Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » MANTAN Bupati Inhil Divonis 7 Tahun Penjara, Korupsi Penyertaan Modal BUMD

MANTAN Bupati Inhil Divonis 7 Tahun Penjara, Korupsi Penyertaan Modal BUMD

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 30 Mei 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Mantan Bupati Inhil, Indra Muchlis Adnan divonis penjara selama 7 tahun. Kepala daerah dua periode itu (2003-2008 dan 2008-2013) terbukti korupsi penyertaan modal Pemkab ke BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM). Sehingga, merugikan negara Rp 1,157 miliar.

Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai, Dr Solomo Ginting, Senin (29/05/23). Indra Muchlis mengikuti persidangan melalui video conference dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Pekanbaru.

Majelis hakim menyatakan Indra Muchlis bersalah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil, Haza Putra, Senin (29/05/23) malam mengatakan pihaknya pikir-pikir menyikapi vonis hakim. Sebab, vonis hakim tak mencantumkan kerugian negara yang wajib dikembalikan terdakwam

“Hakim memvonis terdakwa Indra Muchlis Adnan dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujarnya.

Selain penjara, kata Haza Putra, majelis hakim juga menghukum Indra Muchlis membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan badan selama 2 bulan.

“Indra Muchlis tidak dihukum membayar uang pengganti kerugian negara. “Uang pengganti tidak ada,” kata Haza Putra.

Haza Putra menyebut, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. “Sikap terdakwa dan jaksa pikir-pikir (selama) 1 minggu. Besok buat laporan ke Kajari untuk tentukan sikap,” ungkap Haza Putra.

Hukuman dari majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Haza Putra yang juga masuk tim JPU menyebut, Indra Muchlis dituntut pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (14)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Mantan Kadiskes Meranti Dituntut 3 Tahun Enam Bulan, Korupsi Rapid Test

      Mantan Kadiskes Meranti Dituntut 3 Tahun Enam Bulan, Korupsi Rapid Test

      • calendar_month Selasa, 11 Okt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 14Komentar

      MERANTI, detak24.com – Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kepulauan Meranti Misri Hasanto dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Terdakwa dinilai bersalah melakukan korupsi penggunaan alat rapid test antibodi yang merugikan negara Rp400 juta lebih. Yakni, terdakwa menjual alat tersebut kepada pihak lain. JPU dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Sri […]

    • Ayah Brigadir J: Ternyata Ferdy Sambo Nembak Kepala Anak Saya!

      Ayah Brigadir J: Ternyata Ferdy Sambo Nembak Kepala Anak Saya!

      • calendar_month Selasa, 18 Okt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 12Komentar

      JAMBI, detak24.com – Ferdy Sambo menjalani sidang perdana di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua, Senin (17/10/22). Keluarga Brigadir J berharap hakim memberikan putusan yang adil. “Kita doakan biar nanti hakim bisa memutuskan yang terbaik untuk kita,” kata ayah dari Brigadir J, Samuel Hutabarat, seperti dilansir, Selasa (18/10/22). Samuel mengatakan turut menyaksikan sidang dakwaan terhadap Sambo […]

    • Ringkus Pengedar, Polisi Amankan Sabu 3,6 Kg dan Ekstasi 120 Butir di Pandau Jaya Kampar 

      Ringkus Pengedar, Polisi Amankan Sabu 3,6 Kg dan Ekstasi 120 Butir di Pandau Jaya Kampar 

      • calendar_month Senin, 13 Jan 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      KAMPAR, detak24com – Peredaran narkoba di wilayah Siak Hulu, Kabupaten Kampar kembali diungkap. Polisi berhasil amankan sabu 3,6 Kg serta ekstasi 120 butir. Polsek Siak Hulu berhasil meringkus seorang pengedar narkotika di Perumahan Pandau Kencana Asri, Desa Pandau Jaya, dengan barang bukti 3,6 kilogram sabu dan 120 butir ekstasi. Kapolsek Siak Hulu, AKP Asdisyah Mursyid, […]

    • OPERASI Malam Ramadan, Puluhan Pasangan Mesum Terjaring Satpol PP Pekanbaru di Hotel

      OPERASI Malam Ramadan, Puluhan Pasangan Mesum Terjaring Satpol PP Pekanbaru di Hotel

      • calendar_month Minggu, 16 Apr 2023
      • account_circle Redaksi
      • 13Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Satpol PP  Pekanbaru menggelar razia saat malam Ramadan di sejumlah hotel dan penginapan, Ahad (16/04/23) dini hari. Kali ini, Satpol PP Pekanbaru mendapati puluhan pasangan muda-mudi di sejumlah wisma dan hotel kelas melati. Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan, operasi cipta kondisi itu dalam rangka menegakkan SE Walikota Pekanbaru No 11 […]

    • Seorang CJH Dumai Berpulang ke Rahmatullah, Wako Bantu 250 Riyal

      Seorang CJH Dumai Berpulang ke Rahmatullah, Wako Bantu 250 Riyal

      • calendar_month Kamis, 16 Jun 2022
      • account_circle Redaksi
      • 16Komentar

      Dumai, detak24. com – Seorang calon jemaah haji (CJH) Kota Dumai atas nama Fatimah Binti Abdul Hamid (58), warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukitkapur berpulang ke Rahmatullah. Hal itu diungkapkan Ketua Rombongan CJH Kota Dumai, Hendra Usman SSos saat seremoni penglepasan CJH Kota Dumai di Gedung Pendopo, Kamis (16/06/22). “Innalillahi Wainna Illahi Rojiun. Salah seorang […]

    • Gasak Motor dan Harta, Begal Bersajam Tikam Korban hingga Sekarat di Bangun Jaya Rohul 

      Gasak Motor dan Harta, Begal Bersajam Tikam Korban hingga Sekarat di Bangun Jaya Rohul 

      • calendar_month Jumat, 14 Feb 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      ROHUL, detak24com – Polisi menangkap begal bersajam di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Rohul setelah sebelumnya sembunyi di kebun sawit. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (12/02/25) malam sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, korban RC alias Ican bersama pelaku dalam perjalanan pulang. Lalu, mereka mengarahkan kendaraan ke tepi Sungai Batang Kumu. Di lokasi tersebut, […]

    expand_less