Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Tim Patroli Karhutla Tangkap Kurir Sabu 1,7 Kilo di Bukit Kayukapur Dumai

Tim Patroli Karhutla Tangkap Kurir Sabu 1,7 Kilo di Bukit Kayukapur Dumai

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Polres Dumai melalui Satuan Reserse Narkoba mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika dengan meringkus seorang pria berinisial WM (36).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai jenis narkotika berupa sabu, tanaman daun ganja kering, pil ekstasi, serbuk ekstasi dan Happy Five.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/98/VIII/2026/SPKT.RESNARKOBA/RIAU/RES DUMAI, tanggal 22 Agustus 2026, dengan lokasi kejadian di sebuah pondok yang berada di area perkebunan sawit, tepatnya di Jalan Akasia RT 013, Kelurahan Bukit Kayukapur, Kecamatan Bukit Kapur, Dumai.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka WM, 36 tahun, asal Dumai-Riau yang diduga berperan sebagai kurir. Tersangka diduga menerima dan menyimpan narkotika tersebut atas perintah seseorang berinisial I, yang diduga sebagai pengendali, untuk selanjutnya diedarkan di wilayah Dumai.

Kasus ini bermula ketika anggota Polsek Bukit Kapur bersama tim perusahaan PT Arara Abadi melaksanakan kegiatan pemadaman kebakaran hutan dan lahan di sekitar perkebunan sawit yang berada di Jalan Akasia, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, tepatnya di eks lahan konsesi PT Arara Abadi.

Saat berada di sekitar lokasi, petugas melihat sebuah pondok dan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pondok tersebut sambil mencari identitas pemiliknya. Namun, dalam pemeriksaan tersebut petugas justru menemukan sejumlah barang yang diduga merupakan narkotika.

Di dalam pondok ditemukan 48 paket diduga narkotika jenis sabu, 117½ butir pil ekstasi dengan berbagai macam warna, bentuk, logo serta merek, kemudian 2 bungkus diduga serbuk ekstasi dan 132 butir Happy Five.

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim Polsek Bukit Kapur kemudian berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Dumai. Selanjutnya, Patroli Raga bersama Tim Opsnal Unit I Satresnarkoba Polres Dumai bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan guna mengetahui pemilik serta penguasa barang bukti narkotika tersebut.

Dalam penyelidikan yang dipimpin oleh Patroli Raga, Tim Opsnal Unit I Satresnarkoba Polres Dumai berhasil mengetahui keberadaan tersangka WM yang berada tidak jauh dari lokasi pondok. Petugas kemudian berhasil mengamankan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Selanjutnya, Patroli Raga bersama Tim Opsnal Unit I Satresnarkoba Polres Dumai melakukan penggeledahan lanjutan terhadap pondok tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas kembali menemukan 2 paket besar diduga narkotika jenis tanaman daun ganja kering yang disembunyikan tersangka WM di bagian plafon pondok.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka WM diketahui menerima narkotika tersebut dari seseorang berinisial I di area kebun ubi Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, pada Sabtu, 1 Agustus 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.

Narkotika tersebut kemudian disimpan oleh tersangka atas perintah inisial I sambil menunggu perintah lebih lanjut untuk diedarkan di wilayah Kota Dumai. Namun, sejak 3 Agustus 2026, handphone milik inisial I tidak lagi aktif hingga akhirnya tersangka WM berhasil diamankan oleh petugas.

Selanjutnya, Patroli Raga bersama Tim Opsnal Unit I Satresnarkoba Polres Dumai membawa tersangka WM beserta seluruh barang bukti ke Polres Dumai untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
• Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1.799,15 gram.
• Narkotika jenis tanaman daun ganja kering dengan berat bersih 3.584,71 gram.
• Narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih 43,48 gram.
• Narkotika jenis serbuk ekstasi dengan berat bersih 17,44 gram.
• Narkotika jenis Happy Five dengan berat bersih 26,4 gram.
Barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan ribuan jiwa dari penyalahgunaan narkotika, dengan rincian sekitar 9.000 jiwa dari barang bukti sabu, 10.755 jiwa dari tanaman daun ganja kering, 117 jiwa dari pil ekstasi, 45 jiwa dari serbuk ekstasi, serta 132 jiwa dari Happy Five.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 1 ayat (1) UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 1 ayat (1) UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 62 UU no 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun serta pidana maksimum.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Dumai masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus tersebut guna mengungkap jaringan serta pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. (Red)

Editor : Kar

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Riau Pesisir: Dari Kepentingan Daerah Menjadi Kepentingan Nasional (Bagian 2)

    Riau Pesisir: Dari Kepentingan Daerah Menjadi Kepentingan Nasional (Bagian 2)

    • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    Oleh: SANUSI, SH., MH. Mata Rantai Sejarah Ekonomi yang Saling Berhubungan Secara historis, Bengkalis, Siak, Rokan Hilir, Dumai, dan Kepulauan Meranti memiliki tradisi ekonomi yang tumbuh dari laut, sungai, perdagangan, dan sumber daya alam. Bengkalis sejak abad ke-17 telah menjadi bandar niaga dan tempat bertemunya pedagang dari berbagai wilayah Nusantara serta Semenanjung Melayu, dengan komoditas […]

  • Terdakwa Sabu 87,6 Kg Divonis Pidana Nihil di PN Bengkalis, Ini Sebabnya!

    Terdakwa Sabu 87,6 Kg Divonis Pidana Nihil di PN Bengkalis, Ini Sebabnya!

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Terdakwa kasus sabu 87,6 kilogram atas nama Anton, divonis pidana nihil (tanpa sanksi hukum) di PN Bengkalis. Ternyata, Anton merupakan narapidana yang telah divonis pidana mati pada kasus sebelumnya. Saat terlibat sabu 87,6 kilogram, dia sedang menjalani hukuman vonis mati. Tiga terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 87,6 Kg dan puluhan ribu […]

  • ARGENTINA VS PRANCIS, Final Pildun 2022 Statistik dan Head to Head

    ARGENTINA VS PRANCIS, Final Pildun 2022 Statistik dan Head to Head

    • calendar_month Sabtu, 17 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    TIMNAS Argentina dan juara bertahan   Prancis akan bertarung di final Piala Dunia 2022, Ahad (18/12/22, jam 22:00 WIB. Pertandingan Argentina vs Prancis ini digelar di Lusail Iconic Stadium, live di SCTV, Indosiar, NEX Parabola, dan live streaming di Vidio. Selangkah lagi, Lionel Messi dan Argentina bakal menggapai impian mereka untuk jadi juara dunia. Selangkah lagi, Kylian Mbappe dan Prancis bakal mewujudkan ambisi mereka untuk […]

  • Duh, Indonesian Airlines Tak Bisa Mengudara di Tanah Air, Ini Sebabnya 

    Duh, Indonesian Airlines Tak Bisa Mengudara di Tanah Air, Ini Sebabnya 

    • calendar_month Senin, 24 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Maskapai Indonesian Airlines, perusahaan penerbangan baru yang berkantor pusat di Singapura, belum bisa beroperasi di Tanah Air. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, maskapai tersebut belum dapat terbang atau beroperasi di langit Tanah Air karena belum mengajukan izin. Plt  Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa menjabarkan, untuk […]

  • Laki Bini Ditangkap Tengah Berduaan di Atas Motor, Kejadian Malam Minggu, Polisi Temukan Narkoboy!

    Laki Bini Ditangkap Tengah Berduaan di Atas Motor, Kejadian Malam Minggu, Polisi Temukan Narkoboy!

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Sepasang suami istri ditangkap polisi saat tengah berduaan di atas motor. Keduanya berinisial Naim dan Ardha terpergok menyimpan narkoba, Sabtu (10/01/26) malam minggu sekitar pukul 22.30 WIB. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Jalan Kampung Dalam, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, pada Sabtu […]

  • PB 352 Gelar Open Turnamen Badminton Suka Fajar Cup I 2024

    PB 352 Gelar Open Turnamen Badminton Suka Fajar Cup I 2024

    • calendar_month Sabtu, 8 Jun 2024
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Turnamen badminton Suka Fajar Cup I 2024 resmi dibuka di Hall Putra Ridho Jalan Swadaya, Kelurahan Balik Alam, Mandau, Sabtu (08/06/24) malam minggu. Turnamen badminton yang digelar PB 352 ini menyiapkan hadiah besar bagi para juara yaitu juara 1 (Rp 3 juta), juara 2 ( Rp 2 juta), juara 3 (Rp 1 […]

expand_less