Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Polisi Gerebek Pabrik Obat Ilegal Berkedok Servis Mesin

Polisi Gerebek Pabrik Obat Ilegal Berkedok Servis Mesin

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 27 Jan 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta (detak24.com) – Home industry obat-obatan ilegal di Cibinong, Kabupaten Bogor beroperasi dengan kedok tempat service mesin. Dalam kasus ini polisi menetapkan tiga orang tersangka.

“(Tersangka) ada pemilik, pekerja, teknisi yang mengoperasionalkan. Itu yang sementara kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Wadir Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi kepada wartawan di lokasi, Rabu (26/1/2022).

Ketiganya adalah IW, WD, dan YN. Sementara lima orang lainnya saat ini masih didalami keterangannya.

“Untuk yang lain sudah kita amankan sebanyak delapan orang sedang kita dalami. Seandainya hasil pendalaman nanti alat buktinya cukup, status hukumnya akan kita tingkatkan,” lanjutnya.

Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan jutaan butir obat-obatan ilegal. Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa box kontainer serbuk.

“Adapun barang bukti yang kita temukan total yang kita sita di tempat ini adalah satu kardus obat-obatan tablet putih dengan logo AM, yang berisikan sekitar 40 ribu butir. Kemudian 2 buah box kontainer berisikan serbuk warna kuning. Kemudian satu buah box kontener berisikan serbuk warna putih. Kemudian 30 ribu tablet warna putih dengan logo AM juga. 5 ribu tablet warna putih dengan logo AM,” terangnya.

Modus yang digunakan tersangka adalah dengan menyewa ruko dan menjadikannya sebagai tempat reparasi mesin. Namun di dalamnya sekaligus menjadi tempat produksi obat-obatan ilegal.

“Kalau kita lihat di sini, ini sebenarnya ruko tetapi digunakan oleh mereka untuk reparasi mesin, service mesin di dalamnya. Tapi digunakan untuk produksi obat ilegal yang saya sampaikan di awal,” lanjutnya.

Pelaku mengedarkan obat-obatan ilegal di wilayah Jabodetabek. Pembelinya adalah distributor yang menjualnya lagi kepada konsumen.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 yaitu memproduksi, mengedarkan kesediaan farmasi tanpa izin edar.(dtc)

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (18)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • ‘Rakyat Butuh Makan, Bukan ke Pekanbaru’, Spanduk Protes Bupati Rohil Bersilewaran

      ‘Rakyat Butuh Makan, Bukan ke Pekanbaru’, Spanduk Protes Bupati Rohil Bersilewaran

      • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      ROHIL, detak24com – Viral sejumlah foto spanduk terpajang di Kota Bagansiapiapi mengkritik Bupati Rohil, H Bustamam. Mulai dari keterlambatan bayar gaji honorer hingga dugaan kongkalikong jabatan, Senin (13/10/25). Ada 4 buah spanduk dipoto terpajang di beberapa tempat. Spanduk spanduk bertuliskan nada protes dan kekesalan terhadap kepemimpinan bupati. Salah satu spanduk memprotes atas keterlambatan gaji pegawai […]

    • Tolak Berhubungan Badan, Emak-emak di Pekanbaru Dikampak Suami Siri hingga Tewas 

      Tolak Berhubungan Badan, Emak-emak di Pekanbaru Dikampak Suami Siri hingga Tewas 

      • calendar_month Kamis, 21 Nov 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Kematian Wahyuni (36), warga Limbungan Pekanbaru terungkap. Korban dikampak suami siri gegara tolak berhubungan badan. Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap Aprizal alias Ijal. Pria berusia 32 tahun yang tega membunuh istri sirinya, Wahyuni. Diketahui, Wahyuni ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya Jalan Teluk Leok, Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Rabu (20/11/2024) pukul 04.30 […]

    • Ferdy Sambo Sidang, Jaksa Tolak Eksepsi Mantan Kadiv Propam

      Ferdy Sambo Sidang, Jaksa Tolak Eksepsi Mantan Kadiv Propam

      • calendar_month Jumat, 21 Okt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 18Komentar

      JAKARTA, detak24.com – Jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Ferdy Sambo dalam perkara kasus pembunuhan Brigadir J. Jaksa meminta eksepsi terdakwa ditolak seluruhnya dan dilanjutkan ke pemeriksaan saksi. “Berdasarkan analisa yuridis di atas seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum tidak berdasar hukum dan patut untuk ditolak,” kata jaksa  […]

    • JARAK Pandang Tembus 100 Meter, Delapan Penerbangan Delay di Bandara SSK II

      JARAK Pandang Tembus 100 Meter, Delapan Penerbangan Delay di Bandara SSK II

      • calendar_month Minggu, 1 Okt 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Terbatasnya jarak pandang yang terjadi pagi tadi di Kota Pekanbaru membuat sejumlah penerbangan di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru mengalami gangguan (delay). Hal ini disampaikan Executive General Manager (EGM) Bandara SSK II Pekanbaru, Radityo Ari Purwoko, Ahad (1/10/2023). Ia mengakui memang untuk pagi tadi jarak pandang di Kota Pekanbaru […]

    • Dua Pejabat Dicopot, Pungli THL di RSD Madani Pekanbaru Makan Korban 

      Dua Pejabat Dicopot, Pungli THL di RSD Madani Pekanbaru Makan Korban 

      • calendar_month Sabtu, 26 Jul 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Dua pejabat Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, yakni Kabid Sumber Daya Informasi, Rice Maulana dan Kasubag Umum, Hidayat Mardianto resmi dibebastugaskan. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terhadap Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan rumah sakit milik Pemko tersebut. Pencopotan sementara ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan yang tengah berlangsung […]

    • Omicron, Fase Corona yang Diharapkan

      Omicron, Fase Corona yang Diharapkan

      • calendar_month Sabtu, 5 Feb 2022
      • account_circle Redaksi
      • 16Komentar

      Bicara tentang Covid-19 atau yang dikenal sebagai virus corona oleh masyarakat awam, sudah pasti berbuntut pro kontra berkepanjangan. Pasalnya, ada sebagian menyatakan si virus tidak berbahaya bagi manusia. Di sisi, lain malah ada yang takut luar biasa setengah mati, hingga menerapkan berbagai kebijakan berujung terkurasnya anggaran. ————————— MASIH segar dalam ingatan, ketika mantan Menteri Kesehatan […]

    expand_less