DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

PENANGKAPAN Narkoba Terbaru : Amankan 31 Kg Sabu dan Ribuan Ineks, Polda Riau Tangkap 7 Kurir di Bengkalis dan Pekanbaru

PEKANBARU, detak24com – Penangkapan narkoba terbaru, Polda Riau gagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dengan menangkap 7 orang kurir di Bengkalis dan Pekanbaru.

Barang bukti 31 kilogram sabu dan 2.397 butir pil ekstasi berhasil diamankan dari 7 orang kurir yang kini telah menjadi tersangka yakni AP (39), FK (44), MW (27), RKP (36), S (44), SRP (32) dan E (45).

Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan penangkapan narkoba ini awalnya pihaknya mendapat informasi akan ada peredaran narkoba masuk dari wilayah perairan Bengkalis.

“Saat dilakukan penyelidikan dan pengintaian, tim menemukan sebuah mobil truk sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan berada di Pelabuhan Roro Air Putih,” kata Manang, Senin (25/03/24).

Kemudian petugas langsung mengamankan diduga pelaku AP dan FK sudah berada di dalam mobil truk tersebut. Tim kemudian langsung melakukan penggeledahan dan disaksikan petugas Dishub.

“Saat penggeledahan tim menemukan karung warna putih yang terletak dalam bak truk. Kemudian karung tersebut dibuka dan ditemukan tas ransel berisi 13 bungkus teh cina warna kuning berisi sabu,” ujarnya.

Penangkapan narkoba delanjutnya, pada Jumat (15/3/2024), petugas kembali mendapatkan informasi bahwa akan adanya peredaran narkoba di wilayah Stadion Utama Riau Jalan Naga Sakti Pekanbaru.

“Tim kemudian melakukan under cover buy dengan cara memancing terduga pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu. Terduga pelaku mengajak polisi yang menyamar untuk masuk ke dalam mobil melakukan transaksi narkoba,” jelasnya.

Polda Riau juga melakukan penangkapan terhadap tersangka S. Tim mendapat informasi bahwa tersangka telah selesai mengatur penjemputan narkotika jenis sabu dan paket narkotika yang masih diamankan di Pulau Rupat.

Selanjutnya, Rabu (20/03/24) petugas juga melakukan penangkapan terhadap tersangka E, dan tim berhasil menyita narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 393 butir.

“Sebanyak 7 pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana paling tinggi hukuman mati,” tandasnya. (Rls/berita)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *