DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Tobat! Nenek-nenek Dagang Sabu di Teluk Belengkong Inhil, Urine Positif Methamphetamine 

Nenek nenek pengedar sabu di Teluk Belengkong Inhil. f : ist

INHIL, detak24com – Polisi menangkap seorang nenek-nenek di Teluk Belengkong, Inhil yang kedapatan berdagang sabu. Hasil tes urine, perempuan tua tersebut diketahui juga mengonsumsi narkoba.

Unit Reskrim Polsek Pelangiran kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Seorang perempuan berinisial MH alias A (54) ditangkap petugas, karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Teluk Belengkong, Inhil.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Kamis (11/09/2025) sekira pukul 18.30 WIB di SP 1 Tunggal Rahayu Jaya, Kecamatan Teluk Belengkong, Kabupaten Inhil.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora SIK melalui Kapolsek Pelangiran, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim Reskrim Polsek Pelangiran yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Ibrahim Hot melakukan pengembangan dari penangkapan sebelumnya.

“Setelah mendapat informasi, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka. Penggeledahan dilakukan di rumah tersangka dengan disaksikan Ketua RT serta warga setempat,” jelasnya, Jumat (12/09/25).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan narkotika jenis sabu. Di antaranya, 15 paket kecil sabu yang disimpan dalam kotak handphone merk Oppo warna putih, 1 paket sedang sabu, 1 bilah gunting, 1 sendok dari kertas, 2 kaca pirek, 1 bong rakitan, serta plastik sisa pemakaian.

Selain itu, hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif methamphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.

Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pelangiran untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan segera melimpahkan berkas perkara.

Polsek Pelangiran menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat penting agar kita bisa bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tutupnya. (Red)

Editor : Kar