Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Polisi Cokok Pengedar Sabu di Desa Pangkalan Baru Kampar 

Polisi Cokok Pengedar Sabu di Desa Pangkalan Baru Kampar 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 15 Sep 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAMPAR, detak24com – Polisi meringkus seorang pria berinisial SK (26), warga Desa Pangkalan Baru diduga sebagai pengedar narkoba. Dari tangan pelaku, disita 24 paket sabu siap edar.

Pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini, saat dibekuk sempat mengelabui petugas dengan cara membuang barang bukti ke bawah etalase ponsel.

“Saat akan ditangkap, tersangka mencoba mengelabuhi petugas dengan cara melempar kotak rokok berisi sabu ke bawah etalase sebuah konter ponsel. Namun, aksinya itu diketahui petugas,” jelas Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu, AKP Asdisyah Mursyid. Sabtu (14/09/24).

AKP Asdisyah mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis (12/9) sekitar pukul 16.15 WIB di sebuah konter ponsel di Jalan Pangkalan Baru. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa tersangka sering mengedarkan narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, ia perintahkan tim Opsnal Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pengintaian di TKP petugas melihat seseorang yang dicurigai sedang duduk di sebuah toko ponsel Jalan Pangkalan Baru sambil bermain handphone dengan gelagat yang mencurigakan.

Kemudian tim Opsnal berupaya mengecek HP tersangka, saat itu seketika juga tersangka berpura-pura membayar paket pulsa seraya melemparkan kotak rokok ke bawa etalase toko ponsel. Melihat itu, anggota tim Opsnal dengan sigap meminta tersangka mengambil kotak rokok yang dibuang tersebut.

Setelah itu, polisi menyuruh tersangka memperlihatkan isi dalam kotak tersebut. Ternyata berisikan 24 bungkus berukuran kecil diduga sabu siap edar. Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria inisial IM di Pekanbaru.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara IM masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun. (Rls)

Editor : Kar 

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • SAMBUT Ramadan, Warga Desa Kolam Deli Serdang Gelar Pawai Ceria Sepeda Hias 

    SAMBUT Ramadan, Warga Desa Kolam Deli Serdang Gelar Pawai Ceria Sepeda Hias 

    • calendar_month Selasa, 12 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    DELISERDANG, detak24com –  Menyambut bulan suci Ramadhan 1445 H, Forum Mahasiswa dan Karang Taruna Desa Kolam Kabupaten Deli Serdang gelar Pawai Ceria dan Lomba Sepeda Hias, Ahad (10/03/24). Pawai Ceria yang diikuti oleh puluhan anak-anak dan juga orangtua pendamping, melakukan iring-iringan dari jalan utama 1 dan keliling setiap dusun di Desa Kola. Hingga berakhir di […]

  • Dihipnotis-Pengunjung Mal Kehilangan Rp30 Juta Lebih, Pelaku Ditangkap di Palembang

    Dihipnotis-Pengunjung Mal Kehilangan Rp30 Juta Lebih, Pelaku Ditangkap di Palembang

    • calendar_month Senin, 1 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    Pekanbaru, detak24.com – Syukri (53) berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Jembalang Polresta Pekanbaru karena telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan (hipnotis). Ia digerebek saat berada di Palembang. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, pelaku ini melakukan aksinya di salah satu mal di Pekanbaru pada Jumat (15/7/2022) bersama 3 orang rekannya yang saat […]

  • GEMPAR! Mayat Tergantung di Pokok Rambutan Desa Sidomukti Pelalawan

    GEMPAR! Mayat Tergantung di Pokok Rambutan Desa Sidomukti Pelalawan

    • calendar_month Selasa, 20 Feb 2024
    • account_circle Redaksi
    • 7Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Penemuan mayat tergantung di pokok rambutan Desa Sidomukti, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan menggegerkan warga setempat. Informasi dirangkum, Selasa (20/02/24), korban diketahui seorang petani berinisial Wa (55). Ia ditemukan tewas gantung diri tepat sehari setelah pemungutan suara Pemilu 2024 yakni pada Kamis (15/02/24). Kabar yang beredar menyebutkan, mayat tergantung tersebut merupakan tim sukses […]

  • PERIHAL JP PUB Pekanbaru di Tangan Ombudsmen, Tim Himpun Bukti dan Panggil Saksi

    PERIHAL JP PUB Pekanbaru di Tangan Ombudsmen, Tim Himpun Bukti dan Panggil Saksi

    • calendar_month Rabu, 28 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Laporan masyarakat terkait tempat hiburan malam Jerome Polossium (JP) Pub & KTV yang di sekitaran pondok pesantren, hingga kini dalam proses Ombudsman Riau. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Riau Bambang Pratama mengatakan, pihaknya telah ditindaklanjuti dan sedang dalam pemeriksaan dan analisis dokumen. “Ini baru mau melakukan pemeriksaan ke pihak Dinas Penanaman Modal dan […]

  • Over 100 animals seized from farm

    Over 100 animals seized from farm

    • calendar_month Kamis, 19 Des 2019
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Atqui eorum nihil est eius generis, ut sit in fine atque extrerno bonorum. Non autem hoc: igitur ne illud quidem. Atque haec coniunctio confusioque virtutum tamen a philosophis ratione quadam distinguitur. Utilitatis causa amicitia est quaesita. Sed emolumenta communia esse dicuntur, recte autem facta et peccata non […]

  • Buronan Koruptor Puskesmas di Inhil Riau Menyerahkan Diri

    Buronan Koruptor Puskesmas di Inhil Riau Menyerahkan Diri

    • calendar_month Rabu, 15 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    Inhill, detak24.com –  Seorang buronan kasus korupsi proyek pembangunan Puskesmas Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau menyerahkan diri. Dia langsung mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil, Rabu (15/06/22). Tersangka berinisial ES (34) tahun itu merupakan kontraktor pelaksana proyek pembangunan Puskesmas Pulau Burung di Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil Tahun Anggaran 2019. Dia masuk dalam Daftar […]

expand_less