BERINGAS! Pria Kampar Membacok Kawan Gegara Utang Rp 150 Ribu, Korban Sekarat
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 6 Nov 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KAMPAR, detak24com – Polsek Perhentian Raja, Kampar meringkus pelaku berinisial HL (38) yang nekat membacok kawan gegara utang Rp 150 ribu.
Korban tersungkur bersimbah darah. Pada perut dan punggung terdapat luka menganga. Warga sekitar langsung melapor ke polisi, dan korban dilarikan ke RS Bhayangkara Pekanbaru. Sementara, pelaku kabur usai membacok kawan.
Kapolsek Perhentian Raja, Ipda Riko Rizki Masri, Senin (06/11/23) mengatakan, pelaku dibekuk petugas saat bersembunyi di pinggir sungai di Desa Kampung Pinang. “Pelaku kita tangkap saat bersembunyi di tepi sungai Kampung Pinang, beberapa jam usai kejadian,” kata Riko, Senin (06/11/23).
Di hadapan petugas, pelaku mengaku nekat melakukan aksi penganiayaan tersebut lantaran sakit hati terhadap korban yang tak kunjung membayar utangnya sebesar Rp 150 ribu.
“Motif pelaku melakukan aksi penganiayaan tersebut lantaran sakit hati terhadap korban yang selalu menjanjikan akan membayar utangnya sebesar Rp 150 ribu,” ulasnya.
Ia menjelaskan, aksi penganiayaan tersebut terjadi Sabtu (04/11/23). Bermula saat pelaku mendatangi korban di salah satu tempat penampungan jual beli sawit. Pelaku berencana ingin menagih utang kepada korban
“Namun, saat ditagih korban tidak mau membayar utang tersebut dan hanya berjanji akan membayar apabila ada uang,” ujarnya.
Mendengar hal tersebut, pelaku emosi dan langsung mengayunkan parang yang dibawanya ke tubuh korban sebayak dua kali.
“Akibatnya korban mengalami luka robek di bagian perut dan punggung dan langsung tersungkur bersimbah darah. Warga yang melihat hal tersebut melapor ke Polsek Perhentian Raja guna ditindak lanjuti,” jelasnya.
Beruntung, nyawa korban berhasil diselamatkan di waktu yang tepat setelah dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Riau.
“Nyawa korban berhasil diselamatkan lantaran sesampainya di RS Bhayangkara korban langsung dilakukan operasi di bagian luka yang dalam akibat tusukan benda tajam tersebut. Saat ini korban menjalani perawatan di RS Bhayangkara,” tutupnya.
Atas perbuatannya membacok kawan, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 353 ayat (2) KUHP atau Pasal 338 KUHP Jo 53 KUHP, dikutip dari CAKAPLAH. ***
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












Saat ini belum ada komentar