Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » ANEH! Sudah Dieksekusi Lahan di Dumai Digugat Lagi, Penggugat Pihak yang Sama – PN Gelar Sidang Lapangan

ANEH! Sudah Dieksekusi Lahan di Dumai Digugat Lagi, Penggugat Pihak yang Sama – PN Gelar Sidang Lapangan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 6 Des 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24.com – Pengadilan Negeri (PN) Dumai menggelar sidang lapangan pemeriksaan setempat (PS) perkara No.50/Pdt.G/2022/PN Dum, Senin (05/12/22).

PS digelar di Kelurahan Mekarsari, Dumai Selatan, pada lokasi objek terperkara. Yakni, tanah seluas 8,920 hektar milik Usman Arazak Somat. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai M Tahir, dihadiri kedua pihak berperkara.

Penggugat dihadiri oleh Sahat Simbolon serta Donal Simbolon (ahli waris Barita Simbolon) dan Kuasa Hukumnya Mangaratua Tampubolon. Sedangkan, tergugat Ahmad Tohar Usman (ahli waris Usman Arazak Somat) didampingi Tim Kuasa Hukumnya yakni, Pendi Lubis, Indrayadi, Daulat Indra, Mastiwa dan Mustakim.

Terlihat juga hadir sejumlah warga yang memiliki lahan di batas obyek perkara. Mereka ingin menyampaikan perihal kepastian status lahan mereka yang diduga tumpang tindih dengan penggugat. Namun, majelis menyarankan agar disampaikan dalam persidangan.

Guna menjaga situasi kondusif juga terlihat hadir Babinsa Mekarsari Suandi serta Bhabinkamtibmas Mekarsari S Manalu.

Dalam PS tersebut hakim meminta ketegasan keterangan penggugat. Terutama perihal batas objek perkara. Ada sejumlah keterangan penggugat perihal batas objek tidak sesuai dengan isi gugatan.

“Mana yang benar batas objek perkaranya. Apa yang dalam materi gugatan atau keterangan penggugat saat ini,” tegas hakim.

Sebelum memancangkan batas, hakim meminta pendapat tergugat. Keterangan tergugat justeru berbeda dengan penggugat. Khusus perihal luas dan batas lahan.

Penggugat melayangkan gugatan objek perkara seluas 15 hektar. Namun tergugat hanya memiliki lahan 8,92 hektar di lokasi tersebut.

Kemudian, perihal batas objek perkara, penggugat mengatakan sebelah utara berbatasan dengan PDAM, sebelah barat dengan Sungai Masjid, sebelah timur dengan tergugat, sebelah selatan dengan tanah penggugat.

Tergugat justeru mengatakan lahan kliennya sebelah utara berbatas dengan jalan, selatan dengan tanah Nirwan, sebelah timur dengan tanah Zainab Siregar serta sebelah barat juga dengan tanah Nirwan.

Namun, karena PS hanya bersifat membahas objek perkara, sehingga hakim tidak membahas tanah di luar itu. “Kita hanya membaha sebatas objek perkara,” jelas hakim.

Sehingga, ketika pancang tanda batas dipasang, terlihat objek perkara berada di tengah lahan milik tergugat.

Usai sidang, Kuasa Hukum Penggugat, Mangaratua Tampubolon enggan berkomentar kepada wartawan. “Nggak usah dulu berkomentar,” singkatnya.

Sementara, Tim Kuasa Hukum Tergugat, mengungkapkan bahwa objek perkara sebelumnya sudah dieksekusi. Yakni, tanggal 19 September 2019 dalam perkara No.44 Pdt.G/2010/PN Dum.

Dimana, kliennya memenangkan gugatan melawan Barita Simbolon. Sebelum dieksekusi, kliennya juga pernah dilaporkan secara pidana. Namun di PT dan MA tidak terbukti bersalah.

“Dalam perkara Pdt.G/2010/PN Dum , lahan ini dimenangkan klien kami. Serta sudah dilakukan eksekusi pada 19 September 2019 lalu.,” tegas Mastiwa.

Sebelum dilakukan eksekusi, pada lahan terperkara berdiri rumah milik para penggugat. Juga ada rumah ibadah umat Kristiani.

“Rumah para penggugat saat itu beserta rumah orangtuanya dibongkar paksa dengan alat berat. Sementara, rumah ibadah dibongkar sendiri oleh warga,” paparnya.

Entah bagaimana kejadiannya tiba-tiba muncul gugatan baru dengan surat yang berbeda. Diajukan lagi gugatan pada objek tersebut, dengan perkara No.50/Pdt.G/2022/PN Dum. Namun dengan dasar surat yang berbeda. Yakni surat No.07 SKT Tahun 1978 atas nama Barita Simbolon.

Menurut pengakuan tergugat, penggugat hanya mengajukan foto copy SKT No.07. Sedangkan yang aslinya sama sekali belum pernah.

