Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Biadab! Mertua Perkosa Menantu yang Sedang Sakit di Langgam Pelalawan

Biadab! Mertua Perkosa Menantu yang Sedang Sakit di Langgam Pelalawan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 4 Jul 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PELALAWAN, detak24com – Seorang pria tega memperkosa menantu di Langgam, Pelalawan. Tragisnya, korban dalam keadaan berbaring lemas setelah pingsan.

Informasi dirangkum, Kamis (04/07/24), Polsek Langgam menangkap seorang pria yang tega memperkosa menantu yang sedang terbaring sakit, Rabu (03/07/24).

Pelaku diketahui, UH alias Ucok (46). Sedangkan, korban berinisial DZ (31). “Berdasarkan penuturan korban, kejadian terjadi pada Minggu (16/06/24) pukul 10.00 WIB,” terang Kapolsek Langgam Iptu Alferdo Krisnata Kaban.

Saat itu, lanjutnya, pelaku masuk ke dalam kamar korban yang merupakan istri anak kandung pelaku (menantu). Tanpa ada perlawanan, mertua bejat itu berhasil menggagahi korban.

Saat kejadian, korban tidak bisa melakukan perlawanan. Karena dalam keadaan sakit lemas terbaring setelah pingsan di kamar mandi. Sedangkan, suaminya maupun anggota keluarga lainnya keluar untuk mencari kayu bakar.

“Sehingga pelaku memanfaatkan kondisi tidak berdaya korban dan situasi rumah sepi,” terang Kapolsek.

Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku memasangkan kembali celana korban. Sempat, mengancam korban dengan berkata jangan pernah kasih tahu sama suami, mertua perempuan dan keluarga. “Jika di kasih tahu akan dipukul pelaku,” imbuhnya.

“Namun, korban secara diam-diam kejadian tersebut ke Polsek Langgam,” tambah Kapolsek.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Ipda Pernando Silitonga, S.H bersama tim mencari keberadaan pelaku.

“Pada hari Rabu (03/07/24) sekira pukul 11.00 WIB pelaku ditangkap. Tersangka terancam Pasal 285 KUHP dan/atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tegasnya dikutip detak24com dari riauterkini. (*)

Editor : Kar

 

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • KADISKES Kampar Kena OTT, Pj Bupati Buru-buru Tunjuk Plh Pengganti

    KADISKES Kampar Kena OTT, Pj Bupati Buru-buru Tunjuk Plh Pengganti

    • calendar_month Kamis, 18 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    KAMPAR, detak24com – Pasca Kadiskes Kampar kena OTT Polda Riau, Pj Bupati setempat langsung menunjuk pejabat baru pengganti Zulhendra Das’at. Penjabat (Pj) Bupati Kampar, Kamsol sudah menunjuk Riadel Fitri sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kadiskes. Riadel mengisi kekosongan jabatan pasca Kadiskes Kampar kena OTT Dirkrimsus Polda Riau. Sehingga, dia percaya memimpin Diskes sementara waktu. “Riadel saat […]

  • INI Parah! Punya Senpi, Dua Oknum Wartawan di Kuansing Ternyata Bos Sabu

    INI Parah! Punya Senpi, Dua Oknum Wartawan di Kuansing Ternyata Bos Sabu

    • calendar_month Jumat, 31 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Polisi bekuk dua oknum wartawan yang selama ini petenteng senpi di Kuansing. Ternyata, keduanya pengedar sabu. Setelah viral diberitakan sebelumnyanya, dua diantara tiga oknum wartawan yang mengaku dari wartawan polisi datangi rumah kades, akhirnya ditangkap di sebuah pondok kebun di Desa Sitorajo Kari, Kuantan Tengah, Kuansing. Informasi dirangkum di Mapolres Kuansing, Jumat […]

  • Negara Rugi Rp 24,5 M, Koruptor Pupuk Subsidi di Rohul Dihukum 6 Bulan, Sidang Malam Hari 

    Negara Rugi Rp 24,5 M, Koruptor Pupuk Subsidi di Rohul Dihukum 6 Bulan, Sidang Malam Hari 

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Para koruptor pupuk subsidi di Rambah Samo Rohul boleh bernapas lega. Kendati telah mengeruk uang negara Rp 24,5 miliar, mereka hanya dihukum 6 bulan penjara. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis ringan terhadap enam terdakwa kasus korupsi pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo, Rohul. Padahal, perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara […]

  • PEDULI Sesama, Polres Dumai Bantu Korban Kebakaran 25 Petak Rumah di Budi Kemuliaan

    PEDULI Sesama, Polres Dumai Bantu Korban Kebakaran 25 Petak Rumah di Budi Kemuliaan

    • calendar_month Jumat, 15 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 9Komentar

    DUMAI, detak24com – Polres Dumai melalui Satlantas melaksanakan kegiatan Jumat Berbagi, dengan sasaran masyarakat korban kebakaran rumah 25 petak di Jalan Budi Kemuliaan, Jumat (15/12/23). Satlantas Polres Dumai memberikan bantuan berupa paket sembako kepada para korban kebakaran yang terjadi pada Selasa (12/12/23) lalu. Kebakaran hebat yang menyebabkan 25 petak rumah yang terbuat dari kayu rata […]

  • Ups! Ada Razia Kecepatan di Tol Permai, Pengemudi Diingatkan Hati-hati 

    Ups! Ada Razia Kecepatan di Tol Permai, Pengemudi Diingatkan Hati-hati 

    • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 Polda Riau menggelar razia lalu lintas di ruas Jalan Tol Pekanbaru–Dumai, Jumat (25/07/25). Fokus penindakan kali ini adalah pelanggaran batas kecepatan kendaraan, yang menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas di jalan tol. Razia dipimpin langsung oleh Kasatgas Gakkum, Kompol Fauzi, dan […]

  • ALAMAK! Gubri Syamsuar Digugat Rp100 M, Dugaan Kriminalisasi Wartawan dan Aktivis

    ALAMAK! Gubri Syamsuar Digugat Rp100 M, Dugaan Kriminalisasi Wartawan dan Aktivis

    • calendar_month Kamis, 30 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Gubri Syamsuar digugat Rp 100 miliar dalam kasus dugaan kriminalisasi wartawan dan aktivitas. Perkara perdata wan prestasi tersebut digelar di PN Pekanbaru, Senin (27/03/23) lalu. Sidang dipimpin Ahmad Fadil selaku ketua majelis hakim dibantu hakim anggota Zefri Mayeldo. Hanya saja, sebagai Kepala Daerah, Gubri Syamsuar tidak memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. […]

expand_less