Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » ANEH! Sudah Dieksekusi Lahan di Dumai Digugat Lagi, Penggugat Pihak yang Sama – PN Gelar Sidang Lapangan

ANEH! Sudah Dieksekusi Lahan di Dumai Digugat Lagi, Penggugat Pihak yang Sama – PN Gelar Sidang Lapangan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 6 Des 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24.com – Pengadilan Negeri (PN) Dumai menggelar sidang lapangan pemeriksaan setempat (PS) perkara No.50/Pdt.G/2022/PN Dum, Senin (05/12/22).

PS digelar di Kelurahan Mekarsari, Dumai Selatan, pada lokasi objek terperkara. Yakni, tanah seluas 8,920 hektar milik Usman Arazak Somat. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai M Tahir, dihadiri kedua pihak berperkara.

Penggugat dihadiri oleh Sahat Simbolon serta Donal Simbolon (ahli waris Barita Simbolon) dan Kuasa Hukumnya Mangaratua Tampubolon. Sedangkan, tergugat Ahmad Tohar Usman (ahli waris Usman Arazak Somat) didampingi Tim Kuasa Hukumnya yakni, Pendi Lubis, Indrayadi, Daulat Indra, Mastiwa dan Mustakim.

Terlihat juga hadir sejumlah warga yang memiliki lahan di batas obyek perkara. Mereka ingin menyampaikan perihal kepastian status lahan mereka yang diduga tumpang tindih dengan penggugat. Namun, majelis menyarankan agar disampaikan dalam persidangan.

Guna menjaga situasi kondusif juga terlihat hadir Babinsa Mekarsari Suandi serta Bhabinkamtibmas Mekarsari S Manalu.

Dalam PS tersebut hakim meminta ketegasan keterangan penggugat. Terutama perihal batas objek perkara. Ada sejumlah keterangan penggugat perihal batas objek tidak sesuai dengan isi gugatan.

“Mana yang benar batas objek perkaranya. Apa yang dalam materi gugatan atau keterangan penggugat saat ini,” tegas hakim.

Sebelum memancangkan batas, hakim meminta pendapat tergugat. Keterangan tergugat justeru berbeda dengan penggugat. Khusus perihal luas dan batas lahan.

Penggugat melayangkan gugatan objek perkara seluas 15 hektar. Namun tergugat hanya memiliki lahan 8,92 hektar di lokasi tersebut.

Kemudian, perihal batas objek perkara, penggugat mengatakan sebelah utara berbatasan dengan PDAM, sebelah barat dengan Sungai Masjid, sebelah timur dengan tergugat, sebelah selatan dengan tanah penggugat.

Tergugat justeru mengatakan lahan kliennya sebelah utara berbatas dengan jalan, selatan dengan tanah Nirwan, sebelah timur dengan tanah Zainab Siregar serta sebelah barat juga dengan tanah Nirwan.

Namun, karena PS hanya bersifat membahas objek perkara, sehingga hakim tidak membahas tanah di luar itu. “Kita hanya membaha sebatas objek perkara,” jelas hakim.

Sehingga, ketika pancang tanda batas dipasang, terlihat objek perkara berada di tengah lahan milik tergugat.

Usai sidang, Kuasa Hukum Penggugat, Mangaratua Tampubolon enggan berkomentar kepada wartawan. “Nggak usah dulu berkomentar,” singkatnya.

Sementara, Tim Kuasa Hukum Tergugat, mengungkapkan bahwa objek perkara sebelumnya sudah dieksekusi. Yakni, tanggal 19 September 2019 dalam perkara No.44 Pdt.G/2010/PN Dum.

Dimana, kliennya memenangkan gugatan melawan Barita Simbolon. Sebelum dieksekusi, kliennya juga pernah dilaporkan secara pidana. Namun di PT dan MA tidak terbukti bersalah.

“Dalam perkara Pdt.G/2010/PN Dum , lahan ini dimenangkan klien kami. Serta sudah dilakukan eksekusi pada 19 September 2019 lalu.,” tegas Mastiwa.

Sebelum dilakukan eksekusi, pada lahan terperkara berdiri rumah milik para penggugat. Juga ada rumah ibadah umat Kristiani.

“Rumah para penggugat saat itu beserta rumah orangtuanya dibongkar paksa dengan alat berat. Sementara, rumah ibadah dibongkar sendiri oleh warga,” paparnya.

Entah bagaimana kejadiannya tiba-tiba muncul gugatan baru dengan surat yang berbeda. Diajukan lagi gugatan pada objek tersebut, dengan perkara No.50/Pdt.G/2022/PN Dum. Namun dengan dasar surat yang berbeda. Yakni surat No.07 SKT Tahun 1978 atas nama Barita Simbolon.

Menurut pengakuan tergugat, penggugat hanya mengajukan foto copy SKT No.07. Sedangkan yang aslinya sama sekali belum pernah.

