Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Nasional » RESMI Dipecat, Sidang Kode Etik Irjen Teddy Minahasa Digelar Selama 13 Jam

RESMI Dipecat, Sidang Kode Etik Irjen Teddy Minahasa Digelar Selama 13 Jam

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 31 Mei 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa resmi dipecat setelah 13 jam menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). 

Pantauan di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/05/23) sekitar pukul 22.39 WIB malam, terlihat Irjen Teddy Minahasa keluar dari ruangan sidang. Teddy masih tampak mengenakan seragam dinas Polri.

Irjen Teddy Minahasa keluar dikawal dengan beberapa anggota kepolisian. Teddy terlihat keluar dari ruang sidang didampingi sejumlah petugas kepolisian.

Teddy hanya melihat ke arah awak media. Dia tak mengeluarkan sepatah kata pun.

Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang etik sejak pukul 09.20 WIB pagi. Sebanyak 13 saksi dan 1 saksi ahli diperiksa dalam sidang etik Teddy Minahasa.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan ada sejumlah saksi yang dimintai pendapat untuk sidang komisi kode etik mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa pada Selasa, 30 Mei 2023.

“Pada hari ini dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap terduga pelanggar Irjen. TM, pelaksanaan sidang terdapat sebanyak 13 saksi dan 1 ahli,” kata Ramadhan saat dikonfirmasi wartawan.

Sidang kode etik Teddy, kata Ramadhan, dipimpin oleh lima Jenderal Polri dan diketuai oleh Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada.

Irjen Teddy Minahasa divonis bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas. Irjen Teddy divonis seumur hidup penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk Teddy. Hakim menyatakan Teddy terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.

Hakim juga menyatakan Teddy terbukti mendapat keuntungan dari penjualan sabu tersebut senilai SGD 27.300 atau setara dengan Rp 300 juta. Hakim menolak seluruh pembelaan atau pleidoi Teddy Minahasa.

Hal memberatkan Teddy ialah tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan. Hakim juga menyatakan Teddy selaku polisi sebagai penegak hukum malah terlibat kasus narkoba.(dtc/viva.co.id)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Maling di Pekanbaru Bobol Kosan Perempuan, Ditangkap Warga

    Maling di Pekanbaru Bobol Kosan Perempuan, Ditangkap Warga

    • calendar_month Jumat, 6 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 8Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Seorang pria bernama Ari Irawan (35) ditangkap warga saat hendak membobol kosan perempuan di Jalan Baung, Pekanbaru. Selanjutnya diserahkan ke polisi untuk diproses lebih lanjut. Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Dodi Vivino kepada wartawan, menjelaskan bahwa kejadian yang di Kos Teteh Jalan Baung Pekanbaru, berawal saat korban seorang perempuan mendengar teriakan […]

  • BOCAH SD Tewas di Kolam PDAM Sorek, Perusahaan harus Tanggungjawab

    BOCAH SD Tewas di Kolam PDAM Sorek, Perusahaan harus Tanggungjawab

    • calendar_month Jumat, 27 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    PELALAWAN, detak24.com – Peristiwa tragis terjadi Pangkalan Kuras, Pelalawan. Seorang bocah SD tewas akibat tenggelam di kolam PDAM Km 2, Kelurahan Sorek Satu. Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH SIK melalui Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Alwis SH membenarkan peristiwa bocah tewas akibat tenggelam. “Benar, ada kejadian seorang anak meninggal dunia akibat tenggelam di kolam PDAM Kelurahan […]

  • Club Brugge Tahan Atletico, Masuk 16 Besar Champions

    Club Brugge Tahan Atletico, Masuk 16 Besar Champions

    • calendar_month Kamis, 13 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    WAKIL Belgia, Club Brugge mengukir prestasi sensasional dengan lolos ke babak 16 besar Liga Champions 2022/23. Kepastian itu didapat usai Club Brugge menahan imbang Atletico Madrid 0-0 di Wanda Metropolitano, Kamis (13/10/2022) malam. Hans Vanaken dan kolega mengoleksi 10 poin dari hasil tiga kali menang dan sekali imbang di Grup B. Raihan poin mereka tak lagi bisa […]

  • DIHIPNOTIS! Cewek Kampar Dijual ke Jakarta, Kabur Saat Disekap

    DIHIPNOTIS! Cewek Kampar Dijual ke Jakarta, Kabur Saat Disekap

    • calendar_month Rabu, 21 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    KAMPAR, detak24.com – MR (17 ), cewek ABG asal Tambang, Kampar berhasil kabur dari sekapan mafia human traficcking di Jakarta. Ia kini telah kembali ke rumah orangtuanya atas bantuan pengurus DPP PKS, Rabu (21/12/22). Enam bulan yang lalu, persisnya pada Juli 2022, salah seorang remaja, warga Riau yaitu dari Kabupaten Kampar yang berinisial MR hilang […]

  • Pria Paruhbaya Hilang Tenggelam di Sungai Kampar, Jatuh Saat Mancing Ikan

    Pria Paruhbaya Hilang Tenggelam di Sungai Kampar, Jatuh Saat Mancing Ikan

    • calendar_month Rabu, 14 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    KAMPAR, detak24.com – Umas (50), dinyatakan hilang tenggelam di Sungai Kampar, Desa Pangkalan Baru, Kabupaten Kampar, Riau pada Selasa (14/09/22) sekitar pukul 16.30 WIB. Kepala Basarnas Pekanbaru, I Nyoman Sidakarya mengatakan, pihaknya menerima informasi dari pihak keluarga bahwa korban hilang tenggelam di Sungai Kampar saat sedang mencari ikan. “Korban sedang menahan rawai untuk mencari ikan. […]

  • Masih Suasana Lebaran, Polsek Mandau Bekuk Dua Pengedar Sabu di Jalan Kayangan 

    Masih Suasana Lebaran, Polsek Mandau Bekuk Dua Pengedar Sabu di Jalan Kayangan 

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DURI, detak24com – Dua pengedar sabu terciduk dalam sebuah operasi di Jalan Kayangan, Duri. Bersama tersangka, polisi mengamankan Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan jajaran Polsek Mandau. Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau, Rabu, 25 Maret 2026 dini hari. Pengungkapan tersebut […]

expand_less