Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Meranti » MUHAMMAD Adil Beri Hadiah 4 Speaker untuk Auditor BPK, Saksi: Saya Kembalikan!

MUHAMMAD Adil Beri Hadiah 4 Speaker untuk Auditor BPK, Saksi: Saya Kembalikan!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 13 Okt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Empat auditor BPKP Riau dapat hadiahi speaker merk JBL dari anak buah Muhammad Adil, usai memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap oleh Muhammad Adil, Bupati Kepulauan Meranti non aktif kepada M Fahmi Aressa, selaku ketua tim auditor BPKP Riau.

Anggota tim pemeriksa, Dian Anugrah, menyebut, saat ia dan 3 rekan pemeriksa kembali ke Pekanbaru pada 4 April 2023 usai melakukan pemeriksaan dan pengumpulan data di Kepulauan Meranti, staf BPKAD Kepulauan Meranti bernama Dita Anggoro, memberi mereka masing-masing 1 unit speaker merk JBL. “Masing-masing anggota tim dikasih 1 unit,” kata Dian.

Dian berujar, saat pemberian itu, tak ada permintaan khusus yang disampaikan Dita Anggoro. Namun, diakui Dian, ia dan teman-temannya anggota tim pemeriksa, merasa berat hati menerima pemberian tersebut. “Kita sepakat mau mengembalikan tanggal 5, tidak mau menerima,” ucapnya.

Terkait pemberian speaker itu, Dian menerangkan jika dirinya sudah memberitahu ke terdakwa Fahmi Aressa. Ia juga menyampaikan akan mengembalikan. “Tapi kata Pak Fahmi kenapa dikembalikan? Itu silaturahmi pertemanan aja dari BPKAD,” ulas Dian.

Ia mengungkap, jika menerima hadiah seperti itu merupakan suatu hal yang salah. Dipaparkan Dian, nilai barang tersebut setelah sempat ia cari di internet, berkisar antara Rp900 ribu sampai Rp 1 jutaan. “Speakernya dikembalikan ke Afdal (pegawai di BPKAD Kepulauan Meranti),” sebut Dian.

Soal terdakwa Fahmi Aressa, Dian menerangkan jika dirinya tak tahu apakah ikut menerima barang atau uang. “Tahunya setelah OTT (terdakwa diduga menerima uang, red),” ucapnya.

Masih dalam kesaksiannya, Dian mengaku diminta mengurangi hasil temuan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti saat melakukan pemeriksaan terkait pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh terdakwa Fahmi Aressa.

Dian menyatakan, dirinya terpaksa mengikuti kemauan terdakwa M Fahmi Aressa yang merupakan ketua tim pemeriksa. Ia tak ada pilihan lain, karena ia pun bingung sekaligus takut.

“Boleh saya sampaikan Yang Mulia?. Jujur saya takut, awalnya saya hanya bercerita kepada keluarga. Sama ibu saya. Saya tahu itu salah, saya takut,” kata Dian dengan suara parau dan berurai air mata di hadapan majelis hakim yang diketuai M Arif Nuryanta.

Terkait ini, Dian menuturkan jika dirinya juga bercerita ke teman satu timnya sesama anggota pemeriksa, Ayu Diah Ramadani. Selama ia bertugas kata Dian, baru sekali ini ia mendapat instruksi untuk menghapus temuan. “Saya cerita ke Ayu teman satu tim. Baru kali ini dapat instruksi seperti ini,” aku Dian.

Dijabarkan Dian, saat itu ada perintah dari terdakwa M Fahmi Aressa untuk menghapus beberapa nama-nama dalam perjalanan dinas di 4 OPD. Ia menyebut jika hal itu sebenarnya tidak boleh dilakukan. “Ada beberapa nama di BPKAD (Kepulauan Meranti, red) disuruh hapus, alasannya SPPD ke Pekanbaru untuk keperluan ke BPK, jadi hapus saja. Sebenarnya tidak boleh setahu saya (menghapus),” urainya.

Dian memaparkan, ia tak berani untuk bertanya kepada terdakwa M Fahmi, apa alasannya temuan dihapus. “Ya itu instruksi ketua tim, saya merasa takut kalau meragukan,” paparnya.

Total ada 6 pegawai BPKP Riau yang hadir langsung di ruang sidang di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk bersaksi.

Mereka antara lain, Ruslan Ependi selaku Kepala Subauditorat Riau II atau Penanggungjawab BPKP Riau, Odipong Sep, Pengendali Teknis BPKP Riau. Lalu Dian Anugrah, Naldo Jauhari Pratama, Aidel Basri, dan Ayu Diah Ramadani selaku pemeriksa BPK.

