DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

12 Tahun Buron, Tim Tabur Kejati Riau Cokok Emak-emak di Batam

PEKANBARU, detak24com – Tim Tabur Kejati Riau menangkap buronan kasus penipuan, Dewi Sartika di Batam. Emak-emak berusia 48 tahun itu ditangkap setelah 12 tahun buron.

Wakil Kepala Kejati Riau Rini Hartanie mengatakan, Dewi dicokok di sebuah rumah di Perumahan Vila Pesona Asri blok C 11 Nomor 3, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

“Tim Tabur Kejati Riau menangkap terpidana Dewi Sartika di Kota Batam, Senin (22/07/24) sekitar pukul 18.30 WIB,” ujar Rini, Selasa (23/07/24).

Ia menjelaskan, hukuman terhadap emak emak itu telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Mahkamah Agung (MA) memjatuhkan hukuman 10 bulan penjara.

“Makamah Agung memvonisnya pada tahun 2012 lalu. Sejak saat itu yang bersangkutan buronan kami,” kata Rini didampingi Asisten Intelijen, Muhamat Fahrorozi dan Asisten Pidana Umum, Silpia Rosalina.

Dewi merupakan kontraktor yang melalukan penipuan dengan menggunakan nama palsu dan tipu muslihat. Pada 2009, dia menggerakkan korban Abdul Manan dan Kelik Santoso untuk menyerahkan uang Rp 62 juta dengan perjanjuan utang.

“Korban mengalami kerugian Rp 30,5 juta. Terpidana sudah dipantau (Tim Tabur) sejak Sabtu (22/07/24),” kata Rini.

Selama kabur, Dewi selalu berpindah-pindah agar tidak diketahui aparat hukum. “Selama buronan selalu berpindah-pindah hingga akhirnya tim menemukan alamatnya di Kota Batam dan menangkapnya,” tutur Rini.

Ditambahkan Rini, saat ini pihaknya tengah menunggu tim eksekusi dari Kejari Rokan Hulu. Dia akan menjalani pidana penahanan badan di Lapas Pasir Pangaraian, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com