Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Nasional » RESMI Dipecat, Sidang Kode Etik Irjen Teddy Minahasa Digelar Selama 13 Jam

RESMI Dipecat, Sidang Kode Etik Irjen Teddy Minahasa Digelar Selama 13 Jam

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 31 Mei 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa resmi dipecat setelah 13 jam menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). 

Pantauan di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/05/23) sekitar pukul 22.39 WIB malam, terlihat Irjen Teddy Minahasa keluar dari ruangan sidang. Teddy masih tampak mengenakan seragam dinas Polri.

Irjen Teddy Minahasa keluar dikawal dengan beberapa anggota kepolisian. Teddy terlihat keluar dari ruang sidang didampingi sejumlah petugas kepolisian.

Teddy hanya melihat ke arah awak media. Dia tak mengeluarkan sepatah kata pun.

Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang etik sejak pukul 09.20 WIB pagi. Sebanyak 13 saksi dan 1 saksi ahli diperiksa dalam sidang etik Teddy Minahasa.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan ada sejumlah saksi yang dimintai pendapat untuk sidang komisi kode etik mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa pada Selasa, 30 Mei 2023.

“Pada hari ini dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap terduga pelanggar Irjen. TM, pelaksanaan sidang terdapat sebanyak 13 saksi dan 1 ahli,” kata Ramadhan saat dikonfirmasi wartawan.

Sidang kode etik Teddy, kata Ramadhan, dipimpin oleh lima Jenderal Polri dan diketuai oleh Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada.

Irjen Teddy Minahasa divonis bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas. Irjen Teddy divonis seumur hidup penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk Teddy. Hakim menyatakan Teddy terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.

Hakim juga menyatakan Teddy terbukti mendapat keuntungan dari penjualan sabu tersebut senilai SGD 27.300 atau setara dengan Rp 300 juta. Hakim menolak seluruh pembelaan atau pleidoi Teddy Minahasa.

Hal memberatkan Teddy ialah tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan. Hakim juga menyatakan Teddy selaku polisi sebagai penegak hukum malah terlibat kasus narkoba.(dtc/viva.co.id)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (15)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Napi Dugem Dipindahkan ke Lapas Pekanbaru, Terancam Tak Dapat Remisi 

      Napi Dugem Dipindahkan ke Lapas Pekanbaru, Terancam Tak Dapat Remisi 

      • calendar_month Rabu, 16 Apr 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Sebanyak 14 napi dugem di Rutan Pekanbaru diperiksa terkait video viral serta diduga menenggak minuman keras dan narkoba. Para napi dugem tersebut dipindahkan ke Lapas Pekanbaru, serta terancam tak bisa mendapatkan remisi. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau, Maizar mengatakan, pemeriksaan dilakukan tim Rutan dan Kanwil.. “Narapidana yang terlibat kami […]

    • PN Siak Vonis Mati Empat Terdakwa Pemilik Sabu 73 Kg, Majelis Hakim: Kejahatan Luar Biasa!

      PN Siak Vonis Mati Empat Terdakwa Pemilik Sabu 73 Kg, Majelis Hakim: Kejahatan Luar Biasa!

      • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      SIAK, detak24com – Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura menjatuhkan vonis mati kepada empat pemilik sabu 73 kilogram. Hakim menyebut para terdakwa melakukan kejahatan luar biasa. Informasi dirangkum Sabtu (16/08/25), vonis tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, Kamis (14/0825). Keempat terdakwa yang divonis mati adalah Epi Saputra alias Epi bin Zahabi, Safrudis alias Saf […]

    • Warga Riau Diterkam Buaya Saat Buang Air Kecil

      Warga Riau Diterkam Buaya Saat Buang Air Kecil

      • calendar_month Rabu, 4 Mei 2022
      • account_circle Redaksi
      • 13Komentar

      INHIL, detak24.com – Seorang pria bernama Muslimin (67), warga Kuala Lahang, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau disambar buaya di belakang rumahnya. Kejadian nahas tersebut berlangsung saat korban buang air kecil. Saksi mata menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi tepat pada hari ketiga Idul Fitri, Rabu (04/05/22), sekira pukul 04.00 WIB. Peristiwa itu terjadi saat korban […]

    • Jaksa Bidik Korupsi Roro Bengkalis-Pakning, Seorang Saksi Diperiksa 

      Jaksa Bidik Korupsi Roro Bengkalis-Pakning, Seorang Saksi Diperiksa 

      • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      BENGKALIS, detak24com – Aparat kejaksaan mengusut tindak pidana korupsi di Dinas Perhubungan (Dishub), tepatnya di UPT Pelabuhan Roro Bengkalis-Pakning. Hal itu seperti dilakukan Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis. Senin (10/11/25), petugas memanggil pihak Dishub. Salah satunya Ay, bendahara pembantu Pelabuhan RoRo Dishub Kabupaten Bengkalis. Informasi yang dirangkum, Ay datang ke kantor Kejari […]

    • BUPATI Muhammad Adil Dituntut 9 Tahun Penjara, Dijerat Tiga Dakwaan Korupsi

      BUPATI Muhammad Adil Dituntut 9 Tahun Penjara, Dijerat Tiga Dakwaan Korupsi

      • calendar_month Rabu, 29 Nov 2023
      • account_circle Redaksi
      • 2Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil dituntut pidana penjara 9 tahun. JPU KPK menyatakan terdakwa terbukti korupsi Rp 19 miliar lebih. Tuntutan dibacakan JPU Ikhsan Fernandi dan kawan-kawan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru yang dipimpin M Arif Nurhayat, Rabu (29/11/23) malam. Dalam amar tuntutannya JPU menyebut, Muhammad Adil melakukan […]

    • PENTING Bagi Pemudik, Agar Tak Macet Hindari Puncak Arus Balik 2023

      PENTING Bagi Pemudik, Agar Tak Macet Hindari Puncak Arus Balik 2023

      • calendar_month Minggu, 23 Apr 2023
      • account_circle Redaksi
      • 18Komentar

      Jakarta, detak24com – Pemudik yang hendak kembali dari kampung halamannya, disarankan untuk menghindari puncak arus balik 2023. Menurut PT Jasa Marga (Persero), puncak arus balik 2023 akan terjadi pada 24 – 25 April 2023. Jasa Marga memprediksi jumlah kendaraan yang akan kembali ke Jabotabek pada H+1 sampai dengan H+7 di empat gerbang tol (GT) Barrier/Utama, […]

    expand_less