Polisi Cokok Pengedar Sabu di Desa Pangkalan Baru Kampar
KAMPAR, detak24com – Polisi meringkus seorang pria berinisial SK (26), warga Desa Pangkalan Baru diduga sebagai pengedar narkoba. Dari tangan pelaku, disita 24 paket sabu siap edar.
Pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini, saat dibekuk sempat mengelabui petugas dengan cara membuang barang bukti ke bawah etalase ponsel.
“Saat akan ditangkap, tersangka mencoba mengelabuhi petugas dengan cara melempar kotak rokok berisi sabu ke bawah etalase sebuah konter ponsel. Namun, aksinya itu diketahui petugas,” jelas Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu, AKP Asdisyah Mursyid. Sabtu (14/09/24).
AKP Asdisyah mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis (12/9) sekitar pukul 16.15 WIB di sebuah konter ponsel di Jalan Pangkalan Baru. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa tersangka sering mengedarkan narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, ia perintahkan tim Opsnal Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pengintaian di TKP petugas melihat seseorang yang dicurigai sedang duduk di sebuah toko ponsel Jalan Pangkalan Baru sambil bermain handphone dengan gelagat yang mencurigakan.
Kemudian tim Opsnal berupaya mengecek HP tersangka, saat itu seketika juga tersangka berpura-pura membayar paket pulsa seraya melemparkan kotak rokok ke bawa etalase toko ponsel. Melihat itu, anggota tim Opsnal dengan sigap meminta tersangka mengambil kotak rokok yang dibuang tersebut.
Setelah itu, polisi menyuruh tersangka memperlihatkan isi dalam kotak tersebut. Ternyata berisikan 24 bungkus berukuran kecil diduga sabu siap edar. Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria inisial IM di Pekanbaru.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara IM masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun. (Rls)
Editor : Kar
