieksekusi Lahan di Dumai Digugat Lagi, Penggugat Pihak yang Sama – PN Gelar Sidang Lapangan

      ANEH! Sudah Dieksekusi Lahan di Dumai Digugat Lagi, Penggugat Pihak yang Sama – PN Gelar Sidang Lapangan

      • calendar_month Selasa, 6 Des 2022
      • account_circle Redaksi
      • 16Komentar

      DUMAI, detak24.com – Pengadilan Negeri (PN) Dumai menggelar sidang lapangan pemeriksaan setempat (PS) perkara No.50/Pdt.G/2022/PN Dum, Senin (05/12/22). PS digelar di Kelurahan Mekarsari, Dumai Selatan, pada lokasi objek terperkara. Yakni, tanah seluas 8,920 hektar milik Usman Arazak Somat. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai M Tahir, dihadiri kedua pihak berperkara. Penggugat dihadiri oleh Sahat Simbolon […]

    • RAFFI AHMAD Berangkat ke Qatar, Nonton Pembukaan PD 2022

      RAFFI AHMAD Berangkat ke Qatar, Nonton Pembukaan PD 2022

      • calendar_month Selasa, 15 Nov 2022
      • account_circle Redaksi
      • 22Komentar

      SELEBRITIS Raffi Ahmad akan datang ke Piala Dunia 2022 Qatar. Raffi akui perhelatan itu sangatlah seru. Bahkan, Raffi akui akan menonton langsung Piala Dunia pada minggu depan. “Seru, insyaallah mau ke sana minggu depan,” kata Raffi Ahmad di Studio FYP Trans 7, Selasa (15/11/22). Disinggung negara jagoannya, Raffi sebenarnya menyukai Italia. Namun, dia menjagokan Brasil […]

    • Salat Idul Adha dengan Ribuan Umat di Lapangan Kantor Gubri, Ini Pesan Politik SF Hariyanto!

      Salat Idul Adha dengan Ribuan Umat di Lapangan Kantor Gubri, Ini Pesan Politik SF Hariyanto!

      • calendar_month Senin, 17 Jun 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Momentum Idul Adha 1445 H, Pj Gubri SF Hariyanto mengajak seluruh masyarakat di Provinsi Riau untuk mengikuti jejak Nabi Ibrahim. Banyak hikmah dan tauladan dapat diambil dari perjalanan Nabi Ibrahim yang bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, yakni makna pengorbanan. “Alhamdulilah, pagi ini kita bersama ribuan masyarakat dan pegawai melaksanakan Salat Iduladha di […]

    • Tunjangan Baru PNS dari Pak Jokowi, Catat Rinciannya!

      Tunjangan Baru PNS dari Pak Jokowi, Catat Rinciannya!

      • calendar_month Jumat, 22 Jul 2022
      • account_circle Redaksi
      • 13Komentar

      Jakarta, detak24.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk kesekiankalinya mencairkan tunjangan jabatan untuk fungsional pegawai negeri sipil (PNS). Mereka adalah penata kelola pemilihan umum dan pemeriksa. Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 99 dan 100. Keduanya diteken Jokowi pada 12 Juli lalu. Dikutip  Jumat  (2/07/22) kedua aturan ini terbit dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, […]

    • SAMPAN Terbalik, Bocah 5 Tahun Hanyut di Sungai Kampar

      SAMPAN Terbalik, Bocah 5 Tahun Hanyut di Sungai Kampar

      • calendar_month Jumat, 9 Feb 2024
      • account_circle Redaksi
      • 2Komentar

      KAMPAR, detak24com – Peristiwa orang hanyut kembali terjadi. Seorang bocah perempuan 5 tahun hilang di Sungai Kampar tepatnya di Desa Sipungguk, Kecamatan Salo. Pj Sekda Kampar, Yusr langsung turun ke lokasi membantu dan mengarahkan tim mencari anak perempuan yang masih berusia 5 tahun yang hanyut di Sungai Kampar tersebut. Yusri turun bersama Kepala BPBD Kampar, […]

    expand_less