Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Gaji ke-13 dan THR PNS Cair Bulan Depan, Ini Rinciannya

Gaji ke-13 dan THR PNS Cair Bulan Depan, Ini Rinciannya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 2 Jun 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, detak24.com — Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima gaji ke-13 pada Juli mendatang. Abdi negara yang akan menerima THR dan gaji ke-13 juga termasuk calon PNS, PPPK, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 pasal 6 tertulis gaji ke-13 yang akan diterima aparatur negara terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 50 persen tunjangan kinerja (tukin).

Sementara itu, calon PNS hanya akan menerima 80 persen gaji pokok yang diterima PNS yang telah diangkat. Selebihnya, akan menerima tunjangan yang sama untuk THR dan Gaji ke-13.

Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Juli 2022
Bagi aparatur dan pejabat negara akan menerima THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBN. Sedangkan pejabat dan aparatur di daerah akan menerima tunjangan dari APBD.

Meski demikian, gaji ke-13 tidak akan termasuk atas belasan tunjangan lainnya yang biasanya diterima pejabat atau aparatur negara.

Tunjangan yang dikecualikan, antara lain, insentif kerja, insentif kinerja, tunjangan pengelolaan arsip statis, tunjangan bahaya, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi, tunjangan penghasilan, dan insentif khusus.

Tak hanya itu, tunjangan lainnya yang tak masuk hitungan adalah tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan pengabdian, tunjangan operasi pengamanan.

Rincian Besaran Gaji ke-13 PNS Tahun Ini
Kemudian, tunjangan khusus wilayah pulau terluar, tunjangan selisih penghasilan, tunjangan penghidupan luar negeri, dan tunjangan lain yang sesuai peraturan perundang-undangan.

Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil, besaran gaji pokok CPNS bergantung pada jenis golongannya.

Berikut rinciannya:

PNS Golongan I

Ia sebesar Rp1.560.800 sampai dengan Rp2.335.800
Ib sebesar Rp1.704.500 sampai dengan Rp2.472.900
Ic sebesar Rp1.776.600 sampai dengan Rp2.577.500
Id sebesar Rp1.851.800 sampai dengan Rp2.686.500

PNS Golongan II

IIa sebesar Rp2.022.200 sampai dengan Rp3.373.600
IIb sebesar Rp2.208.400 sampai dengan Rp3.516.300
IIc sebesar Rp2.301.800 sampai dengan Rp3.665.000
IId sebesar Rp2.399.200 sampai dengan Rp3.820.000

PNS golongan III

IIIa sebesar Rp2.579.400 sampai dengan Rp4.236.400
IIIb sebesar Rp2.688.500 sampai dengan Rp4.415.600
IIIc sebesar Rp2.802.300 sampai dengan Rp4.602.400
IIId sebesar Rp2.920.800 sampai dengan Rp4.797.000

PNS golongan IV

IVa sebesar Rp3.044.300 sampai dengan Rp5 juta
IVb sebesar Rp3.173.100 sampai dengan Rp5.211.500
IVc sebesar Rp3.307.300 sampai dengan Rp5.431.900
IVd sebesar Rp3.447.200 sampai dengan Rp5.661.700
IVe sebesar Rp3.593.100 sampai dengan Rp5.901.200

Sementara itu, untuk tunjangan kinerja dan tunjangan melekat ada beberapa yang besarannya juga bergantung pada golongan. Berikut rinciannya;

1. Tukin
Tunjangan kinerja PNS ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015. Tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000, untuk level jabatan tertinggi seperti eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.

2. Tunjangan Suami/Istri
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 diatur bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

3. Tunjangan Anak

Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

4. Tunjangan Makan
Besaran tunjangan makan diatur dalam PMK Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

Dalam beleid itu diatur PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp35 ribu per hari, Golongan III dapat Rp37 ribu per hari dan Golongan IV dapat Rp41 ribu per hari.

5. Tunjangan Jabatan
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran terendah tunjangan jabatan PNS Rp360 ribu per bulan untuk eselon VA, lalu Rp490 ribu untuk IVB, Rp540 ribu untuk IVAA, Rp1,26 juta untuk IIIA, dan Rp5,5 juta untuk eselon IA.

