ISTRI ‘Dianukan’ Orang, Warga Baganpunak Rohil Kalap Nyaris Bunuh Korban
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 15 Mar 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ROHIL, detak24com – Kejadian heboh menggemparkan warga Baganpunak Rohil. Seorang pria inisial ZF (39) nyaris membunuh gegara isterinya dizinahi korban.
Data dirangkum di Mapolres Rohil, Jumat (15/03/24), seorang pria berinisial ZF warga Jalan Kecamatan, Kelurahan Baganpunak Rohil, kembali berurusan dengan polisi Polsek Bangko Polres Rohil dalam perkara percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan berat.
ZF merupakan residivis curas ditangkap setelah dilaporkan korban Hendra (39) warga Jalan Bangko, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko. Hendra masuk RS akibat dianiaya pelaku dengan senjata tajam saat berada di Rizki Net Jalan Pelabuhan Hulu, Kelurahan Bagan Hulu pada Selasa 15 Agustus 2023, pukul 14.00 WIB.
Penangkapan warga Baganpunak Rohil ini pun terbilang dramatis. Pasalnya, pelaku kabur masuk semak dan sempat menutup tubuhnya pakai daun. Berkat kejelian polisi, ia berhasil ditangkap.
“Kronologis berdasarkan laporan korban, saat kejadian itu dia bersama saksi Dedi Irawan sedang bermain di meja No.17 dan No.18 di warnet Rizki Net. Tidak beberapa lama, datang Evi Ponsel membawa pisau,” ujar Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Plh Kasi Humas, Iptu Yulanda Alvaleri.
Pelaku langsung mengayunkan pisau dan menusuk ke arah leher korban. Korban mengelak akan tetapi tikaman pisau mengakibatkan luka robek pada pipi sebelah kanan dan mengenai bahu bagian kanan. Kemudian pelaku langsung melarikan diri.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Bangko,” terang Iptu Yulanda Alvaleri.
Unit Reskrim melakukan penggeladahan rumah pelaku, namun ia telah melarikan diri dengan mengendarai motor Vario warna putih. Polisi langsung mengejar tersangka.
“Tepat di Bundaran Tugu Selamat Datang atau Simpang Pedamaran, pelaku melompat ke semak-semak hutan, dan menutup tubuhnya dengan berbagai daun. Kejelian polisi yang akhirnya berhasil menciduk tersangka,” ulasnya.
Sementara, akibat tikaman pisau pelaku, mengakibatkan luka terbuka pada pipi bagian bawah sebelah kanan korban dengan ukuran 7 cm X 2 cm dengan kedalam 2 cm, dan Luka robek pada bahu kanan korban masing-masing berukuran 2 cm X 0,5 cm dan 1 cm X 0,5 cm.
“Pada saat kejadian niat membunuh korban terhenti dikarenakan saksi-saksi yang ada di TKP menjerit serta melerai, dan korban langsung melarikan diri. Adapun motif kejadian tersebut karena dendam. Istri pelaku disetubuhi oleh korban,” terang Iptu Yulanda Alvaleri.
Untuk diketahui, bahwa pelaku penganiayaan berat merupakan residivis dalam perkara curas pada tahun 2021 TKP di Bagansiapiapi. Pelaku juga tersangka penganiayaan berat pada perkara lain yang terjadi pada Januari 2024 (korban Joni Afrizal als Ijal Simin).
“Untuk barang bukti Ini, visum, baju korban dengan bercak darah dan 1 bilah pisau dengan gagang dilapisi karet ban. Hasil tes urine tersangka positif methamphetamin dan amphetamin, Tersangka diancam Pasal 338 jo pasal 53 dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHPidana,” pungkasnya. (Rls/berita)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












Saat ini belum ada komentar