JAKARTA, detak24com – PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dapatkan 221 ribu hektar lahan sawit milik Duta Palma Group di Riau. Perusahaan juga menjamin hak pekerja yang terabaikan sebelumnya.
Kementerian BUMN memberikan lahan sawit eks Duta Palma Group kepada PT Agrinas Palma Nusantara, yang sebelumnya merupakan sitaan Kejagung dalam kasus korupsi.
Dirut PT Agrinas Palma Nusantara, Letjen TNI (Purn) Agus Sutomo mengungkapkan bahwa lahan sitaan dari Duta Palma Group tersebut akan dikelola pihaknya secara permanen.
“Ini sifatnya permanen (pengelolaan aset PT Duta Palm) kepada kami,” ucapnya di sela penyerahan aset Duta Palma Group baru-baru ini.
Dia memastikan, nasib ribuan karyawan PT Duta Palma Group statusnya dijamin oleh PT Agrinas selaku manajemen baru.
“Sudah beberapa kali kami melakukan pendekatan kepada karyawan untuk tetap bekerja atau bergabung. Bahkan hak-haknya 100 persen diberikan yang merupakan kewajiban perusahaan lama. Manakala perusahaan lama tidak memberikan, maka negara akan mengambil alih melalui Agrinas Palma,” jelasnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah mengungkapkan, kebun sawit seluas 221 ribu ha yang diserahkan berlokasi di Provinsi Riau tersebar di Kabupaten Kuantan Singingi, Rokan Hulu, dan Kampar.
Ia menjabarkan, lahan kebun sawit tersebut berasal dari 9 perusahaan yang tergabung di PT Duta Palma Group. 7 di antaranya telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang buktinya dari penyidik ke penutut umum.
“Dua masih proses penyidikan. Dari 9 tersangka korporasi tersebut, ada 37 bidang tanah bangunan aset perkebunan kelapa sawit dengan total luas 221.868.421 hektare atau 221 ribu sekian hektare,” jelasnya.
Ia merincikan, dari 9 korporasi tersebut, 7 bidang tanah seluas 43.824,52 hektare ada di Provinsi Riau, tepatnya di Kabupaten Kuantan Singigi, Rokangulu, Kampar, Pelawan.
Selanjutnya, 21 bidang tanah perkebunan sawit lainnya seluas 137.626,01 hektare tersebar di Kalimantan Barat tepatnya di Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas.
“Barang bukti ini menjadi instrumen yang penting tidak saja di proses penegakan hukum, tetapi ini menyangkut implikasi yang begitu banyak,” ungkapnya.
Riau Minta Jatah
Di tempat terpisah, Gubernur Riau Abdul Wahid menegaskan akan segera mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat untuk memperoleh hak pengelolaan atas 221 ribu hektare kebun kelapa sawit eks PT Duta Palma Group.
Kebun yang sebelumnya disita oleh Kejaksaan Agung ini telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, sebuah BUMN yang baru dibentuk. Namun, sebagai wilayah yang menaungi perkebunan tersebut, Riau merasa berhak untuk ikut mengelolanya.
“Kami akan segera mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat,” imbuh Gubri saat menghadiri acara Riau Petroleum di Mall SKA Pekanbaru, Selasa (18/03/25). (Red)
Editor : Kar