Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Nasional » RESMI Dipecat, Sidang Kode Etik Irjen Teddy Minahasa Digelar Selama 13 Jam

RESMI Dipecat, Sidang Kode Etik Irjen Teddy Minahasa Digelar Selama 13 Jam

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 31 Mei 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa resmi dipecat setelah 13 jam menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). 

Pantauan di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/05/23) sekitar pukul 22.39 WIB malam, terlihat Irjen Teddy Minahasa keluar dari ruangan sidang. Teddy masih tampak mengenakan seragam dinas Polri.

Irjen Teddy Minahasa keluar dikawal dengan beberapa anggota kepolisian. Teddy terlihat keluar dari ruang sidang didampingi sejumlah petugas kepolisian.

Teddy hanya melihat ke arah awak media. Dia tak mengeluarkan sepatah kata pun.

Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang etik sejak pukul 09.20 WIB pagi. Sebanyak 13 saksi dan 1 saksi ahli diperiksa dalam sidang etik Teddy Minahasa.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan ada sejumlah saksi yang dimintai pendapat untuk sidang komisi kode etik mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa pada Selasa, 30 Mei 2023.

“Pada hari ini dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap terduga pelanggar Irjen. TM, pelaksanaan sidang terdapat sebanyak 13 saksi dan 1 ahli,” kata Ramadhan saat dikonfirmasi wartawan.

Sidang kode etik Teddy, kata Ramadhan, dipimpin oleh lima Jenderal Polri dan diketuai oleh Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada.

Irjen Teddy Minahasa divonis bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas. Irjen Teddy divonis seumur hidup penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk Teddy. Hakim menyatakan Teddy terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.

Hakim juga menyatakan Teddy terbukti mendapat keuntungan dari penjualan sabu tersebut senilai SGD 27.300 atau setara dengan Rp 300 juta. Hakim menolak seluruh pembelaan atau pleidoi Teddy Minahasa.

Hal memberatkan Teddy ialah tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan. Hakim juga menyatakan Teddy selaku polisi sebagai penegak hukum malah terlibat kasus narkoba.(dtc/viva.co.id)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (15)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • POLEMIK Penutupan SPBB Parit 13, DPRD Inhil Audiensi dengan Mahasiswa Cipayung Plus

      POLEMIK Penutupan SPBB Parit 13, DPRD Inhil Audiensi dengan Mahasiswa Cipayung Plus

      • calendar_month Rabu, 6 Sep 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      TEMBILAHAN, detak24com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Inhil, Edi Gunawan SE MSi menggelar audiensi dengan mahasiswa Cipayung Mas, terkait indikasi mafia migas subsidi pasca penutupan SPBB Parit 13 di ruang Banggar DPRD Kabupaten Inhil, Senin (04/09/23). Pada kesempatan itu, Edi Gunawan menegaskan DPRD Inhil tidak bersedia terlibat dalam informasi yang hanya sebatas dugaan mafia BBM […]

    • KEJAGUNG Tetapkan Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau Tersangka Korporasi Migor

      KEJAGUNG Tetapkan Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau Tersangka Korporasi Migor

      • calendar_month Kamis, 15 Jun 2023
      • account_circle Redaksi
      • 12Komentar

      Jakarta, detak24com – Perusahaan Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group resmi jadi tersangka korporasi minyak goreng. Penetapan ini dilakukan oleh penyidik JAM Pidsus Kejagung setelah korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya inkrah di Mahkamah Agung, Kamis (14/06/2023) di Jakarta.  “Berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan […]

    • Parahnya KKN di Indonesia, Jaksa Agung: Tak Ada Wilayah Bebas Korupsi!

      Parahnya KKN di Indonesia, Jaksa Agung: Tak Ada Wilayah Bebas Korupsi!

      • calendar_month Sabtu, 8 Feb 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      JAKARTA , detak24com – Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin memerintahkan seluruh jajaran Korps Adhyaksa terus membongkar kasus korupsi di wilayah kerja masing-masing. Dikutip Sabtu (08/02/25), dia mengingatkan para pimpinan kejaksaan tidak terlena jika tidak menemukan kasus korupsi di wilayahnya. Menurutnya, hal itu bisa menjadi pertanda bahwa kejaksaan belum mampu mengungkap aksi korupsi yang terjadi. “Ditulis di […]

    • BERBEKAL OBENG, Kawanan Maling Gasak Rumah Kos di Jalan Lumba-lumba Dumai

      BERBEKAL OBENG, Kawanan Maling Gasak Rumah Kos di Jalan Lumba-lumba Dumai

      • calendar_month Senin, 23 Jan 2023
      • account_circle Redaksi
      • 13Komentar

      DUMAI, detak24.com – Unit Reskrim Polsek Dumai Barat menangkap dua maling di rumah kos Jalan Lumba-lumba Dumai. Kedua tersangka HD (40) dan BW (30) menguras isi kamar korban dengan bekal sebuah obeng. Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, Senin (23/01/23), keduanya dibekuk usai menggasak barang-barang berharga milik Ahmad […]

    • INFO BMKG:  Wilayah Riau Masih Diguyur Hujan Petir dan Angin Kencang 

      INFO BMKG:  Wilayah Riau Masih Diguyur Hujan Petir dan Angin Kencang 

      • calendar_month Senin, 7 Nov 2022
      • account_circle Redaksi
      • 10Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – Sebagian wilayah Riau masih turun hujan, dengan intensitas ringan hingga lebat isertai petir dan angin kencang di awal pekan ini, Senin (07/11/22). Dikatakan Forecaster On Duty BMKG stasiun Pekanbaru Yasir Prayuna , hujan mengguyur mengguyur Riau sejak pagi tadi  dan masih akan mengguyur Riau hingga dini hari. “Hujan ini tidak merata, terjadi […]

    • Enam Jenis Air Rebusan Solusi Susah Tidur 

      Enam Jenis Air Rebusan Solusi Susah Tidur 

      • calendar_month Senin, 19 Mei 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DETAK24COM – Beberapa orang mengalami keluhan insomnia setiap malam. Kondisi ditandai dengan perasaan susah mengantuk secara terus menerus, tidur dengan tidak tenang, sering terbangun di tengah malam, hingga acap terjaga lebih awal. Akibatnya, kebutuhan tubuh untuk beristirahat melalui tidur tidak tercukupi. Apabila tidak segera ditangani, insomnia dapat meningkatkan risiko terjadinya masalah kesehatan seperti kelelahan dan […]

    expand_less