“Perihal SKT No.07 milik penggugat kita ragukan keabsahannya. Kita akan tempuh jalur hukum pidana. Agar tidak marak mafia-mafia tanah di negeri ini,” tegasnya.

Selanjutnya, ditambahkan Indrayadi, tentang tidak sinkronnya keterangan antara penggugat dengan tergugat perihal batas lahan sengketa, ia menilai penggugat salah objek.

“Kita punya saksi yang bisa menyangkal keterangan penggugat,” imbuh Indrayadi.(detak24.com)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

 

 

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • BERINGAS! Pria Kampar Membacok Kawan Gegara Utang Rp 150 Ribu, Korban Sekarat

    BERINGAS! Pria Kampar Membacok Kawan Gegara Utang Rp 150 Ribu, Korban Sekarat

    • calendar_month Senin, 6 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Polsek Perhentian Raja, Kampar meringkus pelaku berinisial  HL (38) yang nekat membacok kawan gegara utang Rp 150 ribu. Korban tersungkur bersimbah darah. Pada perut dan punggung terdapat luka menganga. Warga sekitar langsung melapor ke polisi, dan korban dilarikan ke RS Bhayangkara Pekanbaru. Sementara, pelaku kabur usai membacok kawan. Kapolsek Perhentian Raja, Ipda […]

  • Nyaman untuk Mobil Keluarga, Chery TIGGO 8 CSH Resmi Mengaspal di Riau

    Nyaman untuk Mobil Keluarga, Chery TIGGO 8 CSH Resmi Mengaspal di Riau

    • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Setelah secara resmi mengaspal di Kota Pekanbaru pada Jumat (19/12/25), PT Chery Sales Indonesia mengumumkan berbagai keunggulan dari varian terbaru TIGGO 8 CSH. Tidak hanya itu, harga on-the-road (OTR) TIGGO 8 CSH Comfort juga diumumkan. Melalui regional launch yang digelar di Kopi King, Pekanbaru, pada 19–20 Desember 2025 lalu, diyakin bisa jadi […]

  • PENANGKAPAN Narkoba Terbaru : Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Geringging Jaya Kuansing

    PENANGKAPAN Narkoba Terbaru : Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Geringging Jaya Kuansing

    • calendar_month Jumat, 26 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuansing bekuk pengedar sabu berinisial DA (42) di Desa Geringging Jaya. Kasat Resnarkoba Polres Kuansing AKP Novris mengungkapkan, tim menerima informasi bahwa di lokasi kejadian kerap terjadi transaksi dan dijadikan tempat memakai narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian bergegas menuju ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka […]

  • WARGA Jalan Teratai Gajah Sakti Antusias Ikuti Reses Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam

    WARGA Jalan Teratai Gajah Sakti Antusias Ikuti Reses Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam

    • calendar_month Kamis, 20 Jul 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 14Komentar

    DURI, detak24.com – Kegiatan reses Ketua DPRD Bengkalis H Khairul Umam LC ME Sy kembali berlanjut, Kamis (20/07/23) di RT 03 RW 01, Kelurahan Gajah Sakti. Reses berlangsung antusias dengan banyaknya aspirasi yang disampaikan masyarakat.  Reses merupakan kegiatan wajib bagi para wakil rakyat ini dilakukan secara berkala untuk mendengar dan menjemput aspirasi konstituennya di daerah […]

  • Kanit Pidum Polres Labusel Dituding Pesta Narkoba Punya Kekayaan Milliaran 

    Kanit Pidum Polres Labusel Dituding Pesta Narkoba Punya Kekayaan Milliaran 

    • calendar_month Minggu, 6 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    LABUSEL, detak24com – Kanit Pidum Polres Labusel, Iptu Chaidir Suhartono diduga dugem dan pesta narkoba pada Lebaran Idul Fitri 2025. Dugaan itu berdasarkan posting-an yang viral pada Selasa (02/04/20//25). Postingan tersebut pertama kali muncul melalui akun Facebook @putritanjung. Pemilik akun tersebut mengeklaim bahwa Iptu Chaidir mengkonsumsi 16 pil ekstasi saat perayaan Lebaran kedua. Dalam narasinya, Putri […]

  • Hadiri Pelantikan Pengurus PMI Periode 2025-2030, Ini Harapan EGM Pelindo Dumai 

    Hadiri Pelantikan Pengurus PMI Periode 2025-2030, Ini Harapan EGM Pelindo Dumai 

    • calendar_month Rabu, 9 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, www.detak24com – Wakil Walikota Dumai, Sugiyarto menghadiri pengukuhan Dewan Kehormatan dan Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Dumai masa bhakti 2025–2030 di Gedung Sri Bunga Tanjung, Rabu (09/07/25). Kegiatan ini turut dirangkaikan dengan aksi donor darah sebagai bentuk konkret kepedulian terhadap kebutuhan darah di masyarakat. Turut hadir dalam acara tersebut, Sekretaris Daerah Kota Dumai, […]

expand_less