DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

DIRUT PT GCM Inhil Divonis 4 Tahun 3 Bulan, Korupsi Penyertaan Modal Pemkab

INHIL, detak24com – Dirut PT GCM (Gemilang Citra Mandir), Zainul Ikhwan divonis 4 tahun 3 bulan. Terdakwa terbukti mengkorupsi dana penyertaan modal Pemkab Inhil yang merugikan negara Rp1.157.280.695.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubahb dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menyatakan terdakwa Zainul Ikhwan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan, dipotong selama masa penahanan yang telah dijalani,” ujar hakim ketua Iwa Irawan didampingi hakim anggota Yuli Artha Pujoyotama dan Adrian HB Hutagalung, Selasa (21/03/23).

Selain penjara, hakim menghukum Zainul Ikhwan membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayarkan maka terdakwa dapat mengganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Zainul Ikhwan juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp359 juta lebih. “Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara, atau dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” tutur Iwa.

19 thoughts on “DIRUT PT GCM Inhil Divonis 4 Tahun 3 Bulan, Korupsi Penyertaan Modal Pemkab

  1. Ping-balik: blote tieten
  2. Ping-balik: protein shakes
  3. Ping-balik: jinda888
  4. Ping-balik: pg168
  5. Ping-balik: debelov
  6. Ping-balik: Thermage ราคา
  7. Ping-balik: bitcoin news

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *