DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Onde Mande! Remaja Simpan Ganja 43 Kg di Batanganai Pariaman, Terancam Penjara Seumur Hidup 

Konferensi pers penangkapan ganja 43 kg di Mapolres Padang Pariaman. f : ist

PARIAMAN, detak24com – Polres Padangpariaman mengungkap kasus peredaran narkotika skala besar setelah menemukan ganja 43 kg di sebuah rumah kontrakan Kecamatan Batanganai.

Informasi dirangkum Kamis (12/02/26), pengungkapan itu terjadi pada Senin (090/2/26) dan berujung pada penangkapan satu tersangka yakni seorang remaja inisial SND (19).

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak wajar di wilayah Batanganai. Informasi tersebut ditindaklanjuti Satuan Reserse Narkoba Polres Padangpariaman melalui penyelidikan intensif.

Kapolres Padangpariaman AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, petugas menemukan lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.

Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang saat itu dalam kondisi kosong.

Dalam penggerebekan di Korong Talaomundam, Nagari Katapiang, Batanganai, polisi mengamankan 46 paket besar ganja. Total berat barang bukti yang disita mencapai lebih dari 43 kilogram.

“Petugas berhasil mengamankan 46 paket besar ganja dengan berat keseluruhan lebih dari 43 kilogram di sebuah rumah kontrakan,” ungkap Kapolres dikutip, Kamis (12/02/26).

Dari lokasi tersebut, polisi menyita tiga karung besar yang masing-masing berisi 14 paket, 12 paket, dan 20 paket ganja.

Selain ganja, petugas turut mengamankan plastik pembungkus serta satu unit timbangan berkapasitas kiloan.

Kapolres menjelaskan rumah kontrakan itu diduga hanya digunakan sebagai lokasi transit.

Tempat tersebut disiapkan sementara sebelum ganja diedarkan ke sejumlah wilayah di Sumatera Barat.

Lebih lanjut disampaikan Kapolres, pengembangan penyelidikan mengarah ke tempat kejadian perkara kedua di Kota Padang. Dari hasil penelusuran lanjutan, polisi menangkap seorang tersangka berinisial SND (19).

“Tersangka kami amankan di Kota Padang. Rumah kontrakan di Batanganai disiapkan sebagai titik persinggahan sebelum ganja didistribusikan,” ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, ganja tersebut diketahui berasal dari Mandailing Natal, Sumatera Utara. Barang haram itu masuk ke Sumatera Barat melalui jalur Batanganai sebelum diedarkan lebih luas.

Kapolres menegaskan, pihaknya masih mendalami jaringan peredaran ganja tersebut. Polisi membuka kemungkinan adanya tersangka lain yang berperan sebagai penghubung maupun pendana.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Padangpariaman. Proses penyidikan lanjutan masih terus dilakukan oleh penyidik Satresnarkoba. (JPNN)

Editor : Kar