Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » Warga Aceh Utara Selundupkan Sabu 4,1 Kilo di Bandara SSK II Pekanbaru 

Warga Aceh Utara Selundupkan Sabu 4,1 Kilo di Bandara SSK II Pekanbaru 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau dan Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II gagalkan penyelundupan sabu 4,1 kilogram, Jumat (08/08/25).

Informasi dirangkum Rabu (13/08/25), tersangkanya seorang warga Aceh Utara berinisial M (26). Sabu seberat 4,1 kilogram tersebut rencana hendak dibawa ke Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan berawal dari kecurigaan petugas Avsec saat memeriksa koper hitam milik tersangka melalui mesin X-ray.

“Petugas Avsec berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Riau yang kemudian segera mengamankan koper tersebut dan menemukan delapan bungkus sabu setelah dilakukan pemeriksaan manual,” ujarnya, Rabu (13/08/25).

Barang bukti yang diamankan terdiri atas delapan bungkus sabu dengan berat kotor masing-masing antara 477 hingga 551 gram, total seberat 4.108 gram, serta satu unit telepon genggam. Sabu tersebut dikemas dalam plastik hitam dan disimpan rapi dalam koper.

Kombes Putu menjelaskan, setelah penemuan tersebut, petugas Avsec dan personel Ditresnarkoba mencari pemilik koper dan menemukan tersangka berada di ruang merokok bandara.

“Pemeriksaan awal oleh Bea Cukai menggunakan test kit menunjukkan hasil positif sabu,” katanya.

Ia menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti pentingnya koordinasi antara aparat penegak hukum dan pihak keamanan bandara dalam mencegah peredaran narkotika melalui jalur udara.

“Sinergi ini akan terus kami perkuat demi memutus mata rantai penyelundupan narkoba,” ujarnya.

Tersangka ditahan di Mapolda Riau, dan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mahasiswi Cantik Asal Kampar Tabrak Emak-emak Sampai Tewas

    Mahasiswi Cantik Asal Kampar Tabrak Emak-emak Sampai Tewas

    • calendar_month Minggu, 4 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang mahasiswi berinisial MP (21) asal Kampar ditahan Polresta Pekanbaru. Ia menabrak emak-emak sampai tewas di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru. Ternyata MP diduga sebagai pengendara mobil yang menabrak pengendara motor hingga tewas itu positif narkoba, Sabtu (03/08/24). Hanya saja meski hasil tes urine positif, namun mahasiswi cantik berinisial MP (21), pengendara mobil […]

  • KPK Sita SGD12.000 dari Ketua DPRD Kuansing, Gratifikasi Alih Fungsi Hutan

    KPK Sita SGD12.000 dari Ketua DPRD Kuansing, Gratifikasi Alih Fungsi Hutan

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus suap pengisian jabatan dan gratifikasi alih fungsi hutan di lingkup Pemkab Kuansing. Dalam perkembangan terbaru, penyidik menyita uang SGD12.000 dari Ketua DPRD Kuansing Juprizal, dan Rp 15 juta dari Asisten I Sekretariat Daerah Kuansing Fahdiansyah. Penyitaan dilakukan saat keduanya diperiksa sebagai saksi di Kantor Perwakilan […]

  • Garuda Evakuasi 80 WNI dan 3 WNA dari Ukraina, Disambut Menlu Retno Marsudi

    Garuda Evakuasi 80 WNI dan 3 WNA dari Ukraina, Disambut Menlu Retno Marsudi

    • calendar_month Jumat, 4 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 7Komentar

    Jakarta, detak24.com – Warga Negara Indonesia (WNI) berhasil dievakuasi dari Ukraina. Garuda Indonesia mengoperasikan penerbangan evakuasi bagi sedikitnya 80 WNI dan 3 Warga Negara Asing (WNA). Penerbangan ini merupakan tindak lanjut dari upaya evakuasi WNI dari situasi konflik Ukraina yang diinisiasi oleh Kementerian Luar Negeri RI dengan menggunakan penerbangan charter Garuda Indonesia yang dioperasikan dengan […]

  • Dua Pemilik Sabu 30 Kg di Pekanbaru Dituntut Mati

    Dua Pemilik Sabu 30 Kg di Pekanbaru Dituntut Mati

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – JPU menuntut dua terdakwa, Kasum dan Suhaidi dengan hukuman mati atas asus penyelundupan 30 kg sabu lintas provinsi. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Pekanbaru pada Senin (24/03/23) kemarin. Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, M Arief Yunandi membenarkan bahwa sidang telah memasuki tahap tuntutan. “Benar, sudah tuntutan. Kemarin dibacakan,” ujar Kasi Selasa […]

  • Kasi Pidum Kejari Dumai, Iwan Roy Charles. F : DETAK24.COM

    Kejari Dumai Tuntut Mati Lima Pemilik 166 Kg Sabu

    • calendar_month Rabu, 14 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    Dumai, detak24.com – Kajari Dumai melalui Kasi Pidum dalam pers rilisnya mengatakan telah menuntut pidana mati lima orang terdakwa narkotika. Tuntutan itu dibacakan pada persidangan di PN Dumai, Rabu (14/09/22).       Kasi Pidum Kejari Dumai, Iwan Roy Charles, kepada wartawan mengungkapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati lima terdakwa pemilik 166 Kg sabu […]

  • LIMA Ditangkap, Polisi Amankan 4 Kg Sabu di Loket Travel Roro Bengkalis-Pakning

    LIMA Ditangkap, Polisi Amankan 4 Kg Sabu di Loket Travel Roro Bengkalis-Pakning

    • calendar_month Selasa, 1 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 24Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Kepolisian Resort Bengkalis mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram. Pasangan suami-isteri dan tiga kurir dari kasus tersebut diringkus. Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro dalam press rilis, Selasa (01/08/23) mengatakan, sindikat dari pengungkapan kasus tersebut sudah dua kali melakukan pengiriman barang haram tersebut sebelum pihaknya dan tim gabungan mengendus […]

expand_less