6. Tunjangan Umum
Berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil, besarannya yang diterima PNS Golongan IV sebesar Rp190 ribu, III Rp 185 ribu, II Rp 180 ribu, dan I Rp175 ribu.(CNN)

Editor : Kar

 

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (11)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Info Haji 2026 : Kabar Duka, JCH Asal Desa Kumantan Bangkinang Wafat di Batam 

      Info Haji 2026 : Kabar Duka, JCH Asal Desa Kumantan Bangkinang Wafat di Batam 

      • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      BANGKINANG, detak24com – Innailaihi wa innailaihi rajiun. Kabar duka datang dari JCH Riau. Azhari Hasan Ahmad, jemaah haji asal Desa Kumantan, Bangkinang Kota wafat di Batam Almarhum tergabung dalam Kloter BTH 05. Ia meninggal dunia di Rumah Sakit Awal Bros Botania Batam, Sabtu (9/5/2026) pukul 03.47 WIB. Kakanwil Kemenhaji dan Umrah Riau Defizon, menyampaikan duka […]

    • Terkesan Mubazir dan Hamburkan Uang, Warga Minta Tour de Siak Dihentikan 

      Terkesan Mubazir dan Hamburkan Uang, Warga Minta Tour de Siak Dihentikan 

      • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      SIAK, detak24com – Warga meminta even Tour de Siak dihentikan, karena kurang relevan serta tak bermanfaat bagi masyarakat. Hal itu disampaikan Ngatino, warga Kampung Jatibaru, Bungaraya dalam sesi dialog saat kampanye calon bupati Siak nomor urut 1, Irving Kahar Arifin di kediaman Syafii, Senin (11/11/24) malam. Ngatino menyampaikan aspirasinya untuk menghentikan Tour de Siak jika […]

    • Parah, Oknum Kades Merempan Hulu Siak Jual Lahan Konsesi PT SSL di Market Place 

      Parah, Oknum Kades Merempan Hulu Siak Jual Lahan Konsesi PT SSL di Market Place 

      • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      SIAK, detak24com – Beredar SK Kades Merempan Hulu, Kecamatan Siak menjual lahan konsesi PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di market place Facebook. Dalam SK jual beli lahan PT SSL yang diterima wartawan Senin (25/08/25), terlihat surat itu ditandangani Sumarlan pada tanggal 27 Desember tahun 2011. Dalam rilis yang diterima redaksi, jual beli lahan milik PT […]

    • Serpas Satbrigif TP 89, Yonif TP 850 dan Yonif TP 851 Berlangsung Haru di Pelabuhan Pelindo Dumai 

      Serpas Satbrigif TP 89, Yonif TP 850 dan Yonif TP 851 Berlangsung Haru di Pelabuhan Pelindo Dumai 

      • calendar_month Selasa, 8 Jul 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Penyambutan kedatangan serpas (pergeseran pasukan) dari Satbrigif TP 89, Yonif TP 850, dan Yonif TP 851 berlangsung penuh semangat dan kebanggaan di Dermaga C Pelabuhan Pelindo Dumai, Senin (07/07/25) pukul 15.30 WIB. Kedatangan pasukan tersebut disambut langsung oleh Wakil Walikota Dumai, H Sugiyarto, Pangdam I/Bukit Barisan beserta jajaran, unsur TNI dari berbagai […]

    • Koruptor Dana Hibah PMI Riau Rp 1,4 Miliar Diganjar 6 Tahun Penjara 

      Koruptor Dana Hibah PMI Riau Rp 1,4 Miliar Diganjar 6 Tahun Penjara 

      • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau, Syahril Abu Bakar divonis 6 tahun. Ia terbukti korupsi dana hibah Rp 1,4 miliar. Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Delta Tamtama, Selasa (29/07/25) petang. Selain Syahril, hakim juga menghukum eks bendahara PMI Riau, Rambun Pamenan dengan penjara 5 tahun. Kedua terdakwa […]

    • Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Beringin Makmur Kabupaten Pelalawan

      Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Beringin Makmur Kabupaten Pelalawan

      • calendar_month Rabu, 24 Jul 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PELALAWAN, detak24com – Tim Opsnal Polsek Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, menangkap pengedar sabu berinisial SAS (34) di Desa Beringin Makmur. Dari tangan pengedar narkotika tersebut diamankan barang bukti satu paket sabu dan uang  Rp 300 ribu. “Tersangka SAS ditangkap di Jalur I RT. 001/ RW. 003 Desa Beringin Makmur, Selasa (23/07/24) sekira pukul 13.30 WIB,” ujar […]

    expand_less