ROHUL, detak24com – Polres Rokan Hulu menangkap penjual rokok merek Lufman, dengan barang bukti 5.000 ribu bungkus dalam sebuah penggerebekan.
Penangkapan tersebut setelah aparat menerima keluhan masyarakat mengenai maraknya peredaran rokok ilegal. Polisi pun berhasil mengungkap jaringan perdagangan rokok ilegal yang beromset puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Dalam pengungkapan terbaru, petugas menangkap seorang pemilik toko berinisial MA alias Mona, yang kedapatan menjual rokok ilegal merek Lufman tanpa mencantumkan peringatan kesehatan, yang diwajibkan oleh undang-undang. Sebanyak 5.000 bungkus atau 100.000 batang rokok ilegal berhasil disita dalam penggerebekan tersebut.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, menjelaskan setelah dilakukan gelar perkara, pemilik toko yang terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini berdasarkan dua alat bukti yang cukup kuat yang ditemukan oleh penyidik.
“Setelah melakukan gelar perkara, kita telah menetapkan MA sebagai tersangka. Kami berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal ini berkat kerja keras tim,” kata Kapolres Budi Setiyono, Jumat (27/12/24).
Lebih lanjut, Kapolres menambahkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 43 Ayat 1 junto Pasal 150 Ayat 1 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta.
“Kasus ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. Kami juga mengimbau kepada seluruh pedagang di wilayah hukum Polres Rohul untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal,” tegas Kapolres.
Kapolres berharap dengan pengungkapan ini, bisa memberikan efek jera kepada pelaku perdagangan rokok ilegal dan mencegah peredaran barang ilegal tersebut. (Rls)
Editor : Kar