“Per 1 Februari 2022 kami akan memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng. Baik minyak goreng curah, minyak goreng kemasan sederhana serta kemasan premium,” kata Lutfi dalam konferensi pers, Kamis (24/1) lalu.
HET sebesar Rp11.500 per liter berlaku untuk minyak goreng curah. Sementara, Rp13.500 per liter dikenakan untuk minyak goreng sederhana, dan Rp14 ribu per liter tetap berlaku untuk minyak goreng premium.
Harga minyak goreng tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sebelumnya, atau selama masa transisi harga minyak goreng masih dikenakan sebesar Rp14 ribu per liter. Hal tersebut dilakukan mengingat penyesuaian yang akan dilakukan oleh produsen dan pedagang minyak goreng.
Lutfi mengatakan pemerintah akan mengambil langkah hukum yang tegas bagi seluruh pelaku usaha minyak goreng yang tidak mematuhi aturan harga tersebut.
Selain itu, ia mendorong produsen untuk segera mempercepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak terjadi kekosongan stok di tingkat pedagang dan pengecer.
Di sisi lain, Lutfi mengimbau agar masyarakat bijak dalam membeli minyak goreng dan tidak melakukan panic buying. Sebab, pemerintah menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga yang terjangkau.
“Kami berharap dengan kebijakan ini harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta tetap menguntungkan bagi para pedagang, distributor, hingga produsen,” tandasnya.(red)