Mantul! Kejari Pringsewu Miliki Balai Rehabilitasi Adhyaksa, Satu-satunya di Lampung
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 9 Jul 2022
- print Cetak

Kajari Pringsewu Lampung Ade Indrawan SH didampingi unsur Forkopimda menekean sirene peresmian Balai Rehabilitasi Adhyaksa
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Lampung, detak24.com – Kejari Pringsewu Lampung di bawah kepemimpinan Ade Indrawan SH terus berinovasi demi tegaknya supremasi.
Berhasil membalikkan kerugian negara seratusan miliar lebih dari berbagai kasus, kini institusi penegak hukum itu melakukan terobosan inovatif dengan membuat tempat rehabilitasi narkoba. Tempat itu diberi nama Balai Rehabilitasi Adhyaksa. Ini satu-satunya ada di Provinsi Lampung.
Kajari Pringsewu Lampung, Ade Indrawan SH dihubungi detak24.com, Sabtu (09/07/22) mengatakan Balaii Rehabilitasi Adhyaksa tersebut berlokasi di bekas kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu, di Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Lampung.
“Balai rehabilitasi ini diharapkan dapat menjadi pilar utama serta menjadi solusi bagi jaksa dalam penyelesaian perkara tindak pidana narkoba, dengan pendekatan restorative justice,” ujarnya.
Kajari kelahiran Dumai, Riau itu menyatakan ada dua teknis digunakan balai rehabilitasi. Pertama, penyelesaian perkara narkotika melalui proses restorative justice yang dilakukan oleh jaksa selaku pemegang azas dominus litis (pengendali penanangan perkara). Kedua, penyalahgunaan narkotika yang harus dilakukan rehabilitasi berdasarkan putusan pengadilan.
“Namun untuk sampai pada kesimpulan rehabilitasi tersebut, harus dilakukan dengan asesmen medis ketat melalui pemeriksaan oleh dokter assesor dari tenaga medis di Kabupaten Pringsewu yang telah bersertifikat,” katanya.
Kajari menyatakan untuk hal ini, hanya diberlakukan terhadap perkara penyalahgunaan narkotika yang dikenakan pasal 127. Tidak berlaku untuk pasal-pasal lain di dalam undang-undang narkotika.
Lanjut jaksa yang sudah dua kali jadi Kajari itu, Balai Rehabilitasi Adyaksa di Pringsewu yang diresmikan baru-baru ini merupakan satu-satunya di Lampung. Untuk tahap awal balai rehabilitasi ini baru memiliki kapasitas 15 kasur dari 7 kamar biasa dan 2 kamar tahanan.
“Ruangan tersebut nantinya akan menampung para penyalahgunaan narkotika yang memenuhi syarat untuk dilakukan rehabilitasi,” katanya.
Masih kata Ade, pembentukan balai rehabilitasi narkoba ini sesuai amanah UU Narkotika. Dimana, setiap pelaku penyalahgunaan narkoba berhak mendapatkan rehabilitasi. Juga secara tidak langsung sebagai solusi mengurangi over kapasitas Rumah Tahanan Negara (Rutan) serta Lapas.
Sementara, Sekdakab Pringsewu Heri Iswahyudi mewakili Pj Bupati Pringsewu menyatakan dukungan dan mengapresiasi atas keberadaan Balai Rehabilitasi Adhyaksa. Terrmasuk pihaknya bersedia menyiapkan dokter yang telah bersertifikat.
“Saya berharap keberadaan balai rehabilitasi ini bisa membantu masyarakat Pringsewu dalam mengobati ketergantungan narkoba,” ungkapnya.(red)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











