Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Siak » PESTA Sabu, Oknum Polres Siak Bripka AS Resmi Dipecat

PESTA Sabu, Oknum Polres Siak Bripka AS Resmi Dipecat

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 26 Mei 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SIAK, detak24com – Aparat kepolisian tak main-main dengan anggotanya yang berani ‘bermain’. Terlebih dalam kasus narkoba, sanksi tegas langsung menanti.

DiIkutip Jumat (26/05/23), deorang personel Polres Siak mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) lantaran terlibat dalam jaringan narkotika. Selain pemecatan, yang bersangkutan juga diinapkan di hotel prodeo.

Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja, mengatakan pemecatan terhadap personel bernama Bripka Andi Suhendra dilakukan sesuai Kep Kapolda Riau Nomor:Kep /191/ V/2023 Tanggal 8 Mei 2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) Dari Dinas Polri.

“Upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran. Baik itu disiplin maupun kode etik kepolisian,” katanya saat memimpin Upacara PTDH, Selasa, 23 Mei 2023.

Bripka Andi Suhendra dipecat dari institusi Polri sebagai anggota Bintara Polres Siak. Sementara saat ini, Bripka Andi Suhendra telah dilakukan penangkapan, penahanan, dan penyidikan oleh Satres Narkoba Polres Siak.

Ronald mengatakan Bripka Andi Suhendra dikenakan sanksi PTDH karena melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 10 huruf D Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Asas kepastian hukum, terhadap personel Polri yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya. Kedua asas kemanfaatan, yakni kita mempertimbangkan sebagaimana besar manfaatnya bagi organisasi Polri yang dijatuhi hukuman dengan cara PTDH, serta ketiga asas keadilan dengan memberikan penghargaan kepada personel yang berprestasi dan memberikan hukuman kepada anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik,” ungkap AKBP Ronald.

Ia menyebut, keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat. Kata Ronald, ada proses sangat panjang harus dilalui, dan harus penuh pertimbangan, serta tetap berpedoman pada koridor hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Oknum polisi, Bripka AS (40) bersama lima temannya ditangkap di Desa Lubuk Dalam, Siak, Riau, pada Kamis malam (27/4) lalu. Anggota Polres Siak itu ditangkap saat pesta sabu. Operasi senyap dilakukan oleh Polsek Lubuk Dalam setelah ada pengaduan dari masyarakat.(Ricky zp/portaldesa)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (17)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • IDUL Adha 1444 H, DPC IKM Mandau Sembelih Tiga Ekor Sapi

      IDUL Adha 1444 H, DPC IKM Mandau Sembelih Tiga Ekor Sapi

      • calendar_month Sabtu, 1 Jul 2023
      • account_circle Yusrizal Sikumbang
      • 14Komentar

      DURI, detak24.com – Kepengurusan perdana DPC Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) Mandau, meenyembelih 3 ekor sapi kurban ditambah 1 ekor kambing di Jalan Sakura, samping Masjid An Naba, Kelurahan Balik Alam, Sabtu (01/07/23). “Penyembelihan hewan kurban ini merupakan sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT, sebentuk ungkapan rasa syukur, saling berbagi, ikhlas, meningkatkan kepedulian sosial dan mengikuti […]

    • Pemusnahan barbuk di Kejari Dumai, Rabu (20/07/22). F : ZULKARNAIN

      Dibakar-Digiling hingga Ditenggelamkan, Kejari Dumai Musnahkan Barbuk Berbagai Kasus

      • calendar_month Rabu, 20 Jul 2022
      • account_circle Redaksi
      • 14Komentar

      Dumai, detak24.com – Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai memusnahkan barang bukti (barbuk) berbagai kasus pidana yang telah berkekuatan hukum, Rabu (20/07/22). Acara pemusnahan secara simbolis bertempat di halaman institusi tersebut, Jalan Sultan Syarif Kasim. Dihadiri sejumlah undangan unsur Forkopimda, institusi stakeholder dan lainnya. Sementara, lokasi pemusnahan selanjutnya yakni di TPA Bukitjin, serta pelabuhan rakyat Sungai […]

    • PELAYANAN Kebidanan RSUD Kepulauan Meranti Ditutup, Dokternya Pilih Buka Praktik 

      PELAYANAN Kebidanan RSUD Kepulauan Meranti Ditutup, Dokternya Pilih Buka Praktik 

      • calendar_month Selasa, 3 Okt 2023
      • account_circle Redaksi
      • 1Komentar

      MERANTI, detak24com – Pelayanan Kebidanan dan Kandungan (Obgyn) di UPT RSUD Kabupaten Kepulauan Meranti ditutup mulai, Ahad (01/09/23) sampai waktu tak ditentukan. Kondisi tersebut dikarenakan tidak tersedianya dokter spesialis obstetri dan ginekologi (obgyn atau SpOG). Kebijakan penutupan layanan obstetri dan ginekologi (obgyn) disebabkan kosongnya dokter spesialis obstetri dan ginekologi (Sp.OG). Tersiar kabar kalau dokter spesialis […]

    • Ambil BLT BBM Anda di Kantor Pos, Jangan Lupa Bawa Surat Ini!

      Ambil BLT BBM Anda di Kantor Pos, Jangan Lupa Bawa Surat Ini!

      • calendar_month Selasa, 13 Sep 2022
      • account_circle Redaksi
      • 20Komentar

      PASCA penyesuaian subsidi, pemerintah menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa BLT BBM. Alokasi ini telah disalurkan sejak awal bulan, dan anda pun sudah bisa mengambilnya di kantor Pos. Pemerintah sendiri telah mengalokasikan dana sebesar Rp12,4 triliun, yang akan disalurkan kepada 20,65 juta penerima. Pertanyaan kemudian mengemuka, bagaimana syarat dan cara mencairkan BLT BBM agar tidak mendapatkan […]

    • AYAH Atta Halilintar Gugat Ponpes Al Anshar Pekanbaru, Begini Perkaranya!

      AYAH Atta Halilintar Gugat Ponpes Al Anshar Pekanbaru, Begini Perkaranya!

      • calendar_month Rabu, 13 Mar 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Ayah selebriti Atta Halilintar menggugat Yayasan Al Anshar Pekanbaru. Gugatan terkait berupa objek tanah bernilai Rp 26 miliar yang dibangun pondok pesantren. Saat ini, sidang gugatan Halilintar Anofial Asmid ayah influencer ternama Atta Halilintar itu masih bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Gugatan didaftarkan pada 23 Januari 2024 lalu. Kuasa hukum Yayasan Al […]

    • RSUD Arifin Achmad Sukses Operasi Pasien Tanpa Liang Vagina dan Rahim 

      RSUD Arifin Achmad Sukses Operasi Pasien Tanpa Liang Vagina dan Rahim 

      • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DETAK24COM – Tim dokter RSUD Arifin Achmad Pekanbaru berhasil melakukan operasi langka terhadap pasien berusia 21 tahun yang tidak memiliki rahim dan liang vagina sejak lahir. Awalnya, pasien dirujuk dari RSUD Kampar setelah mengeluh tidak pernah menstruasi. Dari hasil pemeriksaan, diketahui organ reproduksi bagian luar pasien tumbuh normal, namun tidak ditemukan rahim dan liang vagina. […]

    expand_less