DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Tunjangan Baru PNS dari Pak Jokowi, Catat Rinciannya!

Jakarta, detak24.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk kesekiankalinya mencairkan tunjangan jabatan untuk fungsional pegawai negeri sipil (PNS). Mereka adalah penata kelola pemilihan umum dan pemeriksa.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 99 dan 100. Keduanya diteken Jokowi pada 12 Juli lalu.

Dikutip  Jumat  (2/07/22) kedua aturan ini terbit dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang ditugaskan penuh dalam jabatan fungsional penata kelola pemilihan umum dan pemeriksa.

“PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional diberikan tunjangan setiap bulan,” tulis pasal dalam kedua aturan tersebut.

Adapun tunjangan kedua fungsional itu akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara tata cara pembayaran dan penghentian tunjangan akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Berikut besaran tunjangan yang dicairkan Jokowi:

Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum

  • Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Utama Rp 1,89 juta
  • Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Madya Rp 1,29 juta
  • Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Muda Rp 1,02 juta
  • Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama Rp 540 ribu

Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa

  • Pemeriksa Ahli Utama Rp 2,19 juta
  • Pemeriksa Ahli Madya Rp 1,49 juta
  • Pemeriksa Ahli Muda Rp 1,19 juta
  • Pemeriksa Ahli Pertama Rp 540 ribu

(CNBC)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

 

12 thoughts on “Tunjangan Baru PNS dari Pak Jokowi, Catat Rinciannya!

  1. Ping-balik: cams
  2. Ping-balik: pg168
  3. Ping-balik: pg168
  4. Ping-balik: Prayerbook
  5. Ping-balik: 1xslots casino
  6. Ping-balik: custom suit Bangkok
  7. Ping-balik: altogel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *