PEKERJA RUMAH Makan Ini Tilap Duit Bos Rp10 Juta, Gegara Dililit Utang
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 28 Nov 2022
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24.com – Seorang peherja sebuah rumah makan di Pekanbaru terpaksa berurusan dengan polisi gegara menilap duit bosnya.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, Senin (28/11/22) menjelaskan karyawan rumah makan di Pekanbaru nekat mencuri uang bosnya sebesar Rp10 juta karena terlilit utang.
“Kejadian berawal pada Sabtu (26/11/22), saat pelaku Herman (32) bersama korban bernama Ali sedang berada di dalam kamar tempat istirahat untuk anggota yang bekerja di rumah makan Rindu Alam, di Jalan Kapau Sari, Pekanbaru,” ujarnya.
Setelah berbincang, pelaku kemudian meninggalkan korban. Karena dalam keadaan sepi, pelaku pun berniat untuk mengambil uang milik korban yang mana uang tersebut di ketahui pelaku disimpan di dalam lemari pakaian.
Kata Dodi, di hari sebelumnya yaitu Jumat tanggal 25 November 2022, pelaku sudah mengambil uang tersebut yang disimpan di dalam tas selempang warna dongker sebesar Rp1 juta dan ketika itu pelaku berhasil mengambil kabur uang itu.
Selanjutnya uang sebesar Rp9 juta kembali diambil pelaku dan disimpan di kantong celananya. Ketika pelaku berada di depan rumah makan itu, kemudian korban memanggil pelaku.
“Setelah pelaku berjumpa, korban langsung memeriksa dan saat itu ditemukan di kantong celana sebelah kanan pelaku uang sebesar Rp9 juta milik korban,” ungkapnya.
Di hari yang sama, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tenayan Raya. Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan dilakukan gelar perkara untuk selanjutnya dilakukan penetapan pelaku Herman sebagai tersangka.
“Iya, motif pelaku mengambil uang milik korban ketika situasi tempat kejadian dalam keadaan sepi dan uang tersebut dipergunakan untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari,” tukasnya.***
Sumber : CAKAPLAH.com
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












