Warga Aceh Utara Selundupkan Sabu 4,1 Kilo di Bandara SSK II Pekanbaru
Sabu seberat 4,1 kilogram diamankan di Bandara SSK II Pekanbaru. f : ist
PEKANBARU, detak24com – Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau dan Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II gagalkan penyelundupan sabu 4,1 kilogram, Jumat (08/08/25).
Informasi dirangkum Rabu (13/08/25), tersangkanya seorang warga Aceh Utara berinisial M (26). Sabu seberat 4,1 kilogram tersebut rencana hendak dibawa ke Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan berawal dari kecurigaan petugas Avsec saat memeriksa koper hitam milik tersangka melalui mesin X-ray.
“Petugas Avsec berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Riau yang kemudian segera mengamankan koper tersebut dan menemukan delapan bungkus sabu setelah dilakukan pemeriksaan manual,” ujarnya, Rabu (13/08/25).
Barang bukti yang diamankan terdiri atas delapan bungkus sabu dengan berat kotor masing-masing antara 477 hingga 551 gram, total seberat 4.108 gram, serta satu unit telepon genggam. Sabu tersebut dikemas dalam plastik hitam dan disimpan rapi dalam koper.
Kombes Putu menjelaskan, setelah penemuan tersebut, petugas Avsec dan personel Ditresnarkoba mencari pemilik koper dan menemukan tersangka berada di ruang merokok bandara.
“Pemeriksaan awal oleh Bea Cukai menggunakan test kit menunjukkan hasil positif sabu,” katanya.
Ia menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti pentingnya koordinasi antara aparat penegak hukum dan pihak keamanan bandara dalam mencegah peredaran narkotika melalui jalur udara.
“Sinergi ini akan terus kami perkuat demi memutus mata rantai penyelundupan narkoba,” ujarnya.
Tersangka ditahan di Mapolda Riau, dan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (Red)
Editor : Kar
