DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

DUA Pencuri Anjing di Pekanbaru Divonis Enam Tahun, Penadah 24 Bulan

PEKANBARU, detak24com – PN Pekanbaru menjatuhkan vonis masing-masing 3 tahun penjara terhadap Arpan Iwan Siagian dan Firman, karena mencuri anjing peliharaan milik Mery Gho. Sementara, George Jintar Simamora (47) penadah divonis 2 tahun.

“Vonis ini menjadi langkah maju penegakan hukum. Sekaligus perlindungan terhadap hewan peliharaan,” kata Merry Gho, Sabtu (01/07/23)

Dalam proses sidang, kata Merry Gho, saat itu kedua terdakwa mengaku kalau mereka telah mencuri anjing abon di depan ruko dan dijual kepada George.

“Awalnya saat penadah ditangkap sampai dengan tahap P21, terdakwa penadah sempat menakuti-nakuti saya. Dengan melibatkan oknum pejabat dan pengerahan massa, katanya untuk minta damai,” terang Mery.

Mery mengaku sempat diancam oleh George. Bahkan ia juga dituduh memfitnah polisi dan jaksa oleh Penasehat Hukum terdakwa melalui pemberitaan di media online. “Mereka seperti berusaha menggiring opini ke isu SARA,” ujar Mery.

Meski demikian, Mery mengaku tidak takut bahkan tetap melanjutkan dan mengikuti proses hukum hingga para pelaku mendapatkan ganjaran yang setimpal atas apa yang mereka perbuat terhadap anjing Abon miliknya.

Sebab dirinya mendapat dukungan dari komunitas pencinta hewan (Doglovers) di Pekanbaru dan berbagai daerah yang ada di Indonesia. Mereka mengecam tindakkan pencuri dan penadah hewan peliharaan untuk dikonsumsi.

“Kita apresiasi dan bersyukur para pecinta hewan selalu mengikuti perkembangan kasus ini dari awal sampai Majelis Hakim PN Pekanbaru menjatuhkan vonis terdakwa,” katanya.

“Saya berharap hukuman ini ada efek jera bagi pelaku yang telah mencuri dan membunuh serta memakan a Abon. Ini juga bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat luas,” imbuhnya.

Dalam sidang putusan itu, terdakwa George selaku penadah tidak terima atas putusan tersebut. Sementara melalui Penasehat Hukum, ia akan mengajukan banding.

“Harapannya, penadah yang bersikap tidak insyaf akan menerima vonis sesuai tuntutan JPU,” pungkasnya.(riauterkini)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

20 thoughts on “DUA Pencuri Anjing di Pekanbaru Divonis Enam Tahun, Penadah 24 Bulan

  1. Ping-balik: Hot sex videos
  2. Ping-balik: read this
  3. Ping-balik: looseleaf
  4. Ping-balik: sunwin
  5. Ping-balik: https://stealthex.io
  6. Ping-balik: หวยดีใจ
  7. Ping-balik: casino
  8. Ping-balik: hiso23
  9. Ping-balik: Fat Banker Slot
  10. Ping-balik: visit this page
  11. Ping-balik: Go X scooter inc
  12. Ping-balik: Aviator UZ
  13. Ping-balik: try this website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *