DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

RESMI Dipecat, Sidang Kode Etik Irjen Teddy Minahasa Digelar Selama 13 Jam

JAKARTA, detak24com – Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa resmi dipecat setelah 13 jam menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). 

Pantauan di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/05/23) sekitar pukul 22.39 WIB malam, terlihat Irjen Teddy Minahasa keluar dari ruangan sidang. Teddy masih tampak mengenakan seragam dinas Polri.

Irjen Teddy Minahasa keluar dikawal dengan beberapa anggota kepolisian. Teddy terlihat keluar dari ruang sidang didampingi sejumlah petugas kepolisian.

Teddy hanya melihat ke arah awak media. Dia tak mengeluarkan sepatah kata pun.

Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang etik sejak pukul 09.20 WIB pagi. Sebanyak 13 saksi dan 1 saksi ahli diperiksa dalam sidang etik Teddy Minahasa.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan ada sejumlah saksi yang dimintai pendapat untuk sidang komisi kode etik mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa pada Selasa, 30 Mei 2023.

“Pada hari ini dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap terduga pelanggar Irjen. TM, pelaksanaan sidang terdapat sebanyak 13 saksi dan 1 ahli,” kata Ramadhan saat dikonfirmasi wartawan.

Sidang kode etik Teddy, kata Ramadhan, dipimpin oleh lima Jenderal Polri dan diketuai oleh Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada.

Irjen Teddy Minahasa divonis bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas. Irjen Teddy divonis seumur hidup penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk Teddy. Hakim menyatakan Teddy terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.

Hakim juga menyatakan Teddy terbukti mendapat keuntungan dari penjualan sabu tersebut senilai SGD 27.300 atau setara dengan Rp 300 juta. Hakim menolak seluruh pembelaan atau pleidoi Teddy Minahasa.

Hal memberatkan Teddy ialah tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan. Hakim juga menyatakan Teddy selaku polisi sebagai penegak hukum malah terlibat kasus narkoba.(dtc/viva.co.id)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

15 thoughts on “RESMI Dipecat, Sidang Kode Etik Irjen Teddy Minahasa Digelar Selama 13 Jam

  1. Ping-balik: tesla wheels
  2. Ping-balik: Bauc ET
  3. Ping-balik: BAU_2025
  4. Ping-balik: UOD
  5. Ping-balik: melbet
  6. Ping-balik: תלונות שווא
  7. Ping-balik: mostbet yukle
  8. Ping-balik: pg168
  9. Ping-balik: casino vox
  10. Ping-balik: click this

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *