Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » PELAKU Pembunuhan Sadis di Cerenti Kuansing Dituntut 18 Tahun

PELAKU Pembunuhan Sadis di Cerenti Kuansing Dituntut 18 Tahun

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 16 Feb 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KUANSING, detak24com – Pelaku pembunuhan sadis di Cerenti Kuansing bernama Pebri Triandy dituntut 18 tahun penjara. Terdakwa terlibat pembunuhan dengan korbannya petani Desa Kompe Berangin pada Selasa 4 Juli 2023 lalu.

Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melalui JPU Refla Okmanta membacakan tuntutan kasus pembunuhan sadis di Cerenti, pada sidang lanjutan di PN Kuansing, Kamis (15/02/24).

Menanggapi tuntutan JPU, Kuasa Hukum keluarga korban, Alhamran Ariawan mengatakan bahwa tuntutan jaksa sudah memuat unsur keadilan. Katanya, terdakwa dituntut pasal berlapis. Dakwaan Primer Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan tuntutan 18 tahun penjara yang dibacakan dalam persidangan, Kamis (15/02/24).

“Tuntutan ini sejak awal penyidikan berdasarkan SP2HP dan resume berkas perkara saat pelimpahan berkas perkara dan tersangka (P21) pada tanggal 2 November 2023 penyidik menetapkan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHPidana. Dalam dakwaannya jaksa juga memuat hal-hal yang memberatkan yaitu tidak ada alasan pemaaf kepada terdakwa, apalagi pelaku dan keluarga korban tidak adanya perdamaian,” terangnya.

Seperti yang dilansir Riauterkini sebelumnya, korban Arsyad Bin A Rachim , 41 tahun, warga Desa Kompe Berangin Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi ditemukan meninggal secara sadis pada hari Selasa 4 Juli 2023 sekira pukul 17.30 Wib di Jalan Pertanian Pematang Sialang Dusun 3 Desa Kompe Berangin Kec. Cerenti Kab. Kuansing.

Korban Arsyad Bin A Rachim pertama kali ditemukan oleh Saksi Nasrian (Warga Desa Kompe Berangin) dalam kondisi bersimbah darah dan mengenaskan, sekira pukul 17.35 Wib, saksi Nasrian pulang dari kebun melewati jalan Pertanian Pematang Sialang Desa Kompe Berangin Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuansing. Di perjalanan, saksi Nasrian melihat Arsyad (korban) sudah tergeletak di tengah jalan dengan kondisi bersimbah darah.

Pada hari naas tersebut sekitar pukul 17.00 WIB korban pamit kepada istrinya ( Maida Herlina) untuk pergi ke kebun dengan mengendarai sepeda motor dan membawa sebilah pisau kecil yang biasa digunakan untuk memetik sayur di kebun mereka. Jarak dari rumah dengan kebun korban sekitar 1.200 Meter (1,2 KM). Korban sampai di kebun pada waktu yang bersamaan ketika pelaku melewati pondok korban dengan menggunakan sepeda motor bermuatan sawit dalam keranjang.

Pada saat lewat depan pondok korban, pelaku menggeber-geber gas sepeda motor secara tidak wajar (bising) padahal lokasi arah pelaku tidak dalam kondisi tanjakan sehingga tidak semestinya digeber-geber/ gas tinggi.

Dari fakta-fakta yang terungkap baik yang disampaikan kepada penyidik maupun saat rekontruksi, keluarga korban yang didampingi Penasehat Hukum keluarga memandang jika pelaku ini sedikitpun tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya, meskipun telah mengakui terdakwa yang menghabisi korban secara sadis.

“Dalam rekontruksi perkara misalnya, dari 30 adegan dimana korban diperankan oleh peran pengganti, terdakwa memberikan keterangan penuh kejanggalan. Pelaku menghabisi korban dengan menggunakan sebilah parang dan korban menggunakan sebilah pisau, dimana menurut pelaku jika korban melakukan perlawanan, faktanya pelaku tidak ada terluka sama sekali,” terangnya.

Selain itu, tambahnya, meskipun kaki dan tangan korban sudah di tebas dengan parang secara logika sudah tidak berdaya, tapi pelaku memberikan keterangan jika korban masih melakukan perlawanan terhadap pelaku sampai adegan ke 28 dirobohkan oleh pelaku dengan menebas muka korban sampai tak berdaya dan ditinggalkan korban dalam kondisi menghembuskan nafas terakhir.

“Pelaku hanya mengakui menggunakan sebilah parang, namun saksi Irawan yang terakhir kali melihat korban hidup dan saksi yang memisahkan pertengkaran korban dan pelaku sama sekali tidak melihat adanya parang yang diselipkan di keranjang sebagaimana pengakuan terdakwa baik dalam BAP maupun dipersidangan,” sambungnya.

Kesaksian Irawan ini seharusnya dikonfrontir dengan CCTV di RAM Cindy tempat pelaku menjual sawit sebelum membunuh korban, mestinya CCTV tersebut ikut disita dan Cindy pemilik RAM juga harus dihadirkan di persidangan untuk membuat terangnya alat bukti parang yang digunakan pelaku menghabisi nyawa korban.

Berdasarkan fakta persidangan Pelaku selesai membunuh korban melarikan diri kearah perkebunan PT Wana Jingga Timur, sempat meminjam HP security untuk menghubungi keluarga kemudian keluarga ikut menyembunyikan pelaku di rumah salah seorang keluarga, artinya keluarganya sudah tau apa sebenarnya yang terjadi.

Bahkan menurut keluarga korban, orang tua pelaku juga hadir saat pemakaman korban dan tidak menunjukkan rasa kepeduliannya terhadap kejadian ada warganya yang dibunuh secara sadis. Padahal berdasarkan fakta persidangan orang tua pelaku yang merupakan Kepala Desa Kompe Berangin sudah mengetahui jika korban dibunuh oleh anaknya sendiri.

Disaat keluarga korban berduka orang tua pelaku sepertinya tetap melindungi anaknya meskipun sudah ditahan pihak kepolisian Resort Kuantan Singingi. Rasa duka dan empati terhadap anak-anak korban dan istri tidak terlihat sampai memasuki persidangan, demikian juga pelaku tidak menunjukkan rasa penyesalan bahkan sebagaimana saat rekontruksi terdakwa terlihat berbeli-belit dan memberikan keterangan yang tidak masuk akal.

Dari fakta persidangan, tak ada hal yang meringankan terdakwa, saksi ade charge (saksi yang meringankan) yang dihadirkan Penasehat Hukum sepertinya juga tidak dapat membantu, dimana saksi merupakan sopir Penasehat Hukum terdakwa yang tinggal di Pekanbaru, dihadirkan memberi kesaksian seolah-olah terdakwa dan keluarga menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

Maida Herlina, istri korban menunjuk Kantor Hukum ALHAMRAN ARIAWAN, SH, MH & ASSOCIATES dalam mendampingi proses hukum untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan hukum sejak dari penyidikan. Alhamran Ariawan, SH MH dan Ali Husin Nasution, SH selaku Kuasa Hukum keluarga Korban dengan gigih mengawal kasus ini agar tidak ada lagi masyarakat yang main hakim sendiri melalui putusan yang maksimal terhadap pelaku.

Kuasa Hukum keluarga korban merasa tuntutan jaksa sudah memberikan rasa adil terhadap keluarga korban. Penerapan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana sudah sepantasnya diterapkan terhadap pelaku, dikutip detak24com dari riauterkini. (*/Berita)

Editor : Kar

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (6)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DUA OKNUM TNI Jadi Pengedar 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi

    DUA OKNUM TNI Jadi Pengedar 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi

