PESTA Sabu, Oknum Polres Siak Bripka AS Resmi Dipecat
SIAK, detak24com – Aparat kepolisian tak main-main dengan anggotanya yang berani ‘bermain’. Terlebih dalam kasus narkoba, sanksi tegas langsung menanti.
DiIkutip Jumat (26/05/23), deorang personel Polres Siak mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) lantaran terlibat dalam jaringan narkotika. Selain pemecatan, yang bersangkutan juga diinapkan di hotel prodeo.
Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja, mengatakan pemecatan terhadap personel bernama Bripka Andi Suhendra dilakukan sesuai Kep Kapolda Riau Nomor:Kep /191/ V/2023 Tanggal 8 Mei 2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) Dari Dinas Polri.
“Upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran. Baik itu disiplin maupun kode etik kepolisian,” katanya saat memimpin Upacara PTDH, Selasa, 23 Mei 2023.
Bripka Andi Suhendra dipecat dari institusi Polri sebagai anggota Bintara Polres Siak. Sementara saat ini, Bripka Andi Suhendra telah dilakukan penangkapan, penahanan, dan penyidikan oleh Satres Narkoba Polres Siak.
Ronald mengatakan Bripka Andi Suhendra dikenakan sanksi PTDH karena melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 10 huruf D Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Asas kepastian hukum, terhadap personel Polri yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya. Kedua asas kemanfaatan, yakni kita mempertimbangkan sebagaimana besar manfaatnya bagi organisasi Polri yang dijatuhi hukuman dengan cara PTDH, serta ketiga asas keadilan dengan memberikan penghargaan kepada personel yang berprestasi dan memberikan hukuman kepada anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik,” ungkap AKBP Ronald.
Ia menyebut, keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat. Kata Ronald, ada proses sangat panjang harus dilalui, dan harus penuh pertimbangan, serta tetap berpedoman pada koridor hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Oknum polisi, Bripka AS (40) bersama lima temannya ditangkap di Desa Lubuk Dalam, Siak, Riau, pada Kamis malam (27/4) lalu. Anggota Polres Siak itu ditangkap saat pesta sabu. Operasi senyap dilakukan oleh Polsek Lubuk Dalam setelah ada pengaduan dari masyarakat.(Ricky zp/portaldesa)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

15 thoughts on “PESTA Sabu, Oknum Polres Siak Bripka AS Resmi Dipecat”