Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Desa Kijang Makmur Tapung Hilir

Tersangka pengedar sabu di Desa Kijang Makmur, Tapung Hilir. f : ist
TAPUNG HILIR, detak24com – Seorang pengedar inisial DP (33) diringkus di Jalan Kebun Plasma I, Desa Kijang Makmur, Kecamatan Tapung Hilir. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu 27,55 gram.
Kapolsek Tapung Hilir, AKP Toni mengatakan, penangkapan yang dilakukan pada Rabu (30/04/25) ini bermula dari informasi yang diterima tim Reskrim Polsek Tapung Hilir terkait adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Didi Herfiandi langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan di TKP,” ujar Kapolsek, Jumat (02/05/26)
Setibanya di lokasi, tim mendapati tersangka DP sedang duduk di atas sepeda motornya. “Tim langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan badan dan rumah tersangka, petugas menemukan sabu dengan berat bruto 27,55 gram beserta barang bukti lainnya.
Setelah diinterogasi, tersangka DP mengakui bahwa barang bukti narkoba tersebut miliknya dan diperoleh dari SI (DPO) yang beralamat di Kandis, dan digunakan untuk dijual kepada pembeli.
“Saat ini, tersangka DP beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian Kapolsek. (Red)
Editor : Kar