Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » PELAKU Pembunuhan Sadis di Cerenti Kuansing Dituntut 18 Tahun

PELAKU Pembunuhan Sadis di Cerenti Kuansing Dituntut 18 Tahun

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 16 Feb 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KUANSING, detak24com – Pelaku pembunuhan sadis di Cerenti Kuansing bernama Pebri Triandy dituntut 18 tahun penjara. Terdakwa terlibat pembunuhan dengan korbannya petani Desa Kompe Berangin pada Selasa 4 Juli 2023 lalu.

Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melalui JPU Refla Okmanta membacakan tuntutan kasus pembunuhan sadis di Cerenti, pada sidang lanjutan di PN Kuansing, Kamis (15/02/24).

Menanggapi tuntutan JPU, Kuasa Hukum keluarga korban, Alhamran Ariawan mengatakan bahwa tuntutan jaksa sudah memuat unsur keadilan. Katanya, terdakwa dituntut pasal berlapis. Dakwaan Primer Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan tuntutan 18 tahun penjara yang dibacakan dalam persidangan, Kamis (15/02/24).

“Tuntutan ini sejak awal penyidikan berdasarkan SP2HP dan resume berkas perkara saat pelimpahan berkas perkara dan tersangka (P21) pada tanggal 2 November 2023 penyidik menetapkan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHPidana. Dalam dakwaannya jaksa juga memuat hal-hal yang memberatkan yaitu tidak ada alasan pemaaf kepada terdakwa, apalagi pelaku dan keluarga korban tidak adanya perdamaian,” terangnya.

Seperti yang dilansir Riauterkini sebelumnya, korban Arsyad Bin A Rachim , 41 tahun, warga Desa Kompe Berangin Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi ditemukan meninggal secara sadis pada hari Selasa 4 Juli 2023 sekira pukul 17.30 Wib di Jalan Pertanian Pematang Sialang Dusun 3 Desa Kompe Berangin Kec. Cerenti Kab. Kuansing.

Korban Arsyad Bin A Rachim pertama kali ditemukan oleh Saksi Nasrian (Warga Desa Kompe Berangin) dalam kondisi bersimbah darah dan mengenaskan, sekira pukul 17.35 Wib, saksi Nasrian pulang dari kebun melewati jalan Pertanian Pematang Sialang Desa Kompe Berangin Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuansing. Di perjalanan, saksi Nasrian melihat Arsyad (korban) sudah tergeletak di tengah jalan dengan kondisi bersimbah darah.

Pada hari naas tersebut sekitar pukul 17.00 WIB korban pamit kepada istrinya ( Maida Herlina) untuk pergi ke kebun dengan mengendarai sepeda motor dan membawa sebilah pisau kecil yang biasa digunakan untuk memetik sayur di kebun mereka. Jarak dari rumah dengan kebun korban sekitar 1.200 Meter (1,2 KM). Korban sampai di kebun pada waktu yang bersamaan ketika pelaku melewati pondok korban dengan menggunakan sepeda motor bermuatan sawit dalam keranjang.

Pada saat lewat depan pondok korban, pelaku menggeber-geber gas sepeda motor secara tidak wajar (bising) padahal lokasi arah pelaku tidak dalam kondisi tanjakan sehingga tidak semestinya digeber-geber/ gas tinggi.

Dari fakta-fakta yang terungkap baik yang disampaikan kepada penyidik maupun saat rekontruksi, keluarga korban yang didampingi Penasehat Hukum keluarga memandang jika pelaku ini sedikitpun tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya, meskipun telah mengakui terdakwa yang menghabisi korban secara sadis.

“Dalam rekontruksi perkara misalnya, dari 30 adegan dimana korban diperankan oleh peran pengganti, terdakwa memberikan keterangan penuh kejanggalan. Pelaku menghabisi korban dengan menggunakan sebilah parang dan korban menggunakan sebilah pisau, dimana menurut pelaku jika korban melakukan perlawanan, faktanya pelaku tidak ada terluka sama sekali,” terangnya.

Selain itu, tambahnya, meskipun kaki dan tangan korban sudah di tebas dengan parang secara logika sudah tidak berdaya, tapi pelaku memberikan keterangan jika korban masih melakukan perlawanan terhadap pelaku sampai adegan ke 28 dirobohkan oleh pelaku dengan menebas muka korban sampai tak berdaya dan ditinggalkan korban dalam kondisi menghembuskan nafas terakhir.

“Pelaku hanya mengakui menggunakan sebilah parang, namun saksi Irawan yang terakhir kali melihat korban hidup dan saksi yang memisahkan pertengkaran korban dan pelaku sama sekali tidak melihat adanya parang yang diselipkan di keranjang sebagaimana pengakuan terdakwa baik dalam BAP maupun dipersidangan,” sambungnya.

Kesaksian Irawan ini seharusnya dikonfrontir dengan CCTV di RAM Cindy tempat pelaku menjual sawit sebelum membunuh korban, mestinya CCTV tersebut ikut disita dan Cindy pemilik RAM juga harus dihadirkan di persidangan untuk membuat terangnya alat bukti parang yang digunakan pelaku menghabisi nyawa korban.

Berdasarkan fakta persidangan Pelaku selesai membunuh korban melarikan diri kearah perkebunan PT Wana Jingga Timur, sempat meminjam HP security untuk menghubungi keluarga kemudian keluarga ikut menyembunyikan pelaku di rumah salah seorang keluarga, artinya keluarganya sudah tau apa sebenarnya yang terjadi.

Bahkan menurut keluarga korban, orang tua pelaku juga hadir saat pemakaman korban dan tidak menunjukkan rasa kepeduliannya terhadap kejadian ada warganya yang dibunuh secara sadis. Padahal berdasarkan fakta persidangan orang tua pelaku yang merupakan Kepala Desa Kompe Berangin sudah mengetahui jika korban dibunuh oleh anaknya sendiri.

Disaat keluarga korban berduka orang tua pelaku sepertinya tetap melindungi anaknya meskipun sudah ditahan pihak kepolisian Resort Kuantan Singingi. Rasa duka dan empati terhadap anak-anak korban dan istri tidak terlihat sampai memasuki persidangan, demikian juga pelaku tidak menunjukkan rasa penyesalan bahkan sebagaimana saat rekontruksi terdakwa terlihat berbeli-belit dan memberikan keterangan yang tidak masuk akal.

Dari fakta persidangan, tak ada hal yang meringankan terdakwa, saksi ade charge (saksi yang meringankan) yang dihadirkan Penasehat Hukum sepertinya juga tidak dapat membantu, dimana saksi merupakan sopir Penasehat Hukum terdakwa yang tinggal di Pekanbaru, dihadirkan memberi kesaksian seolah-olah terdakwa dan keluarga menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

Maida Herlina, istri korban menunjuk Kantor Hukum ALHAMRAN ARIAWAN, SH, MH & ASSOCIATES dalam mendampingi proses hukum untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan hukum sejak dari penyidikan. Alhamran Ariawan, SH MH dan Ali Husin Nasution, SH selaku Kuasa Hukum keluarga Korban dengan gigih mengawal kasus ini agar tidak ada lagi masyarakat yang main hakim sendiri melalui putusan yang maksimal terhadap pelaku.

Kuasa Hukum keluarga korban merasa tuntutan jaksa sudah memberikan rasa adil terhadap keluarga korban. Penerapan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana sudah sepantasnya diterapkan terhadap pelaku, dikutip detak24com dari riauterkini. (*/Berita)

Editor : Kar

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • WASPADA! 162 Warga Pekanbaru Digigit Hewan Peliharaan, Enam Positif Rabies

