Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » ANEH! Sudah Dieksekusi Lahan di Dumai Digugat Lagi, Penggugat Pihak yang Sama – PN Gelar Sidang Lapangan

ANEH! Sudah Dieksekusi Lahan di Dumai Digugat Lagi, Penggugat Pihak yang Sama – PN Gelar Sidang Lapangan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 6 Des 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24.com – Pengadilan Negeri (PN) Dumai menggelar sidang lapangan pemeriksaan setempat (PS) perkara No.50/Pdt.G/2022/PN Dum, Senin (05/12/22).

PS digelar di Kelurahan Mekarsari, Dumai Selatan, pada lokasi objek terperkara. Yakni, tanah seluas 8,920 hektar milik Usman Arazak Somat. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai M Tahir, dihadiri kedua pihak berperkara.

Penggugat dihadiri oleh Sahat Simbolon serta Donal Simbolon (ahli waris Barita Simbolon) dan Kuasa Hukumnya Mangaratua Tampubolon. Sedangkan, tergugat Ahmad Tohar Usman (ahli waris Usman Arazak Somat) didampingi Tim Kuasa Hukumnya yakni, Pendi Lubis, Indrayadi, Daulat Indra, Mastiwa dan Mustakim.

Terlihat juga hadir sejumlah warga yang memiliki lahan di batas obyek perkara. Mereka ingin menyampaikan perihal kepastian status lahan mereka yang diduga tumpang tindih dengan penggugat. Namun, majelis menyarankan agar disampaikan dalam persidangan.

Guna menjaga situasi kondusif juga terlihat hadir Babinsa Mekarsari Suandi serta Bhabinkamtibmas Mekarsari S Manalu.

Dalam PS tersebut hakim meminta ketegasan keterangan penggugat. Terutama perihal batas objek perkara. Ada sejumlah keterangan penggugat perihal batas objek tidak sesuai dengan isi gugatan.

“Mana yang benar batas objek perkaranya. Apa yang dalam materi gugatan atau keterangan penggugat saat ini,” tegas hakim.

Sebelum memancangkan batas, hakim meminta pendapat tergugat. Keterangan tergugat justeru berbeda dengan penggugat. Khusus perihal luas dan batas lahan.

Penggugat melayangkan gugatan objek perkara seluas 15 hektar. Namun tergugat hanya memiliki lahan 8,92 hektar di lokasi tersebut.

Kemudian, perihal batas objek perkara, penggugat mengatakan sebelah utara berbatasan dengan PDAM, sebelah barat dengan Sungai Masjid, sebelah timur dengan tergugat, sebelah selatan dengan tanah penggugat.

Tergugat justeru mengatakan lahan kliennya sebelah utara berbatas dengan jalan, selatan dengan tanah Nirwan, sebelah timur dengan tanah Zainab Siregar serta sebelah barat juga dengan tanah Nirwan.

Namun, karena PS hanya bersifat membahas objek perkara, sehingga hakim tidak membahas tanah di luar itu. “Kita hanya membaha sebatas objek perkara,” jelas hakim.

Sehingga, ketika pancang tanda batas dipasang, terlihat objek perkara berada di tengah lahan milik tergugat.

Usai sidang, Kuasa Hukum Penggugat, Mangaratua Tampubolon enggan berkomentar kepada wartawan. “Nggak usah dulu berkomentar,” singkatnya.

Sementara, Tim Kuasa Hukum Tergugat, mengungkapkan bahwa objek perkara sebelumnya sudah dieksekusi. Yakni, tanggal 19 September 2019 dalam perkara No.44 Pdt.G/2010/PN Dum.

Dimana, kliennya memenangkan gugatan melawan Barita Simbolon. Sebelum dieksekusi, kliennya juga pernah dilaporkan secara pidana. Namun di PT dan MA tidak terbukti bersalah.

“Dalam perkara Pdt.G/2010/PN Dum , lahan ini dimenangkan klien kami. Serta sudah dilakukan eksekusi pada 19 September 2019 lalu.,” tegas Mastiwa.

Sebelum dilakukan eksekusi, pada lahan terperkara berdiri rumah milik para penggugat. Juga ada rumah ibadah umat Kristiani.

“Rumah para penggugat saat itu beserta rumah orangtuanya dibongkar paksa dengan alat berat. Sementara, rumah ibadah dibongkar sendiri oleh warga,” paparnya.

Entah bagaimana kejadiannya tiba-tiba muncul gugatan baru dengan surat yang berbeda. Diajukan lagi gugatan pada objek tersebut, dengan perkara No.50/Pdt.G/2022/PN Dum. Namun dengan dasar surat yang berbeda. Yakni surat No.07 SKT Tahun 1978 atas nama Barita Simbolon.

Menurut pengakuan tergugat, penggugat hanya mengajukan foto copy SKT No.07. Sedangkan yang aslinya sama sekali belum pernah.

“Perihal SKT No.07 milik penggugat kita ragukan keabsahannya. Kita akan tempuh jalur hukum pidana. Agar tidak marak mafia-mafia tanah di negeri ini,” tegasnya.

