Polisi Gerebek Pabrik Obat Ilegal Berkedok Servis Mesin

Lokasi pabrik ilegal yang digerebek

Jakarta (detak24.com) – Home industry obat-obatan ilegal di Cibinong, Kabupaten Bogor beroperasi dengan kedok tempat service mesin. Dalam kasus ini polisi menetapkan tiga orang tersangka.

“(Tersangka) ada pemilik, pekerja, teknisi yang mengoperasionalkan. Itu yang sementara kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Wadir Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi kepada wartawan di lokasi, Rabu (26/1/2022).

ADVERTISEMENT

Ketiganya adalah IW, WD, dan YN. Sementara lima orang lainnya saat ini masih didalami keterangannya.

“Untuk yang lain sudah kita amankan sebanyak delapan orang sedang kita dalami. Seandainya hasil pendalaman nanti alat buktinya cukup, status hukumnya akan kita tingkatkan,” lanjutnya.

Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan jutaan butir obat-obatan ilegal. Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa box kontainer serbuk.

“Adapun barang bukti yang kita temukan total yang kita sita di tempat ini adalah satu kardus obat-obatan tablet putih dengan logo AM, yang berisikan sekitar 40 ribu butir. Kemudian 2 buah box kontainer berisikan serbuk warna kuning. Kemudian satu buah box kontener berisikan serbuk warna putih. Kemudian 30 ribu tablet warna putih dengan logo AM juga. 5 ribu tablet warna putih dengan logo AM,” terangnya.

Modus yang digunakan tersangka adalah dengan menyewa ruko dan menjadikannya sebagai tempat reparasi mesin. Namun di dalamnya sekaligus menjadi tempat produksi obat-obatan ilegal.

“Kalau kita lihat di sini, ini sebenarnya ruko tetapi digunakan oleh mereka untuk reparasi mesin, service mesin di dalamnya. Tapi digunakan untuk produksi obat ilegal yang saya sampaikan di awal,” lanjutnya.

Pelaku mengedarkan obat-obatan ilegal di wilayah Jabodetabek. Pembelinya adalah distributor yang menjualnya lagi kepada konsumen.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 yaitu memproduksi, mengedarkan kesediaan farmasi tanpa izin edar.(dtc)

ADVERTISEMENT