    WASPADA! 162 Warga Pekanbaru Digigit Hewan Peliharaan, Enam Positif Rabies

    • calendar_month Kamis, 20 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kasus gigitan hewan peliharaan terindikasi rabies di Pekanbaru cukup tinggi. Distankan setempat mencatat sebanyak 162 orang warga digigit anjing, kucing dan kera. Sekitar enam hewan penggigit positif rabies. “Terdapat sekitar 162 orang yang melaporkan digigit hewan peliharaan. Dari jumlah tersebut, setelah kita periksa, hewan yang positif rabies itu ada 6 ekor,” ujar […]

  • Meriahnya Get Together DPD Alumni UPI YPTK Padang-Duri Antar Lintas Angkatan 

    Meriahnya Get Together DPD Alumni UPI YPTK Padang-Duri Antar Lintas Angkatan 

    • calendar_month Minggu, 5 Okt 2025
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Acara Get Together DPD Alumni UPI YPTK Padang-Duri di Danau Ali, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis berlangsung meriah dan penuh keakraban, Ahad (05/10/25). Puluhan alumni UPI YPTK Padang datang dengan keluarga mereka meramaikan acara Get Together yang diawali dengan jalan santai, dilanjutkan sarapan bersama, mewarnai oleh anak-anak, permainan berhadiah dan […]

  • Bina Kader, Karang Taruna Riau Go to School di Rohil

    Bina Kader, Karang Taruna Riau Go to School di Rohil

    • calendar_month Sabtu, 29 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 47Komentar

    ROHIL, detak24.com – Karang Taruna (KT) Riau menggelar kegiatan go to school di sejumlah sekolah di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Kegiatan ini sebagai wujud pembinaan terhadap anak didik sebagai kader muda. Sekolah yang disasar KT Riau yaitu SMAN 1 Rimba Melintang, dan SMKN 1 Rimba Melintang. Kegiatan digelar pada Kamis (27/10/2022).  Ketua KT Riau, Muhammad […]

  • Heboh Temuan Mayat dalam Parit Desa Pesaguan Pelalawan, Keluarga Tolak Autopsi 

    Heboh Temuan Mayat dalam Parit Desa Pesaguan Pelalawan, Keluarga Tolak Autopsi 

    • calendar_month Selasa, 17 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Warga Desa Pesaguan, Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan dihebohkan atas penemuan mayat dalam parit, Senin (16/09/24) pagi. Atas penemuan mayat tersebut, Kapolsek Pangkalan Lesung AKP AR Tinambunan bersama anggota Sat Reskrim Polres Pelalawan langsung melakukan olah dan cek TKP. “Kami mendapatkan informasi dari warga perihal adanya penemuan mayat jenis kelamin laki-laki di […]

  • INFO BMKG : Gempa Terkini Goncang Aceh Singkil, Tak Berpotensi Tsunami

    INFO BMKG : Gempa Terkini Goncang Aceh Singkil, Tak Berpotensi Tsunami

    • calendar_month Sabtu, 11 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    ACEH, detak24.com – Info BMKG gempa terkini mengguncang Kabupaten Aceh Singkil berkekuatan 5,2 SR, Sabtu (11/03/23. Dalam rilis BMKG, gempa terkini pusatnya berada di 42 sekitar Tenggara kilometer tenggara Kabupaten Aceh Singkil. “Gempa dirasakan magnitudo: 5,2 pada 11 Maret 2023 04:03:48”, tulis BMKG pada keterangan rilisnya. Gempa terjadi pada koordinat pada 1.96 LU (Lintang Utara) […]

  • Atlet takraw asal Bengkalis yang akan mengikuti event di Thailand

    Empat Atlet Takraw Bengkalis Wakili Indonesia di Ajang Kings Cup Thailand

    • calendar_month Sabtu, 16 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    BENGKALIS, detak24.com — Sebanyak enam atlet takraw putra dan putri asal Riau akan mewakili Indonesia dalam ajang Single Event Word Champion Thai Kings In Cup yang berlangsung dari tanggal 24-29 Juli 2022 di Bangkok Thailand. Yang membanggakan empat atlet merupakan asal dari Kabupaten Bengkalis Enam atlet tersebut, tiga diantaranya bermain untuk tim Putra Muhammad Hafidz […]

expand_less