DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Jaksa Rohil Tahan Perempuan Cantik, Koruptor di Disdukcapil

TSK saat digiring ke Kejari Rohil

ROHIL, detak24.com – Kejaksaan Negeri Rokanhilir (Rohil), akhirnya menahan seorang perempuan cantik inisial TKS. Ternyata yang bersangkutan tersangka korupsi di Disdukcapil Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), dengan kerugian negara sebesar Rp401 juta.

TSK merupakan seorang pejabat di Rohil, yang sehari-hairnya sebagai Kepala Seksi Kerjasama Bidang Pemanfaatan dan Inovasi Pelayanan di Disdukcapil. Penahanannya dilakukan di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi, terhitung sejaK Rabu (30/3/2022) petang.

Kajari Rohil, Yuliarni Appy penahanan TKS tersebut dilakukan setelah dua kali mangkir dari panggilan Kejari Rohil. Ia dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, dalam dugaan korupsi pelayanan dokumen kependudukan, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik pada Disdukcapil Rohil tahun anggaran 2020. Kegiatan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp401 juta.

“TSK menjalani penahanan selama 20 hari kedepan sampai tanggal 18 April 2022 di Rutan Bagansiapiapi, terhitung sejak tanggal ditetapkan 30 Maret 2022,” ungkap Kajari Rohil, Yuliarni Appy saat konferensi pers di kantor Kejari Rohil, Kamis (31/03/22).

Didampingi Kepala Seksi Intelijen Yogi SH MH, Kepala Seksi Pidana Khusus Herdianto SH MH, Kepala Subseksi Penyidikan Jupri Wandy Banjarnahor SH, Kajari mengatakan, penahanan tersangka tersebut untuk mempercepat proses penyidikan. Setelah terpenuhinya unsur subjektif dan objektif sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 KUHP.

Dipaparkan Kajari, Disdukcapil Rohil pada 2020 lalu memiliki program pelayanan dokumen kependudukan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik dengan pagu anggaran Rp667 juta.

“Sampai berakhirnya kegiatan pelaksanaan tersebut, honorarium perangkat kepenghuluan sebesar 2.900.000 sebanyak 67 orang perangkat tidak dibayarkan. Tersangka juga melakukan pemotongan honorarium 84 orang perangkat kepenghuluan,” bebernya.

Selain itu, tersangka juga membuang Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan itu setelah tersangka menandatangani sendiri SPJ itu. Seolah-olah para perangkat kepenghuluan sudah menerima honorarium.

“Tersangka diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp401.500.000,” angkap Yuliarni.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1 Huruf B Undang-undang nomor 19 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(riaulink)

9 thoughts on “Jaksa Rohil Tahan Perempuan Cantik, Koruptor di Disdukcapil

  1. Ping-balik: sex boy
  2. Ping-balik: these details
  3. Ping-balik: Sevink Molen
  4. Ping-balik: Heckert Solar
  5. Ping-balik: 電子煙

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *