Pusat Larang Pemda Rekrut Honorer Baru, Belanja Pegawai Membengkak
- account_circle Redaksi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Ilustrasi setop rekrutmen honorer baru. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, detak24com – Mendagri Tito Karnavian, meminta seluruh kepala daerah menghentikan rekrutmen honorer baru. Khusus untuk posisi administrasi yang tidak memerlukan keterampilan atau kompetensi khusus.
Menurut Mendagri, kebijakan tersebut penting untuk menjaga kesehatan fiskal daerah dan mencegah membengkaknya belanja pegawai dalam APBD.
“Honorer, kita minta kepala daerah untuk tidak lagi menarik tenaga honorer baru, terutama tenaga administrasi yang bukan berbasis keterampilan khusus. Karena nantinya mereka akan menjadi beban bagi daerah dan menambah belanja pegawai,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta dikutip detak24com, Selasa (09/06/26).
Mendagri menjelaskan, salah satu persoalan yang sering terjadi di daerah adalah pengangkatan tenaga honorer yang pada akhirnya menuntut status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung terhadap peningkatan belanja pegawai yang harus ditanggung pemerintah daerah dari APBD.
Ia menilai kebutuhan tenaga honorer seharusnya hanya diberikan pada sektor yang memang memerlukan keahlian khusus, seperti tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
“Kalau yang memiliki keterampilan khusus seperti guru dan tenaga kesehatan tentu berbeda. Tetapi untuk tenaga administrasi, sedapat mungkin jangan lagi direkrut karena akan menjadi beban APBD di masa mendatang,” ujarnya.
Menurut Tito, tingginya jumlah tenaga honorer yang kemudian diangkat menjadi PPPK membuat ruang fiskal daerah semakin sempit. Akibatnya, anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik harus dialihkan untuk membiayai belanja pegawai.
Ia mengingatkan bahwa kepala daerah saat ini perlu belajar dari pengalaman sebelumnya agar tidak mewariskan persoalan yang sama kepada pemimpin berikutnya.
“Akhirnya menjadi beban kepala daerah berikutnya. Karena itu, kami meminta kepala daerah saat ini tidak lagi mengangkat tenaga honorer baru yang tidak benar-benar dibutuhkan,” tegasnya.
Meski demikian, Tito memberikan pengecualian terhadap kebutuhan tenaga honorer di sektor strategis yang mengalami kekurangan sumber daya manusia, terutama guru dan tenaga kesehatan.
“Kalau memang guru atau tenaga kesehatan sudah tidak tersedia dan masih dibutuhkan, tentu bisa dipertimbangkan. Namun tetap harus dilakukan secara selektif agar tidak membebani anggaran daerah,” katanya.
Selain itu, Tito menyoroti masih banyak pemerintah daerah yang memiliki porsi belanja pegawai sangat tinggi, bahkan melampaui batas ideal sebagaimana diatur dalam regulasi.
Menurutnya, semakin besar anggaran yang terserap untuk belanja pegawai, maka semakin kecil pula ruang fiskal yang tersedia untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.
“Undang-undang mengatur belanja pegawai maksimal sekitar 30 persen dari APBD. Jika terus bertambah, maka anggaran pembangunan akan semakin terbatas. APBD seharusnya lebih banyak digunakan untuk kepentingan masyarakat, seperti pembangunan jalan, sekolah, dan layanan kesehatan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, juga menyoroti tingginya beban APBD akibat pembiayaan PPPK dan PPPK paruh waktu yang saat ini masih menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Menurut Rifqi, kondisi tersebut menyebabkan persentase belanja pegawai di sejumlah daerah meningkat secara signifikan hingga mencapai 60 sampai 70 persen dari total APBD.
“Di beberapa daerah, belanja pegawai bahkan mencapai lebih dari 60 persen. Akibatnya ruang fiskal untuk pembangunan menjadi sangat terbatas,” katanya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Komisi II DPR bersama pemerintah tengah membahas sejumlah opsi kebijakan, termasuk relaksasi aturan belanja pegawai melalui kebijakan Kementerian Keuangan serta rencana revisi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Selain itu, DPR juga mengusulkan agar pembiayaan gaji PPPK dan PPPK paruh waktu, khususnya guru dan tenaga kesehatan di daerah, dapat ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kami berharap daerah tidak terlalu terbebani sehingga pelayanan dasar kepada masyarakat tetap dapat berjalan dengan baik,” ujar Rifqi.
Ia menegaskan bahwa kebijakan penataan tenaga honorer merupakan amanat Undang-Undang ASN Tahun 2023 yang melarang seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, melakukan rekrutmen tenaga honorer baru dalam bentuk apa pun.
Meski demikian, Komisi II DPR memastikan tenaga PPPK maupun PPPK paruh waktu yang telah diangkat tidak akan diberhentikan dalam proses penataan tersebut.
“Komisi II berkomitmen bahwa PPPK dan PPPK paruh waktu yang sudah ada tidak akan diberhentikan,” tegas Rifqi.
Pemerintah berharap kebijakan pengendalian rekrutmen honorer dapat membantu menjaga keseimbangan fiskal daerah. Sekaligus memastikan APBD lebih banyak digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, seperti diwartakan kumparan. (*)
Editor : Kar