    • calendar_month Jumat, 16 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    MEDAN, detak24.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Sumut dan Pomdam I/BB merilis kasus peredaran narkoba yang melibatkan anggota TNI dan warga sipil. Dalam press rilis yang digelar di RS Pirngadi Medan, dihadiri Danpomdam I/BB, Dir Narkoba Polda Sumut, Kepala Oditur Militer Medan, Direktur Rumah Sakit Pringadi Medan, Kalabfor Medan dan Kabid […]

  • Sita 5.000 Ribu Bungkus, Polisi Tangkap Penjual Rokok Lufman di Rohul 

    Sita 5.000 Ribu Bungkus, Polisi Tangkap Penjual Rokok Lufman di Rohul 

    • calendar_month Jumat, 27 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com – Polres Rokan Hulu menangkap penjual rokok merek Lufman, dengan barang bukti 5.000 ribu bungkus dalam sebuah penggerebekan. Penangkapan tersebut setelah aparat menerima keluhan masyarakat mengenai maraknya peredaran rokok ilegal. Polisi pun berhasil mengungkap jaringan perdagangan rokok ilegal yang beromset puluhan hingga ratusan juta rupiah. Dalam pengungkapan terbaru, petugas menangkap seorang pemilik toko […]

  • Kajari Pringsewu Lampung Ade Indrawan SH didampingi unsur Forkopimda menekean sirene peresmian Balai Rehabilitasi Adhyaksa

    Mantul! Kejari Pringsewu Miliki Balai Rehabilitasi Adhyaksa, Satu-satunya di Lampung

    • calendar_month Sabtu, 9 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    Lampung, detak24.com –  Kejari Pringsewu Lampung di bawah kepemimpinan Ade Indrawan SH terus berinovasi demi tegaknya supremasi. Berhasil membalikkan kerugian negara seratusan miliar lebih dari berbagai kasus, kini institusi penegak hukum itu melakukan terobosan inovatif dengan membuat tempat rehabilitasi narkoba. Tempat itu diberi nama Balai Rehabilitasi Adhyaksa. Ini satu-satunya ada di Provinsi Lampung. Kajari Pringsewu […]

  • LANAL Dumai Gagalkan Penyeludupan 31 TKI Ilegal di Sepahat

    LANAL Dumai Gagalkan Penyeludupan 31 TKI Ilegal di Sepahat

    • calendar_month Selasa, 22 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    Dumai, detak24com – Tim gabungan F1QR Lanal Dumai dan Satgas Ops Intelmar Gurindam Sakti-23 Koarmada I menggagalkan 31 orang pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan masuk ke Malaysia melalui jalur ilegal. Dan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Kariady Bangun, saat press release, Senin (21/08/23) menyampaikan bahwa jumlah calon PMI sebanyak 31 orang  yang terdiri dari […]

  • Banjir Kampar Renggut Korban Jiwa, Remaja 18 Tahun Tewas Saat Mancing

    Banjir Kampar Renggut Korban Jiwa, Remaja 18 Tahun Tewas Saat Mancing

    • calendar_month Senin, 27 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK HULU, detak24com – Seorang remaja tewas dalam parit tergenang banjir akibat luapan Sungai Kampar di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Ahad (26/01/25). Remaja laki-laki berusia 18 tahun itu bernama Rahmad Fadli. Ia ditemukan meregang nyawa saat mancing di parit yang tergenang banjir. Peristiwa tragis ini bermula ketika korban bersama empat rekannya pergi memancing […]

  • Gandeng Pemuda, AKTA Medan Gelar Diskusi Transformasi Layanan Kesehatan Merakyat

    Gandeng Pemuda, AKTA Medan Gelar Diskusi Transformasi Layanan Kesehatan Merakyat

    • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MEDAN, detak24com – Aliansi Aktivis Kota (AKTA) Medan gelar diskusi bertajuk transformasi kesehatan yang merakyat serta dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat, Selasa (17/09/24). Diskusi yang menarik perhatian publik dikemas dalam format Discussion Coffee Talk ini mengambil tema yang relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini, yaitu “Transformasi Dunia Kesehatan untuk Kesehatan yang Merakyat”. Diskusi berlangsung hangat […]

expand_less