MUHAMMAD Adil Beri Hadiah 4 Speaker untuk Auditor BPK, Saksi: Saya Kembalikan!
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 13 Okt 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Empat auditor BPKP Riau dapat hadiahi speaker merk JBL dari anak buah Muhammad Adil, usai memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap oleh Muhammad Adil, Bupati Kepulauan Meranti non aktif kepada M Fahmi Aressa, selaku ketua tim auditor BPKP Riau.
Anggota tim pemeriksa, Dian Anugrah, menyebut, saat ia dan 3 rekan pemeriksa kembali ke Pekanbaru pada 4 April 2023 usai melakukan pemeriksaan dan pengumpulan data di Kepulauan Meranti, staf BPKAD Kepulauan Meranti bernama Dita Anggoro, memberi mereka masing-masing 1 unit speaker merk JBL. “Masing-masing anggota tim dikasih 1 unit,” kata Dian.
Dian berujar, saat pemberian itu, tak ada permintaan khusus yang disampaikan Dita Anggoro. Namun, diakui Dian, ia dan teman-temannya anggota tim pemeriksa, merasa berat hati menerima pemberian tersebut. “Kita sepakat mau mengembalikan tanggal 5, tidak mau menerima,” ucapnya.
Terkait pemberian speaker itu, Dian menerangkan jika dirinya sudah memberitahu ke terdakwa Fahmi Aressa. Ia juga menyampaikan akan mengembalikan. “Tapi kata Pak Fahmi kenapa dikembalikan? Itu silaturahmi pertemanan aja dari BPKAD,” ulas Dian.
Ia mengungkap, jika menerima hadiah seperti itu merupakan suatu hal yang salah. Dipaparkan Dian, nilai barang tersebut setelah sempat ia cari di internet, berkisar antara Rp900 ribu sampai Rp 1 jutaan. “Speakernya dikembalikan ke Afdal (pegawai di BPKAD Kepulauan Meranti),” sebut Dian.
Soal terdakwa Fahmi Aressa, Dian menerangkan jika dirinya tak tahu apakah ikut menerima barang atau uang. “Tahunya setelah OTT (terdakwa diduga menerima uang, red),” ucapnya.
Masih dalam kesaksiannya, Dian mengaku diminta mengurangi hasil temuan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti saat melakukan pemeriksaan terkait pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh terdakwa Fahmi Aressa.
Dian menyatakan, dirinya terpaksa mengikuti kemauan terdakwa M Fahmi Aressa yang merupakan ketua tim pemeriksa. Ia tak ada pilihan lain, karena ia pun bingung sekaligus takut.
“Boleh saya sampaikan Yang Mulia?. Jujur saya takut, awalnya saya hanya bercerita kepada keluarga. Sama ibu saya. Saya tahu itu salah, saya takut,” kata Dian dengan suara parau dan berurai air mata di hadapan majelis hakim yang diketuai M Arif Nuryanta.
Terkait ini, Dian menuturkan jika dirinya juga bercerita ke teman satu timnya sesama anggota pemeriksa, Ayu Diah Ramadani. Selama ia bertugas kata Dian, baru sekali ini ia mendapat instruksi untuk menghapus temuan. “Saya cerita ke Ayu teman satu tim. Baru kali ini dapat instruksi seperti ini,” aku Dian.
Dijabarkan Dian, saat itu ada perintah dari terdakwa M Fahmi Aressa untuk menghapus beberapa nama-nama dalam perjalanan dinas di 4 OPD. Ia menyebut jika hal itu sebenarnya tidak boleh dilakukan. “Ada beberapa nama di BPKAD (Kepulauan Meranti, red) disuruh hapus, alasannya SPPD ke Pekanbaru untuk keperluan ke BPK, jadi hapus saja. Sebenarnya tidak boleh setahu saya (menghapus),” urainya.
Dian memaparkan, ia tak berani untuk bertanya kepada terdakwa M Fahmi, apa alasannya temuan dihapus. “Ya itu instruksi ketua tim, saya merasa takut kalau meragukan,” paparnya.
Total ada 6 pegawai BPKP Riau yang hadir langsung di ruang sidang di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk bersaksi.
Mereka antara lain, Ruslan Ependi selaku Kepala Subauditorat Riau II atau Penanggungjawab BPKP Riau, Odipong Sep, Pengendali Teknis BPKP Riau. Lalu Dian Anugrah, Naldo Jauhari Pratama, Aidel Basri, dan Ayu Diah Ramadani selaku pemeriksa BPK.
Dua terdakwa dalam kasus ini, baik Muhammad Adil dan M Fahmi Aressa juga hadir di ruang sidang. Tampak kedua terdakwa duduk satu leretan. Mereka turut didampingi tim penasihat hukumnya. Adil sendiri dalam hal ini didakwa melakukan 3 dugaan korupsi sekaligus.
Tiga kasus dugaan korupsi yang menjerat Adil di antaranya pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023, penerimaan fee jasa travel umrah dan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti agar mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
JPU KPK dalam dakwaannya, mendakwa M Adil melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama Fitria Nengsih selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa, dikutip dari halloriau. ***
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












Saat ini belum ada komentar