Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Inhil » Tobat! Nenek-nenek Dagang Sabu di Teluk Belengkong Inhil, Urine Positif Methamphetamine 

Tobat! Nenek-nenek Dagang Sabu di Teluk Belengkong Inhil, Urine Positif Methamphetamine 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INHIL, detak24com – Polisi menangkap seorang nenek-nenek di Teluk Belengkong, Inhil yang kedapatan berdagang sabu. Hasil tes urine, perempuan tua tersebut diketahui juga mengonsumsi narkoba.

Unit Reskrim Polsek Pelangiran kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Seorang perempuan berinisial MH alias A (54) ditangkap petugas, karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Teluk Belengkong, Inhil.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Kamis (11/09/2025) sekira pukul 18.30 WIB di SP 1 Tunggal Rahayu Jaya, Kecamatan Teluk Belengkong, Kabupaten Inhil.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora SIK melalui Kapolsek Pelangiran, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim Reskrim Polsek Pelangiran yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Ibrahim Hot melakukan pengembangan dari penangkapan sebelumnya.

“Setelah mendapat informasi, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka. Penggeledahan dilakukan di rumah tersangka dengan disaksikan Ketua RT serta warga setempat,” jelasnya, Jumat (12/09/25).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan narkotika jenis sabu. Di antaranya, 15 paket kecil sabu yang disimpan dalam kotak handphone merk Oppo warna putih, 1 paket sedang sabu, 1 bilah gunting, 1 sendok dari kertas, 2 kaca pirek, 1 bong rakitan, serta plastik sisa pemakaian.

Selain itu, hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif methamphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.

Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pelangiran untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan segera melimpahkan berkas perkara.

Polsek Pelangiran menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat penting agar kita bisa bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tutupnya. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • MAHASISWA DESAK Bupati Pelalawan Evaluasi Bank BPR Danah Amanah

    MAHASISWA DESAK Bupati Pelalawan Evaluasi Bank BPR Danah Amanah

    • calendar_month Sabtu, 7 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    PELALAWAN, detak24.com – Mahasiswa yang tergabung dari Poros Tengah Mahasiswa Pelalawan-Riau  (PTMP-R) berunjukrasa di kantor Inspektorat Kabupaten Pelalawan, Komplek Perkantoran Bhakti Praja, Jumat (06/01/23). Unjukrasa ini tujuannya hanya meminta Inspektorat Kabupaten Pelalawan mengaudit dan mengevaluasi kinerja Bank PD. BPR Dana Amanah yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pelalawan diduga tidak transparan.Bahkan terkesan tidak bermanfaat […]

  • DPRD Riau: Tangkap Koruptor Payung Elektrik Masjid Annur Pekanbaru!

    DPRD Riau: Tangkap Koruptor Payung Elektrik Masjid Annur Pekanbaru!

    • calendar_month Selasa, 23 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Rusaknya payung-payung elektrik raksasa di komplek Masjid Annur Pekanbaru masih menjadi sorotan banyak pihak. DPRD Riau minta tangkap koruptornya. Masyarakat mencium dugaan tindakan korupsi pada proyek yang menelan anggaran kurang lebih Rp 42 miliar itu. Pantauan, tampak kondisi rangka payung dalam keadaan menguncup dan terlepas dari membran (kain payung). Selain itu dua […]

  • Supir Tewas Mengenaskan, Pikap Terbakar di Talang Mandau

    Supir Tewas Mengenaskan, Pikap Terbakar di Talang Mandau

    • calendar_month Minggu, 30 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    BENGKALIS, detak24.com – Sebuah mobil pikap terbakar di Talang Mandau, Bengkalis, Riau. Supir bernama Hendra (49) tak bisa menyelamatkan diri hingga hangus mengenaskan. DiIkutip Ahad (30/10/22),, mobil ditemukan telah terbakar oleh warga pada Kamis (27/10) sekitar pukul 05.00 WIB. Mobil ditemukan terbakar di Jalan Aripin KM 58 Desa Tasik Serai Timur, Talang Mandau. Warga yang […]

  • PERANG Rusia – Ukraina, Pengadilan Internasional Perintahkan Tangkap Putin

    PERANG Rusia – Ukraina, Pengadilan Internasional Perintahkan Tangkap Putin

    • calendar_month Sabtu, 18 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    detak24com – Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengumumkan penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin atas tuduhan kejahatan perang mendeportasi anak-anak Ukraina secara tidak sah. ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan Putin pada Jumat (17/3). Sekaligus mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Maria Lvova-Belova, komisaris kepresidenan Rusia untuk hak-hak anak, atas tuduhan serupa. Menyikapi surat perintah itu, Kremlin menyatakan […]

  • Polsek Medangkampai Bekuk Pencuri Besi Tower Api Milik PT Wilmar

    Polsek Medangkampai Bekuk Pencuri Besi Tower Api Milik PT Wilmar

    • calendar_month Senin, 26 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    DUMAI, detak24.com –  Tim Opsnal Polsek Medangkampai Dumai menciduk pencuri besi penyangga tower api milik PT Wilmar di Jalan Pertanian Kelurahan Pelintung. Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto,melalui Kapolsek Medang Kampai AKP Edwi Sunardi, Senin (26/09/22), tersangka, AL alias AB (29) warga Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Medang Kampai usai […]

  • Gibran Maju Ketum, Syarat Lima Tahun Jadi Pengurus Golkar Bakal Diubah 

    Gibran Maju Ketum, Syarat Lima Tahun Jadi Pengurus Golkar Bakal Diubah 

    • calendar_month Selasa, 13 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Syarat 5 tahun menjadi pengurus untuk bisa menjadi calon Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar bakal diubah, demi meloloskan Gibran Rakabuming Raka. Menurut Komunikolog Politik dan Hukum nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil sejak 5 tahun lalu ia sudah mengatakan bahwa kursi Ketum Golkar dipersiapkan untuk Joko Widodo. Sedangkan Airlangga hanya sebagai penjaga […]

expand_less