Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Polres Pelalawan Bekuk Pengedar Sabu Hampir Satu Kilo di Pangkalan Kerinci 

Polres Pelalawan Bekuk Pengedar Sabu Hampir Satu Kilo di Pangkalan Kerinci 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 26 Jun 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PELALAWAN, detak24com Satresnarkoba Polres Pelalawan membekuk seorang pengedar berinisial WD alias Wisnu di Pangkalan Kerinci. Polisi berhasil menyita sabu 989,95 kilo dari tersangka

Informasi dirangkum, Rabu (25/06/25), penangkapan tersebut pada Sabtu, 21 Juni lalu. Pelaku berencana mengedarkan sabu di Pangkalan Kerinci, namun keburu ditangkap polisi.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 10 bungkus sabu yang dibungkus plastik bening klip merah dengan berat bersih mencapai 989,95 gram.

Hal itu diungkapkan Wakapolres Pelalawan, Kompol Asep Rakhmat didampingi Kasatnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga, dan Kasie Humas Polres Pelalawan, Iptu Thomas Siahaan dalam konferensi pers di ruang Aula Meranti, Rabu (25/06/25).

“Rencananya, sabu hampir satu kilo itu akan diperjualbelikan di Pangkalan Kerinci,” katanya.

Wakapolres menambahkan bahwa penangkapan tersangka ini adalah bukti komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Pelalawan.

“Apalagi titik kejahatan semuanya berawal dari narkoba jika sudah menjadi pecandu berat. Sekitar 90 persen pelaku kejahatan itu biasanya positif terkontaminasi narkoba,” tegasnya.

Sementara, Kasatnarkoba Iptu Haryanto menjelaskan, kronologi penangkapan bermula dari informasi adanya sabu yang akan masuk ke Kota Pangkalan Kerinci.

Setelah informasi tersebut akurat, tim opsnal Satresnarkoba Pelalawan berhasil menangkap dan mengamankan WD di lokasi kejadian.

“Dari keterangannya, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang dibawanya atas perintah HFS dari Pekanbaru melalui komunikasi seluler, yang sekarang HFS dalam lidik,” imbuhnya.

Diketahui, tersangka mengaku sudah dua kali mengantar sabu dengan jumlah yang berbeda.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

(Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • PPKM Dicabut Aturan Covid Dihapus, Ini Pesan Menkes!

    PPKM Dicabut Aturan Covid Dihapus, Ini Pesan Menkes!

    • calendar_month Sabtu, 31 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, pemerintah tidak lagi mewajibkan masyarakat untuk tes swab PCR maupun antigen setelah resmi mencabut kebijakan PPKM. Pemerintah, kata Menkes, berharap masyarakat akan sadar mengenai pentingnya tes swab PCR maupun antigen secara mandiri ketika mengalami gejala untuk mencegah terjadinya penularan. “Jadi PeduliLindungi, PCR, antigen dihapus. Tidak akan […]

  • Si Cantik Syifa Hadju dengan kebaya encim. (f :ist)

    Berkah Unggahan Foto Kebaya, Syifa Hadju Masuk Google Trends

    • calendar_month Sabtu, 27 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DETAK24COM – Hari Kebaya Nasional yang jatuh pada Rabu, 24 Juli 2024, sangat berkesan bagi Syifa Hadju. Hingga namanya masuk Google trends. Ya, unggahan foto sang artis yang mengenakan kebaya encim di Instagramnya dapat berbagai reaksi positif dari netizen. Terutama dari El Rumi, putra Maia Estianty. Diketahui, para selebriti pun mengunggah potretnya mengenakan kebaya, salah […]

  • Tuntut CSR dan Kemitraan, Ribuan Warga Desa Pulau Muda Pelalawan Unjuk Rasa di PKS PT THIP

    Tuntut CSR dan Kemitraan, Ribuan Warga Desa Pulau Muda Pelalawan Unjuk Rasa di PKS PT THIP

    • calendar_month Sabtu, 1 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Sekitar seribuan lebih warga Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan menggelar aksi unjuk rasa di area Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Tabung Haji Indonesia Plantations (THIP). Informasi dirangkum Sabtu (01/08/26), unjuk rasa ribuan warga itu berlangsung pada Rabu (29/07/26). Aksi tersebut dipicu oleh sejumlah persoalan yang selama ini disebut belum menemukan […]

  • Pengusaha tahu tempe mengadu ke Wabup Bengkalis. F. :. YUS SIKUMBANG

    Pengrajin Tahu Tempe Ngadu ke Wabup Bengkalis, Kedelai Mahal

    • calendar_month Senin, 25 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 9Komentar

    DURI, detak24.com – Pengurus dan anggota Paguyuban Pengrajin Tahu Tempe Duri (PPTTD) mengeluhkan tingginya harga kedelai yang berimbas pada produksi tahu dan tempe. Sementara sesama pengrajin tempe tahu belum kompak untuk menentukan ukuran dan harga yang disepakati dipasaran. Maka yang terjadi antara biaya dan keuntungan yang diperoleh ibarat besar pasak daripada tiang. Hal ini disampaikan […]

  • NANANG Haryanto Minta SPBU Balai Raja Buat Jalur Antrian BBM Non Subsidi 

    NANANG Haryanto Minta SPBU Balai Raja Buat Jalur Antrian BBM Non Subsidi 

    • calendar_month Selasa, 27 Des 2022
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 15Komentar

    DURI, detak24.com – Sekretaris Komisi I DPRD Bengkalis, Nanang Haryanto SH meminta kepada pihak SPBU Balai Raja, Kecamatan Pinggir membuat jalur khusus untuk kendaraan yang mengisi BBM (Bahan Bakar Minyak) non Subsidi. Hal ini disampaikan Nanang karena ia melihat sendiri sebuah mobil perusahaan mengisi BBM masuk dari jalur keluar berlawanan arah langsung dilayani petugas SPBU. […]

  • Warga Aceh Utara Selundupkan Sabu 4,1 Kilo di Bandara SSK II Pekanbaru 

    Warga Aceh Utara Selundupkan Sabu 4,1 Kilo di Bandara SSK II Pekanbaru 

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau dan Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II gagalkan penyelundupan sabu 4,1 kilogram, Jumat (08/08/25). Informasi dirangkum Rabu (13/08/25), tersangkanya seorang warga Aceh Utara berinisial M (26). Sabu seberat 4,1 kilogram tersebut rencana hendak dibawa ke Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah. Direktur Reserse Narkoba […]

expand_less