Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Polres Pelalawan Bekuk Pengedar Sabu Hampir Satu Kilo di Pangkalan Kerinci 

Polres Pelalawan Bekuk Pengedar Sabu Hampir Satu Kilo di Pangkalan Kerinci 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 26 Jun 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PELALAWAN, detak24com Satresnarkoba Polres Pelalawan membekuk seorang pengedar berinisial WD alias Wisnu di Pangkalan Kerinci. Polisi berhasil menyita sabu 989,95 kilo dari tersangka

Informasi dirangkum, Rabu (25/06/25), penangkapan tersebut pada Sabtu, 21 Juni lalu. Pelaku berencana mengedarkan sabu di Pangkalan Kerinci, namun keburu ditangkap polisi.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 10 bungkus sabu yang dibungkus plastik bening klip merah dengan berat bersih mencapai 989,95 gram.

Hal itu diungkapkan Wakapolres Pelalawan, Kompol Asep Rakhmat didampingi Kasatnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga, dan Kasie Humas Polres Pelalawan, Iptu Thomas Siahaan dalam konferensi pers di ruang Aula Meranti, Rabu (25/06/25).

“Rencananya, sabu hampir satu kilo itu akan diperjualbelikan di Pangkalan Kerinci,” katanya.

Wakapolres menambahkan bahwa penangkapan tersangka ini adalah bukti komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Pelalawan.

“Apalagi titik kejahatan semuanya berawal dari narkoba jika sudah menjadi pecandu berat. Sekitar 90 persen pelaku kejahatan itu biasanya positif terkontaminasi narkoba,” tegasnya.

Sementara, Kasatnarkoba Iptu Haryanto menjelaskan, kronologi penangkapan bermula dari informasi adanya sabu yang akan masuk ke Kota Pangkalan Kerinci.

Setelah informasi tersebut akurat, tim opsnal Satresnarkoba Pelalawan berhasil menangkap dan mengamankan WD di lokasi kejadian.

“Dari keterangannya, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang dibawanya atas perintah HFS dari Pekanbaru melalui komunikasi seluler, yang sekarang HFS dalam lidik,” imbuhnya.

Diketahui, tersangka mengaku sudah dua kali mengantar sabu dengan jumlah yang berbeda.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

(Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelindo Group Dumai Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 

    Pelindo Group Dumai Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Pelindo Group Dumai memperingati Hari Kesaktian Pancasila dengan melaksanakan upacara di halaman Kantor Pelindo Regional 1 Dumai, Rabu (1/10/2025). Upacara berlangsung khidmat, tertib, dan penuh makna. Upacara yang mengusung tema “Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya” ini diikuti oleh seluruh entitas Pelindo Group Dumai, yakni Pelindo Regional 1 Dumai, Pelindo Multi Terminal, […]

  • KENAL Pria Desa Kebun Lado Kuansing Ini? Ia Terciduk Polisi, Kasusnya Meresahkan!

    KENAL Pria Desa Kebun Lado Kuansing Ini? Ia Terciduk Polisi, Kasusnya Meresahkan!

    • calendar_month Minggu, 17 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) terciduk polisi usai beraksi di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Sabtu (16/12/23). “Pelaku berinisial SK (27), diringkus polisi setelah dilaporkan oleh korbannya R (22),” kata Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Singingi Iptu Riduan Butar-Butar SH MH, dikutip Ahad (16/12/23). Iptu Riduan menyebutkan, […]

  • Polisi Cokok Pelaku dan Penadah PETI Malam Hari di Desa Rawang Oguang Kuansing 

    Polisi Cokok Pelaku dan Penadah PETI Malam Hari di Desa Rawang Oguang Kuansing 

    • calendar_month Jumat, 6 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Polres Kuansing mengungkap tindak pidana pertambangan emas tanpa izin (PETI) serta penadahan hasil dari aktivitas tambang ilegal. Informasi dirangkum Jumat (07/06/25), penangkapan tersebut dilakukan di Desa Rawang Oguang, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kamis (05/06/25) malam. Dua orang ditangkap yakni J (33), warg Desa Pasir Bongkal, Kecamatan Sungai Lala, Inhu dan S (51), warga […]

  • OPEN House Idul Fitri 2024 di Rumdin Pj Wako Pekanbaru Tutup, Warga Balik Kanan

    OPEN House Idul Fitri 2024 di Rumdin Pj Wako Pekanbaru Tutup, Warga Balik Kanan

    • calendar_month Jumat, 12 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kejadian aneh terjadi saat open house di rumdin Pj Wako Pekanbaru. Sejumlah warga hendak silaturahmi Idul Fitri 2024 batal, karena pagar ditutup. Sejumlah warga terpaksa balik kanan dari pintu gerbang rumah dinas Walikota Pekanbaru. Padahal saat itu, warga hendak mengikuti open house Idul Fitri 1445 Hijriyah yang ditaja Pj Wako Pekanbaru Muflihun. […]

  • Pengajian Rutin Digelar Tiap Petang di Pakuan, Doakan Almarhum Eril

    Pengajian Rutin Digelar Tiap Petang di Pakuan, Doakan Almarhum Eril

    • calendar_month Jumat, 10 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    Bandung, detak24.com – Kepala Biro Adpim Jabar atau Juru Bicara Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Wahyu Mijaya mengatakan pengajian rutin mendoakan Emmeril Kahn Mumtadz alias Eril  masih digelar di Gedung Pakuan yang merupakan rumah dinas kepala daerah tersebut. Pengajian tersebut dilaksanakan setiap hari untuk mendoakan wafatnya Eril, putra sulung dari Ridwan Kamil. Masyarakat dari berbagai kalangan masih […]

  • Seorang Luka-luka, Rumah 12 Petak di Jalan Nilam Pekanbaru Kota Ludes Terbakar 

    Seorang Luka-luka, Rumah 12 Petak di Jalan Nilam Pekanbaru Kota Ludes Terbakar 

    • calendar_month Selasa, 20 Okt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Rumah semi permanen yang terdiri dari 12 petak di Jalan Nilam, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota. Seorang warga dilaporkan mengalami luka-luka dalam peristiwa itu, Selasa (20/10/2026) siang terbakar. Informasi disampaikan Koordinator Bidang Komunikasi dan Informasi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Pekanbaru Duul Gamar, bahwa pihaknya menerima laporan kebakaran sekitar pukul […]

expand_less