Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » MANTAN Bupati Inhil Divonis 7 Tahun Penjara, Korupsi Penyertaan Modal BUMD

MANTAN Bupati Inhil Divonis 7 Tahun Penjara, Korupsi Penyertaan Modal BUMD

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 30 Mei 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Mantan Bupati Inhil, Indra Muchlis Adnan divonis penjara selama 7 tahun. Kepala daerah dua periode itu (2003-2008 dan 2008-2013) terbukti korupsi penyertaan modal Pemkab ke BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM). Sehingga, merugikan negara Rp 1,157 miliar.

Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai, Dr Solomo Ginting, Senin (29/05/23). Indra Muchlis mengikuti persidangan melalui video conference dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Pekanbaru.

Majelis hakim menyatakan Indra Muchlis bersalah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil, Haza Putra, Senin (29/05/23) malam mengatakan pihaknya pikir-pikir menyikapi vonis hakim. Sebab, vonis hakim tak mencantumkan kerugian negara yang wajib dikembalikan terdakwam

“Hakim memvonis terdakwa Indra Muchlis Adnan dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujarnya.

Selain penjara, kata Haza Putra, majelis hakim juga menghukum Indra Muchlis membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan badan selama 2 bulan.

“Indra Muchlis tidak dihukum membayar uang pengganti kerugian negara. “Uang pengganti tidak ada,” kata Haza Putra.

Haza Putra menyebut, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. “Sikap terdakwa dan jaksa pikir-pikir (selama) 1 minggu. Besok buat laporan ke Kajari untuk tentukan sikap,” ungkap Haza Putra.

Hukuman dari majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Haza Putra yang juga masuk tim JPU menyebut, Indra Muchlis dituntut pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (16)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • TAKLUKAN Persita 2-0, Barito Putera Pimpin Peringkat Liga 1

      TAKLUKAN Persita 2-0, Barito Putera Pimpin Peringkat Liga 1

      • calendar_month Minggu, 2 Jul 2023
      • account_circle Redaksi
      • 17Komentar

      TIGA partai digeber pada hari kedua lanjutan Liga 1 2023/2024. Klasemen sementara peringkat Liga 1 BRI dipegang oleh Barito Putera yang menang melawan Persita 2-0. Persib Bandung meraih hasil imbang pada partai perdana Liga 1 2023-2024. Sementara itu, kemenangan atas Persita Tangerang membuat Barito Putera menggusur Persebaya Surabaya dari posisi pertama peringkat Liga 1. Tiga pertandingan […]

    • Proyek Rp 11 Miliar Dikerjakan CV, Polisi Periksa Eks Bupati Rohil Afrizal Sintong 

      Proyek Rp 11 Miliar Dikerjakan CV, Polisi Periksa Eks Bupati Rohil Afrizal Sintong 

      • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Eks Bupati Rohil Afrizal Sintong, diperiksa oleh penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Senin (22/06/26). Ia dimintai keterangan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur di Rohil. Informasi dihimpun, perkara yang sedang didalami penyidik berkaitan dengan pembangunan Jalan Annas Maamun tahun anggaran 2024. Dirreskrimsus Polda Riau […]

    • Penyidik Tetapkan Empat Tersangka, Kasus Prada Lucky Namo Tewas Dianiaya Senior 

      Penyidik Tetapkan Empat Tersangka, Kasus Prada Lucky Namo Tewas Dianiaya Senior 

      • calendar_month Minggu, 10 Agt 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      JAKARTA, detak24com – TNI terus melakukan penyidikan terkait kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang diduga tewas dianiaya senior. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan sebanyak 4 prajurit ditetapkan sebagai tersangka tewasnya Prada Lucky. “Saat ini dari sejumlah personel yang diperiksa baik terduga pelaku maupun saksi-saksi. Sementara, oleh penyidik Pomdam […]

    • Mama Artis Defri Juliant Dimaki Perawat, Gegara Minta Bantu Layanan Barcode 

      Mama Artis Defri Juliant Dimaki Perawat, Gegara Minta Bantu Layanan Barcode 

      • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      KAMPAR, detak24com – Pedangdut Defri Juliant dapat kabar buruk dari kampung halaman, Bangkinang. Mama tersayangnya dimaki oknum perawat saat minta bantu layanan barcode di Puskesmas Bangkinang Kota. Pelayanan kesehatan di Kabupaten Kampar disorot publik. Kali ini akibat ulah oknum perawat di Puskesmas Bangkinang Kota diduga memaki pasien. Peristiwa ini dialami seorang ibu rumah tangga, Susi […]

    • Pemkab Labuhanbatu Sibuk Urus Bola dan Liga Dangdut, Mahasiswa Demo Kantor Bupati

      Pemkab Labuhanbatu Sibuk Urus Bola dan Liga Dangdut, Mahasiswa Demo Kantor Bupati

      • calendar_month Kamis, 3 Mar 2022
      • account_circle Redaksi
      • 13Komentar

      Labuhanbatu, detak24.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Labuhanbatu menggelar unjuk rasa di depan kantor Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut). Pemkab dinilai lebih peduli sepakbola dan Liga Dangdut dibanding atasi masalah yang ada. “Kita merasa kecewa karena selama 6 bulan memimpin, kita tidak melihat adanya upaya yang serius untuk mengatasi berbagai masalah yang ada. Malah sebaliknya […]

    • KELURAHAN Balik Alam Laksanakan Musrenbang Usulan Pembangunan Tahun 2025

      KELURAHAN Balik Alam Laksanakan Musrenbang Usulan Pembangunan Tahun 2025

      • calendar_month Senin, 20 Nov 2023
      • account_circle Yusrizal Sikumbang
      • 0Komentar

      DURI, detak24.com – Kelurahan Balik Alam menggelar Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan) untuk tahun 2025 di kantor lurah Jalan KH Ahmad Dahlan, Senin (20/11/23). Musrenbang yang bertujuan untuk menampung usulan pembangunan dari tingkat bawah tersebut, dibuka oleh Camat Mandau Riki Rihardi SSTP MSi. Turut mendampingi Lurah Balik Alam M Syahril Rahman SSTP, Kasi PMD M Faizal, Kasi […]

    expand_less