Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Peristiwa » DUA Pencuri Anjing di Pekanbaru Divonis Enam Tahun, Penadah 24 Bulan

DUA Pencuri Anjing di Pekanbaru Divonis Enam Tahun, Penadah 24 Bulan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 1 Jul 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – PN Pekanbaru menjatuhkan vonis masing-masing 3 tahun penjara terhadap Arpan Iwan Siagian dan Firman, karena mencuri anjing peliharaan milik Mery Gho. Sementara, George Jintar Simamora (47) penadah divonis 2 tahun.

“Vonis ini menjadi langkah maju penegakan hukum. Sekaligus perlindungan terhadap hewan peliharaan,” kata Merry Gho, Sabtu (01/07/23)

Dalam proses sidang, kata Merry Gho, saat itu kedua terdakwa mengaku kalau mereka telah mencuri anjing abon di depan ruko dan dijual kepada George.

“Awalnya saat penadah ditangkap sampai dengan tahap P21, terdakwa penadah sempat menakuti-nakuti saya. Dengan melibatkan oknum pejabat dan pengerahan massa, katanya untuk minta damai,” terang Mery.

Mery mengaku sempat diancam oleh George. Bahkan ia juga dituduh memfitnah polisi dan jaksa oleh Penasehat Hukum terdakwa melalui pemberitaan di media online. “Mereka seperti berusaha menggiring opini ke isu SARA,” ujar Mery.

Meski demikian, Mery mengaku tidak takut bahkan tetap melanjutkan dan mengikuti proses hukum hingga para pelaku mendapatkan ganjaran yang setimpal atas apa yang mereka perbuat terhadap anjing Abon miliknya.

Sebab dirinya mendapat dukungan dari komunitas pencinta hewan (Doglovers) di Pekanbaru dan berbagai daerah yang ada di Indonesia. Mereka mengecam tindakkan pencuri dan penadah hewan peliharaan untuk dikonsumsi.

“Kita apresiasi dan bersyukur para pecinta hewan selalu mengikuti perkembangan kasus ini dari awal sampai Majelis Hakim PN Pekanbaru menjatuhkan vonis terdakwa,” katanya.

“Saya berharap hukuman ini ada efek jera bagi pelaku yang telah mencuri dan membunuh serta memakan a Abon. Ini juga bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat luas,” imbuhnya.

Dalam sidang putusan itu, terdakwa George selaku penadah tidak terima atas putusan tersebut. Sementara melalui Penasehat Hukum, ia akan mengajukan banding.

“Harapannya, penadah yang bersikap tidak insyaf akan menerima vonis sesuai tuntutan JPU,” pungkasnya.(riauterkini)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (22)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • USAI Divonis Mati, Ferdy Sambo Bikin Surat Wasiat yang Bikin Putri Merinding

      USAI Divonis Mati, Ferdy Sambo Bikin Surat Wasiat yang Bikin Putri Merinding

      • calendar_month Senin, 13 Mar 2023
      • account_circle Redaksi
      • 22Komentar

      detak24.com – Cek faktanya di sini, apakah benar kabar yang beredar soal ada isi surat wasiat Ferdy Sambo bikin Putri Candrawathi dan keluarga syok, merinding banget. Proses persidangan panjang terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J akhirnya berakhir. Dalam vonisnya, hakim memberikan hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan terbukti […]

    • Nahas! Santri di Rohul Meninggal Usai Dihukum Guru

      Nahas! Santri di Rohul Meninggal Usai Dihukum Guru

      • calendar_month Minggu, 30 Okt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 14Komentar

      ROHUL, detak24.com – Polsek Kunto Darussalam Rohul mengungkap kasus tewasnya santri di Ponpes Takasus Quran Ar-Royyan Kecamatan Pagaran Tapah Rohul diduga meninggal akibat direndam oleh gurunya pada kolam sekolah. Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Sugito SIK MH melalui Kapolsek Kunto Darussalam AKP Fandri SH MH, dikutip Ahad (30/10/22), bahwa tersangka LS ditangkap pada Jumat […]

    • ANCAM Majikan Pakai Parang, Buruh Bangunan di Pekanbaru Diseret ke Penjara

      ANCAM Majikan Pakai Parang, Buruh Bangunan di Pekanbaru Diseret ke Penjara

      • calendar_month Kamis, 30 Nov 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Buruh bangunan berinisial SH (33) di Pekanbaru terpaksa diinapkan dalam penjara, gegara mengancam majikannya. Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino, Kamis (30/11/23) menjelaskan, buruh bangunan itu mengancam korban lantaran sisa upah belum dibayarkan. “Aksi pengancaman tersebut terjadi di toko korban di Jalan Sepakat, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya, Kota […]

    • Kasus Duel Maut di Sungai Nyamuk Rohil Terungkap, Korban Dihabisi Saudara Angkat 

      Kasus Duel Maut di Sungai Nyamuk Rohil Terungkap, Korban Dihabisi Saudara Angkat 

      • calendar_month Senin, 7 Apr 2025
      • account_circle Redaksi
      • 1Komentar

      ROHIL, detak24com – Duel maut di Kepenghuluan Sungai Nyamuk, Rohil yang menewaskan Zoel alias Joe Botak (35), ternyata pelakunya saudara angkat korban. Peristiwa berdarah kembali mengguncang masyarakat Rohil. Seorang pria bernama Joe Botak (35), ditemukan tewas bersimbah darah di rumah pensiunan ASN, Manalu (61) Jalan Lintas Bagansiapiapi-Sinaboi, Kepenghuluan Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi, Ahad (07/04/25) sekitar […]

    • Anies Berhasil Realisasikan JIS, Cita-cita Banyak Gubernur

      Anies Berhasil Realisasikan JIS, Cita-cita Banyak Gubernur

      • calendar_month Selasa, 3 Mei 2022
      • account_circle Redaksi
      • 19Komentar

      Jakarta, detak24.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut telah menunaikan janjinya saat memamerkan Jakarta International Stadium (JIS). Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN, Zita Anjani, mengatakan JIS sebenarnya sudah dicita-citakan oleh banyak gubernur sebelum Anies. “Stadion JIS ini kan memang karya yang sudah dicita-citakan oleh banyak gubernur sebelumnya,” ujar Zita dikutip, Selasa […]

    • KAJATI Riau Rilis 30 Daftar Buronan Jaksa, Berikut Nama-namanya!

      KAJATI Riau Rilis 30 Daftar Buronan Jaksa, Berikut Nama-namanya!

      • calendar_month Sabtu, 30 Des 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Hingga kini, Kejati Riau terus memburu 30 buronan jaksa berbagai kasus. Buronan yang paling lama diuber yakni Nader Taher, mantan Presiden Direktur PT Siak Zamrud Pusaka (SZP). Kepala Kejati Riau Akmal Abbas mengatakan, pihaknya tidak berhenti melacak keberadaan para buronan jaksa tersebut. Untuk menangkapnya, Kejati Riau berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Dari […]

    expand_less