“Perihal SKT No.07 milik penggugat kita ragukan keabsahannya. Kita akan tempuh jalur hukum pidana. Agar tidak marak mafia-mafia tanah di negeri ini,” tegasnya.

Selanjutnya, ditambahkan Indrayadi, tentang tidak sinkronnya keterangan antara penggugat dengan tergugat perihal batas lahan sengketa, ia menilai penggugat salah objek.

“Kita punya saksi yang bisa menyangkal keterangan penggugat,” imbuh Indrayadi.(detak24.com)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

 

 

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (16)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Menguat Wacana Pelengseran Wapres Gibran oleh Purnawirawan Jenderal, Begini Aturannya 

      Menguat Wacana Pelengseran Wapres Gibran oleh Purnawirawan Jenderal, Begini Aturannya 

      • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      JAKARTA, detak24com – Sikap sejumlah purnawirawan Jenderal TNI yang mendesak MPR copot Wapres Gibran Rakabuming Raka, dapat berbagai respon. Diketahui, debanyak purnawirawan 103 Jenderal, 73 Laksamana, 65 Marsekal, dan 91 Kolonel TNI menandatangani pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Hal itu diketahui dari dokumen surat yang dibuat Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang beredar luas di […]

    • TERNYATA Pembangunan Jalan Era SBY Lebih Banyak Ketimbang Zaman Jokowi, Anies Beberkan Faktanya

      TERNYATA Pembangunan Jalan Era SBY Lebih Banyak Ketimbang Zaman Jokowi, Anies Beberkan Faktanya

      • calendar_month Senin, 22 Mei 2023
      • account_circle Redaksi
      • 17Komentar

      JAKARTA, detak24com  – Capres Anies Baswedan blak-blakan mengkritik pemerintahan Presiden Jokowi soal pembangunan jalan yang dia sebut kalah, jika dibanding pembangunan jalan era SBY. Kritik itu ia sampaikan dalam kapasitasnya sebagai calon presiden saat hadir dalam perayaan Milad ke-21 Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (20/05/23). Dalam pidatonya, Anies menyebutkan bahwa di era […]

    • Drainase Buruk, Pemotor Hanyut dan Tewas di Jalan Garuda Raya Pekanbaru

      Drainase Buruk, Pemotor Hanyut dan Tewas di Jalan Garuda Raya Pekanbaru

      • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Seorang pemotor dilaporkan hanyut dan tewas terseret banjir saat melintas di Jalan Garuda Raya Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Informasi diperoleh, Senin (13/04/26), korban hanyut saat melintasi di Jalan Garuda Raya, pada Sabtu (11/04/26) dini hari. Hari itu juga jasadnya ditemukan dalam kondisi tak bernyawa. Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Pekanbaru Iwa Gemino, mengatakan […]

    • Harga Sawit Riau Tetap Menukik, Ini Rinciannya

      Harga Sawit Riau Tetap Menukik, Ini Rinciannya

      • calendar_month Selasa, 7 Jun 2022
      • account_circle Redaksi
      • 9Komentar

      Pekanbaru, detak24.com – Harga TBS (Tandan Buah Segar) kelapa sawit penetapan periode 08 sampai 14 Juni 2022 mengalami penurunan pada setiap kelompok umur. Fluktuasi terbesar terjadi pada kelompok umur 10 – 20 tahun. Yakni, sebesar Rp95,13 per kg atau mencapai 3,57% dari harga minggu lalu.  “Harga pembelian TBS petani untuk periode satu minggu kedepan turun […]

    • BNN Kota Dumai Mendadak Razia Hiburan Malam, 7 Terjaring Positif Narkoba 

      BNN Kota Dumai Mendadak Razia Hiburan Malam, 7 Terjaring Positif Narkoba 

      • calendar_month Sabtu, 24 Mei 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Dumai mendadak razia narkoba di dua tempat hiburan malam (THM) Kota Dumai. Tujuh warga terjaring positif mengonsumsi narkoba. BNN menggelar razia di Cinta Karaoke dan Champion Karaoke, Jalan Hasanuddin, Jumat (23/05/25) dini hari. Dari razia tersebut, tujuh orang terjaring positif menggunakan narkoba jenis ekstasi. Kepala BNN Kota Dumai, […]

    • Tagar #FufufafaBocilPsikopat Viral Media X, Gerindra Ambil Langkah Tegas!

      Tagar #FufufafaBocilPsikopat Viral Media X, Gerindra Ambil Langkah Tegas!

      • calendar_month Senin, 16 Sep 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      JAKARTA, detak24com -Tagar #FufufafaBocilPsikopat viral di media X pasca serangannya ke Presiden Prabowo Subianto yang dimuat oleh situs Gerindra.org, Senin (15/09/24). Situs gerindra.org sebelumnya disorot karena memuat berita soal akun Fufufafa yang disebut milik Gibran Rakabuming Raka. Namun, sejak Sabtu (14/08/24) pagi tak lagi bisa dibuka. Saat dibuka hanya tertulis “Your connection is not private” di […]

    expand_less