POLSEK Kampar Cokok Pelaku Pencurian Motor di Desa Simpang Petai
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 1 Nov 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KAMPAR, detak24com – Dua pelaku dan penadah pencurian motor berinisial RO (27) dan RI (35), warga Desa Simpang Petai Rimbo Jaya terciduk Polsek Kampar, Senin (30/10/23) sekira pukul 10.00 WIB.
Pencurian sepeda motor Honda Beat warna putih BM 3866 FF ini terjadi di dalam rumah Syahrial, yang beralamat di Dusun V Kubucubadak Desa Simpang Petai Kecamatan Rumbio Jaya, pada Sabtu (14/10/23) sekira pukul 01.00 WIB.
“Korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Kampar, langsung kita lakukan penyelidikan dan akhirnya bisa menangkap pelaku,” jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar AKP Ilhamdi, Rabu (01/11/23).
Diungkap Kapolsek, awal kejadian ini Sabtu (14/10/2023) sekitar jam 21.00 WIB, korban baru pulang jualan dari Pelalawan. ”Kemudian anaknya Sri mengatakan kepada korban bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 sekitar jam 01.00 sepeda motor yang berada di dalam rumah hilang minggu lalu,” jelasnya.
Sepeda motornya tersebut merk Honda Beat warna putih BM 3866 FF sudah hilang. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 12 juta. “Setelah itu, korban langsung datang ke Polsek untuk membuat laporan, usai terima laporan tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan,” terang Kapolsek.
Setelah melakukan penyelidikan didapatkan informasi bahwa di Desa tersebut sering terjadinya perbuatan tindak pidana pencurian maka dari itu tim Reskrim Polsek Kampar mencari informasi tentang pelakunya.
Akhirnya pelaku diketahui pada Senin (30/10/23) sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Reskim Polsek Kampar berhasil mengamankan pelaku RO di rumahnya Desa Simpang Petai Kecamatan Rumbio Jaya.
“Pelaku kita interogasi dan ia mengaku telah mencuri sepeda motor merek Honda Beat warna putih milik korban,” katanya.
Tersangka RD juga mengakui, sepeda motor tersebut sudah dijual kepada RI dengan harga Rp 1.500.000. “Kita langsung menuju tempat mangkal pelaku RI di Desa Simpang Petai, dan tim Sat Reskrim Polsek Kampar berhasil mengamankannya,” tambah Kapolsek.
Pelaku RI saat diinterogasi dan mengatakan bahwa motor tersebut dijual kepada PU (DPO) di Pekanbarua dengan harga Rp 2.500.000. “Jadi kedua pelaku ini ada peran masing-masingnya. Pelaku RO berperan sebagai pencuri dan RI sebagai penadah,” tegas Ilhamdi dikutip dari riauterkini. ***
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












Saat ini belum ada komentar