Dua terdakwa dalam kasus ini, baik Muhammad Adil dan M Fahmi Aressa juga hadir di ruang sidang. Tampak kedua terdakwa duduk satu leretan. Mereka turut didampingi tim penasihat hukumnya. Adil sendiri dalam hal ini didakwa melakukan 3 dugaan korupsi sekaligus.

Tiga kasus dugaan korupsi yang menjerat Adil di antaranya pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023, penerimaan fee jasa travel umrah dan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti agar mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

JPU KPK dalam dakwaannya, mendakwa M Adil melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama Fitria Nengsih selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa, dikutip dari halloriau. ***

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Din Syamsuddin Bakal Gugat UU Ibukota Negara ke MK

    Din Syamsuddin Bakal Gugat UU Ibukota Negara ke MK

    • calendar_month Jumat, 21 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 24Komentar

    Jakarta (DETAK24.COM) – Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin berencana menggugat Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu akan dilayangkan jika sudah resmi dinomorkan. “Ya kita akan gugat. Tapi menunggu diundang-undangkan dulu,” kata Din ketika dikonfirmasi, Jumat (21/1/2022). Din mengatakan bukan hanya dirinya yang akan menggugat. Ada […]

  • Gempar Remaja Bunuh dan Perkosa Bocah 11 Tahun di Cilincing 

    Gempar Remaja Bunuh dan Perkosa Bocah 11 Tahun di Cilincing 

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Seorang anak perempuan berusia 11 tahun diduga jadi korban penganiayaan dan pemerkosaan hingga tewas di sebuah rumah Kampung Sawah, Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (13/10/25). Polisi telah menangkap terduga pelaku yang merupakan seorang remaja berusia 16 tahun. Tersangka sebelumnya sempat diamankan warga sekitar sebelum diserahkan ke pihak berwajib. Kasat Reskrim Polres Metro […]

  • Peserta pelatihan welder Disnakertrans Bengkalis

    Peserta Pelatihan Welder Disnakertrans Jalani Praktik 30 Hari

    • calendar_month Kamis, 14 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    DURI, detak24.com – Sebanyak 40 peserta pelatihan welder yang dilaksanakan Disnakertrans Kabupaten Bengkalis menjalani masa praktik selama 30 hari di workshop Balai Latihan Kerja (BLK) Jalan Pipa Air Bersih, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan. Sebelumnya, kegiatan pelatihan Berdasarkan Unit Kompetensi ini dibuka Bupati Bengkalis Kasmarni pada bulan Maret 2022 lalu di Hotel Surya, Duri. […]

  • NGERI! Bos Ajak Alfi Damayanti Staycation Ternyata Sering Paksa Lakukan Ini

    NGERI! Bos Ajak Alfi Damayanti Staycation Ternyata Sering Paksa Lakukan Ini

    • calendar_month Minggu, 14 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    BELAKANGAN ini, nama AD atau Alfi Damayanti (24) mendadak viral hingga menarik perhatian publik, karena keberaniannya menguak perilaku tak menyenangkan dari atasan tempat ia berkerja di Cikarang, Bekasi. Oknum bos perusahaan tempat Alfi Damayanti berkerja mengajak staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak bagi karyawati. Alfi Damayanti berani angkat bicara soal kasus pelecehan yang dialaminya yang ternyata […]

  • Pembunuh Polisi dan Warga Divonis Mati, Kasus Duel Maut di Rohil 

    Pembunuh Polisi dan Warga Divonis Mati, Kasus Duel Maut di Rohil 

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Marselinus alias Marsel, terdakwa pembunuhan polisi dan satu warga di Bagansiapiapi, Rohil divonis hukuman mati. Putusan hukuman mati ini dibacakan hakim saat sidang yang digelar dengan agenda pembacaan putusan yang digelar secara online, Rabu (22/10/25) petang. Dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Rohil, sidang dipimpin oleh Ahmad Rizal (hakim Ketua), Rosiani Niti […]

  • KEJARI BENGKALIS Selamatkan Aset Daerah Capai Rp25 M, Bupati: Terimakasih Pak!

    KEJARI BENGKALIS Selamatkan Aset Daerah Capai Rp25 M, Bupati: Terimakasih Pak!

    • calendar_month Rabu, 2 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    BENGKALIS, detak24.com – Bupati Kasmarni berimakasih dalam menyelamatkan dan mendapatkan aset daerah senilai 24,932 miliar lebih di Bank Syari’ah Indonesia Cabang Surabaya. Ungkapan itu disampaikan Bupati Kasmarni ketika konferensi pres usai menerima bukti setoran dan menandatangani berita acara serah terima, di Kantor Kejari Bengkalis, Selasa  (01/11/22. “Atas bantuan Kejari Bengkalis, aset tersebut akhirnya kembali ke […]

expand_less