Selanjutnya, ditambahkan Indrayadi, tentang tidak sinkronnya keterangan antara penggugat dengan tergugat perihal batas lahan sengketa, ia menilai penggugat salah objek.

“Kita punya saksi yang bisa menyangkal keterangan penggugat,” imbuh Indrayadi.(detak24.com)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

 

 

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (18)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Maling Sepeda Sikat Ayam dan Kelapa Warga di Tanjung Palas Dumai 

      Maling Sepeda Sikat Ayam dan Kelapa Warga di Tanjung Palas Dumai 

      • calendar_month Jumat, 30 Mei 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Polsek Dumai Timur menangkap maling gentayangan selama ini sangat meresahkan di wilayah Tanjung Palas, Dumai. Informasi dirangkum Jumat (30/05/25), tersangka berinisial HP warga Jalan Muslim, Jayamukti ditangkap pada Kamis (29/05/25) petang. Sesuai rekaman CCTV, tersangka beraksi pada Senin, 26 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Korban mendapati sepeda anaknya, ayam […]

    • GEGER! Mayat Tergantung di Lapak Pisang Warga Kampar, Berbaju Hitam

      GEGER! Mayat Tergantung di Lapak Pisang Warga Kampar, Berbaju Hitam

      • calendar_month Sabtu, 3 Des 2022
      • account_circle Redaksi
      • 16Komentar

      KAMPAR, detak24.com – Warga Jalan Pasir Putih Desa Tanah Merah, Siak Hulu Kampar geger atas penemuan sosok mayat berkaos hitam tergantung di tali nilon, Sabtu (03/12/22) sekitar pukul 06.15 WIB pagi. Mayat tersebut seorang pemuda, namun yang belum diketahui identitasnya. Memiliki ciri-ciri menggunakan baju kaos warna hitam dan celana panjang warna crem, rambut ikal dan […]

    • Dipecat Tidak Hormat, Polisi Dumai Terlibat Jaringan Narkoba 

      Dipecat Tidak Hormat, Polisi Dumai Terlibat Jaringan Narkoba 

      • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Dua polisi anggota Polres Dumai dipecat. Personel yang dijatuhi sanksi PTDH yakni Bripka Akbar Hidayat Nasution (NRP 85011611), mantan Bintara Sitik Polres Dumai, serta Briptu M Ridho (NRP 97110565), Senin (25/05/26). Seperti dikutip dari halloriau, Bripka Akbar Hidayat Nasution diberhentikan secara tidak hormat setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat berupa mangkir dari […]

    • Sita 100 Ton Arang Bakau, Polisi Tangkap Dua Pemilik Dapur di Desa Sesap dan Sokop

      Sita 100 Ton Arang Bakau, Polisi Tangkap Dua Pemilik Dapur di Desa Sesap dan Sokop

      • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      SELATPANJANG, detak24com – Polisi menangkap dua pemilik dapur arang bakau serta satu nahkoda dalam serangkaian operasi di Desa Sesap dan Sokop, Kepulauan Meranti. Polda Riau menindak praktik perusakan hutan mangrove di wilayah pesisir Kabupaten Kepulauan Meranti. Dua orang pemilik dapur arang, dan seorang nahkoda kapal ditangkap. Langkah cepat itu dilakukan pasca Kapolda Riau Irjen Pol […]

    • Duh! Nelayan Bengkalis Ini Jadi Kurir Sabu

      Duh! Nelayan Bengkalis Ini Jadi Kurir Sabu

      • calendar_month Jumat, 14 Okt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 14Komentar

      BENGKALIS, detak24.com – Seorang nelayan berinisial RS alias Bulek (23) dan Pengawasan Proyek Desa berinisial SF alias Pee (23) ditangkap polisi dalam kasus narkoba Mereka ditangkap Tim Satuan Narkoba Polres Bengkalis di Jalan Utama Meskom, Kecamatan Bengkalis, bersama barang bukti 1 paket plastik pack berisikan narkotika jenis sabu 0.28 gram,  2 unit HP android (1OPPO, […]

    • Disnakertrans Bengkalis Gelar Pelatihan Pengolahan Hasil Laut di Desa Sungai Cingam 

      Disnakertrans Bengkalis Gelar Pelatihan Pengolahan Hasil Laut di Desa Sungai Cingam 

      • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
      • account_circle Yusrizal Sikumbang
      • 0Komentar

      RUPAT, detak24.com – Disnakertrans Kabupaten Bengkalis, 9-10 Desember, menggelar pelatihan pengolahan hasil laut dalam kegiatan Penataan Persebaran Penduduk yang Berasal dari 1 Kabupaten/Kota Sub Kegiatan Pelatihan Transmigrasi Tahun 2025 di Desa Cingam, Kecamatan Rupat. “Pelatihan ini diselenggarakan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas masyarakat transmigrasi sebagai wujud pemenuhan hak masyarakat dalam rangka pemberdayaan menuju kemandirian dan […]

    expand_less