Kawanan Maling Sawit Terekam Kamera Drone di PT PMBN Bandar Seikijang
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Kawanan Maling sawit di perkebunan PT PMBN Bandar Seikijang, Pelalawan. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PELALAWAN, detak24com – Aksi pencurian brondolan sawit di areal perkebunan PT PMBN, Desa Lubuk Ogong, Kecamatan Bandar Seikijang, Pelalawan berhasil digagalkan setelah terpantau melalui kamera drone.
Tiga orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di PT Pusaka Megah Bumi Nusantara (PMBN) tersebut diamankan petugas keamanan perusahaan, dan kemudian diserahkan kepada Polsek Bandar Sei Kijang untuk menjalani proses hukum.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial M, IW dan W. Saat ini seluruhnya telah ditahan di Mapolsek Bandar Seikijang untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di Blok C00H perkebunan kelapa sawit milik PT PMBN. Perkara tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Bandar Sei Kijang pada Jumat (7/8/2026) pukul 18.12 WIB dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 33 / VIII / 2026 / SPKT / Polsek B.Seikijang / Polres Pelalawan / Polda Riau.
Aksi ketiga pelaku terungkap saat petugas perusahaan melakukan patroli rutin menggunakan drone. Dari pemantauan udara tersebut, pelapor melihat tiga orang sedang melakukan aktivitas mencurigakan di kawasan perkebunan.
Ketiganya diduga tengah mengangkut berondolan sawit menggunakan tojok di areal Blok C00H.
Melihat aktivitas tersebut, pelapor langsung menghubungi Danru Security. Tim keamanan perusahaan kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan ketiga pelaku.
Dari lokasi, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut. Barang bukti itu terdiri dari 21 karung berondolan sawit, satu buah tojok, satu buah egrek, satu unit perahu pompong beserta mesin Robin, serta satu buah flashdisk.
Berdasarkan hasil interogasi awal, para pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena faktor ekonomi.
Akibat kejadian itu, PT PMBN diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 1.323.630.
Kapolsek Bandar Seikijang AKP Abdul Halim, mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap aksi pencurian hasil perkebunan yang merugikan perusahaan.
“Kami tegas terhadap pelaku pencurian hasil perkebunan yang merugikan perusahaan. Kami apresiasi kesigapan tim security dan penggunaan drone dalam patroli yang berhasil mengungkap kejadian ini. Polsek mengimbau perusahaan untuk meningkatkan pengamanan dan masyarakat agar tidak terlibat. Proses hukum akan kami jalankan secara tuntas dan profesional,” sebutnya.
Dalam perkara tersebut, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Bandar Sei Kijang. Penyidik masih melakukan proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara. (*)
Editor : Kar












